Hukum Tata Negara: Pengertian Menurut Ahlinya

Hukum Tata Negara-Tata negara yakni peraturan yg berhubungan dgn berbagai tindakan yg dilakukan oleh suatu negara, & perumpamaan ini pula diketahui dgn sebutan Constitutional Law dlm bahasa Inggris. Meskipun Indonesia & Belanda mempunyai ungkapan yg berbeda dlm menyebutkan tata negara, yakni staatsrecht di Belanda, tetapi definisinya tetap sama dgn tujuan yg hampir sama.

Definisi tata negara mampu bervariasi tergantung pada para andal dr banyak sekali negara, & dlm rangka memperlihatkan klarifikasi yg lebih rinci, kami akan merangkum beberapa definisi dengan-cara lazim & pertimbangan andal hukum dr banyak sekali negara.

Table of Contents

Pengertian Hukum Tata Negara Secara Umum

Hukum Tata Negara yakni bidang studi yg mempelajari aspek aturan yg membentuk serta dipengaruhi oleh organisasi negara tersebut. Menurut Wirjono Prodjodikoro, HTN mengatur mengenai kekerabatan antara individu atau entitas hukum dgn suatu kelompok atau badan aturan yg mewakili negara atau cuilan dr negara.

Baca juga: Teori Inti Ganda: Pengertian & pembagian Zona

Terdapat beberapa ungkapan dlm bahasa ajaib yg digunakan untuk merujuk pada HTN, mirip:

  • Constitutional Law dlm bahasa Inggris
  • Droit Constitutionnel dlm bahasa Perancis
  • Diritto Constitutionale dlm bahasa Italia
  • Verfassungsrecht dlm bahasa Jerman, serta
  • Staatsrecht dlm bahasa Belanda.

Hukum Tata Negara mengacu pada tiga kata yakni “hukum”, “tata”, & “negara” yg membahas wacana urusan penataan negara. Hukum mampu didefinisikan sebagai seperangkat peraturan atau aturan yg memandu sikap & tindakan seseorang, dgn sanksi yg diberikan jika aturan tersebut dilanggar. “Tata” berkaitan dgn kata tertib atau order, yg merujuk pada tata tertib.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara: Pengertian, & Sumbernya

Dalam konteks HTN, ini mengacu pada metode penataan negara yg meliputi struktur & substansi norma kenegaraan. Secara keseluruhan, HTN mampu didefinisikan selaku bidang studi yg membahas struktur kenegaraan, relasi antar struktur organisasi negara, serta kekerabatan antara negara & warga negara.

Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Berikut klasifikasi pengertian aturan tata negara menurut para mahir:

Scholten

Scholten mendefinisikan Hukum Tata Negara selaku seperangkat aturan yg menertibkan organisasi di dlm negara. Aturan tersebut meliputi seluruh organ negara, hak & keharusan, kekerabatan, serta tugas masing-masing dlm menjalankan peran kenegaraan. Dengan demikian, HTN mempunyai ruang lingkup yg luas & mencakup semua faktor dlm tata kelola negara.

Wade and Philips

Definisi Hukum Tata Negara ialah aturan yg menempel pada alat-alat peralatan negara, termasuk peran & hubungan antara alat-alat tersebut. Definisi ini telah diungkapkan dlm buku “Constitutional Law” yg diterbitkan pada tahun 1936. Dalam konteks ini, HTN meliputi semua aturan yg berlaku pada lembaga negara, serta mengatur tugas & korelasi antara lembaga-forum tersebut.

Kusmandi Pudjosewojo

Sebagai seorang tokoh dlm negeri, pandangan ia perihal Hukum Tata Negara yakni aturan yg mengendalikan tata negara di bawah kerajaan atau pemerintahan. Aturan ini memperlihatkan relasi atasan & bawahan serta adanya hierarki atau tingkatan tertentu.

Baca juga: Hukum Mendel: Pewaris Sifat Induk Pada Turunan

Selain itu, menurut Kusmandi, definisi HTN pula mencakup wilayah aturan masyarakat yg menunjukkan peralatan penduduk tersebut. Dalam hal ini, HTN meliputi semua faktor aturan yg terkait dgn tata kelola negara & masyarakat, serta memutuskan kekerabatan & struktur antara berbagai forum negara & penduduk .

