close

Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Sumber

Hukum Pidana atau Hukum Kriminal ialah himpunan peraturan yg menentukan langkah-langkah yg tidak boleh & termasuk dlm tindak kriminal, serta hukuman yg dipraktekkan pada pelakunya. Hukum pidana berfungsi untuk memperkuat kepatuhan kepada norma-norma lain, seperti norma agama & kesusilaan.

Dalam hukum pidana materi, terdapat yg disebut tindakan melawan hukum. Tindak pidana merupakan tindakan yg bertentangan dgn hukum yg dikerjakan oleh seseorang yg dapat dimintai pertanggungjawaban & diancam dgn sanksi tertentu. Tindak pidana dibagi menjadi dua jenis, yaitu tindak kriminal materi & tindak kriminal formil.

Tindak pidana materi cuma menyebutkan hasil dr tindakan itu sendiri, seperti dlm Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana perihal pembunuhan, yg mengacu pada hilangnya nyawa orang lain. Sementara itu, tindakan melawan hukum formil menyebutkan cara-cara melakukan langkah-langkah tersebut, seperti dlm Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana wacana pencurian, yg menyebutkan cara diam-diam mengambil barang orang lain yg sebagian atau seluruhnya milik orang lain selaku bentuk dr tindak kriminal tersebut.

Table of Contents

Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli

Berikut ini pemahaman hukum pidana menurut para jago:

Franz von Liszt

Alat untuk melindungi nilai-nilai sopan santun yg dianggap penting dlm penduduk .

Cesare Beccaria

Berdasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, & utilitas.

Jeremy Bentham

Instrumen sosial yg dipakai untuk mengontrol sikap individu biar sesuai dgn kepentingan penduduk dengan-cara keseluruhan.

Hans Welzel

Suatu peraturan yg mengatur perihal tindakan yg dilarang & diancam dgn pidana, dgn tujuan untuk melindungi nilai-nilai yg dianggap penting dlm penduduk .

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

Keseluruhan peraturan hukum yg menertibkan wacana tindak kriminal, subjek hukum pidana, serta sanksi pidana yg dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak kriminal.

Prof. Dr. Satjipto Rahardjo

Himpunan peraturan hukum yg menentukan perbuatan apa yg dianggap selaku tindak kriminal & hukuman pidana apa yg dapat diberikan terhadap pelaku tindak kriminal tersebut.

Prof. Dr. Soedarto SH

Himpunan aturan yg mengontrol perbuatan-perbuatan yg dianggap selaku tindak pidana & sanksi yg mampu dijatuhkan kepada pelaku tindakan melawan hukum tersebut.

Prof. Dr. R. Soesilo SH

Aturan yg mengendalikan perihal perbuatan pidana, pelaku pidana, serta sanksi pidana yg mampu diberikan terhadap pelaku pidana.

Prof. Dr. T. Sutyarso SH

Himpunan norma aturan yg memilih perbuatan apa yg dianggap sebagai tindak kriminal, serta sanksi pidana apa yg dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindakan melawan hukum.

Jenis Hukum Pidana

Jenis-jenis aturan pidana dapat dilihat dr beberapa perspektif yg berlainan. Secara umum, aturan pidana dibagi menjadi aturan pidana materiil & hukum pidana formil.

Hukum Pidana Materiil

Hukum pidana materiil menertibkan ihwal tindakan melawan hukum & sanksi pidana yg dikenakan atas pelaku tindak pidana tersebut, meliputi aneka macam macam delik seperti kejahatan kepada keamanan negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan kepada harta benda, kejahatan terhadap jiwa & tubuh, & sebagainya.

Hukum Pidana Formil

Hukum pidana formil adalah peraturan-peraturan prosedural yg menertibkan tentang proses penegakan aturan pidana, mengendalikan wacana tata cara penyidikan, permintaan, pembuktian, & pemeriksaan di pengadilan.

Baca juga: Dasa Darma Pramuka: Pengertian, Isi, & Fungsi

Selain itu, hukum pidana pula dapat dibagi menjadi berbagai jenis berdasarkan aspek tertentu mirip:

  • Hukum Pidana Materiil Substansi: mengendalikan tentang jenis-jenis tindak pidana.
  • Hukum Pidana Materiil Formal: mengatur ihwal hukuman-sanksi pidana yg dikenakan pada pelaku tindak kriminal.
  • Hukum Pidana Internasional: mengendalikan ihwal tindak pidana yg terjadi di dlm batas-batas wilayah suatu negara & di luar batas wilayah suatu negara.
  • Hukum Pidana Nasional: mengatur wacana tindak kriminal yg terjadi di dlm batas-batas wilayah sebuah negara.
  • Hukum Pidana Khusus: mengatur perihal tindakan melawan hukum yg memiliki karakteristik khusus mirip kejahatan korupsi, kejahatan narkotika, & sebagainya.

Tujuan Hukum Pidana

Tujuan utama hukum pidana ialah untuk menjaga ketertiban & keselamatan penduduk dgn melarang tindakan yg merugikan orang lain atau masyarakat dengan-cara biasa & menunjukkan sanksi yg tegas & adil bagi pelanggar aturan. Tujuan ini mencakup:

  • Pencegahan kejahatan: Bertujuan untuk menghalangi terjadinya kejahatan dgn memberikan hukuman yg tegas bagi pelaku kejahatan.
  • Perlindungan penduduk : Melindungi penduduk dgn melarang tindakan yg merugikan orang lain atau masyarakat dengan-cara umum.
  • Pembalasan kepada pelaku kejahatan: Memberikan hukuman yg tegas & adil bagi pelaku kejahatan untuk menunjukkan efek jera & membalas tindakan yg merugikan orang lain.
  • Pemulihan kerugian: Bertujuan