Mac Iver

Mac Iver membedakan antara negara & penduduk & ia mengartikan negara sebagai suatu organisasi. Menurutnya, Hukum Tata Negara mencakup aturan yg terkait dgn organisasi dlm masyarakat tersebut, seperti struktur & korelasi antara lembaga-lembaga negara, serta tata kelola & mekanisme pengambilan keputusan dlm penduduk .

Van Der Von

Van der Von mengartikan Hukum Tata Negara selaku seperangkat aturan yg mengontrol aneka macam badan dlm suatu negara sesuai dgn kepentingannya masing-masing. Aturan tersebut berkaitan dgn wewenang, hubungan antar badan, serta relasi antara badan-badan tersebut dgn individu-individu di dlm negara tersebut.

L.J. Apeldoorn

Apeldoorn beropini bahwa aturan tata negara yakni aturan yg berhubungan dgn tata kelola administrasi suatu negara, baik dlm arti yg sempit maupun luas.

Cornelis Van Vollenhoven

Definisi dr Hukum Tata Negara yakni seperangkat peraturan aturan yg memutuskan badan-badan selaku alat negara dgn menawarkan kewenangan pada tubuh-tubuh tersebut serta membagi peran-peran pemerintahan di antara aneka macam alat negara pada semua tingkatan.

J.H.A. Logemann

Dalam Hukum Tata Negara, dikelola mengenai organisasi negara yg terdiri dr jabatan-jabatan yg harus didefinisikan dengan-cara terang. Oleh sebab itu, jabatan merupakan konsep inti dlm HTN. Jabatan merupakan ungkapan yg merujuk pada langsung yg memegang suatu posisi tertentu dlm suatu organisasi negara.

Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik

HTN pula membagi peran pemerintah ke dlm aneka macam jabatan yg mempunyai wewenang di segala tingkatan.

M. Mahfud MD

Pengertian aturan ialah kumpulan peraturan ihwal perilaku orang dlm masyarakat yg diancam dgn sanksi bila dilanggar, sementara negara yakni organisasi paling atas dlm suatu golongan atau beberapa kelompok penduduk yg memiliki tujuan untuk bersatu, tinggal di wilayah tertentu, & memiliki pemerintahan yg berdaulat.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, & Fungsi

Hukum Tata Negara mengacu pada kumpulan peraturan tentang perilaku dlm korelasi antara individu dgn negaranya.

Jimly Asshidddiqe

Hukum Tata Negara merupakan suatu disiplin ilmu aturan yg menelaah prinsip-prinsip & aturan aturan yg tertulis maupun yg berlaku dlm praktek di bidang kenegaraan terkait dengan:

  • Konstitusi yg merujuk pada komitmen bersama suatu penduduk mengenai harapan untuk hidup bersama di dlm suatu negara;
  • Institusi kekuasaan negara & peran-peran yg terkait dgn institusi tersebut;
  • Mekanisme yg mengontrol relasi antar institusi kekuasaan negara;
  • Prinsip-prinsip yg mengendalikan relasi antara institusi kekuasaan negara dgn warga negara.

Tujuan Dibentuknya Hukum Tata Negara

Negara yakni suatu entitas organisasi yg terdiri dr pemerintah & rakyat, & kekuasaan yg mengendalikan operasional suatu negara. Pembentukan HTN memiliki berbagai tujuan, antara lain:

  • Menjelaskan pengertian-pengertian yg tercantum dlm Undang-Undang Dasar 1945 sehabis lewat proses amandemen.
  • Membuat penduduk Indonesia mengerti hak & keharusan mereka selaku subjek HTN sesuai dgn UUD 1945.
  • Memberikan bantuan pengertian bagi pemula dlm mengetahui ruang lingkup wawasan tentang hukum tata negara.
  • Mengenalkan teori & implementasi HTN di Indonesia pada seluruh penduduk .
  • Mendukung studi ilmiah terkait HTN yg mampu dikembangkan terus-menerus.

Jika rancangan aturan diimplementasikan dgn baik, maka administrasi negara akan berlangsung dgn baik. Jika semua pihak yg terlibat dapat memegang amanah dengan-cara jujur, maka praktik KKN tak akan terjadi & budget akan terealisasi dgn tepat.

Baca juga: Cara Membuat Artikel Ilmiah Yang Baik & Benar

Penegakan aturan yg sempurna akan menjinjing kedamaian, bukan cuma di dlm negeri, tetapi pula ke seluruh dunia.

Asas Yang Digunakan Dalam Hukum Tata Negara

Hukum tata negara, selaku landasan pengaturan hidup banyak orang & urusan, didasari oleh beberapa hal sebagai berikut:

  1. Asas Pancasila Sumber hukum tertinggi dlm pembentukan UUD yaitu Pancasila. Kelima butir Pancasila harus selalu menjadi dasar dlm perancangan HTN di Indonesia. Nilai-nilai yg terkandung dlm kelima sila meliputi Ketuhanan yg Maha Esa, Prikemanusiaan, Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, & Keadilan.
  2. Asas Kedaulatan Rakyat Kekuasaan tertinggi dlm negeri berada di tangan rakyat, namun dlm pelaksanaannya diwakilkan oleh MPR. MPR kemudian membagikan tugas lagi pada tubuh-tubuh di bawahnya, yg harus patuh pada ketetapan aturan ini.
  3. Asas Negara Hukum Sebuah negara mesti bangkit berlandaskan aturan untuk membuat keadilan bagi seluruh rakyat. Wakil rakyat sebaiknya takut & menjalankan amanah dgn baik demi terlaksananya kemakmuran seluruh lapisan penduduk .
  4. Asas Pembagian Kekuasaan Pemisahan kekuasaan dimaksudkan untuk memfokuskan kerja para wakil rakyat sehingga tujuan kian cepat tercapai. Di Indonesia, ada tiga kekuasaan utama: legislatif, direktur, & yudikatif, yg mempunyai tugas & tanggung jawab masing-masing.
  5. Asas Negara Kesatuan Asas ini dimanfaatkan untuk mempersatukan banyak orang dlm satu tujuan dgn fatwa UUD 1945, sehingga membuat persatuan & kesatuan seluruh rakyat Indonesia.

Kelima asas ini menjadi dasar terbentuknya HTN & menjelaskan kenapa kebijakan di setiap negara berlainan. Di Indonesia, Pancasila menjadi ideologi dasar, yg kemudian diturunkan dlm peraturan di dlm Kitab Undang-undang Dasar 1945.

Contoh Implementasi Hukum Tata Negara

Berikut yaitu sebuah pola gambaran HTN, namun perlu dikenang bahwa ini hanyalah fiksi. Contoh kasus ini menunjukkan citra tentang bagaimana HTN berfungsi:

  • Pertama, seorang bupati terpilih di kawasan X dikenali sebagai seorang warga negara asing. Setelah mengenali hal ini, lawannya yg tak terpilih merasa tak adil & melaporkan status kewarganegaraan bupati terpilih ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedudukan bupati terpilih kesudahannya ditangguhkan & MK masih melakukan pengusutan.

  • perkara yang lain yaitu seorang warga negara abnormal yg menjinjing narkoba di bandara internasional Indonesia. Setelah diadili & terbukti bersalah, tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, melalui proses banding, eksekusi tersangka diperpanjang menjadi 40 tahun. Tersangka kemudian mengajukan permintaan grasi pada presiden, yg akibatnya dikabulkan & menjadikan tersangka dibebaskan dr penjara dua tahun lebih awal & dideportasi ke negara asalnya.

Kedua kasus tersebut menggambarkan bagaimana HTN berfungsi di Indonesia, dgn aturan yg terang & dipatuhi oleh seluruh perangkat atau aparatur negara dr banyak sekali elemen & tingkatan untuk mempertahankan keadilan & keselamatan negara.

Kesimpulan

HTN merupakan aturan-aturan dasar yg mengendalikan tata cara berpemerintahan suatu negara. Di Indonesia, HTN didasarkan pada lima asas utama, yaitu Pancasila, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Pembagian Kekuasaan, & Negara Kesatuan.

Referensi

  1. Saldi Isra, HTN Indonesia, Prenada Media, 2016.
  2. Jimly Asshiddiqie, HTN, Konstitusi Press, 2019.
  3. Sri Soemantri, HTN Indonesia, Sinar Grafika, 2016.
  4. Saldi Isra, Konstitusi & Kewarganegaraan Indonesia, Prenada Media, 2015.
  5. M. Yahya Harahap, HTN & Demokrasi Indonesia, Raja Grafindo Persada, 2015.

  Pengirim Ilmu Aturan ( Pih ) Wacana Ilmu Aturan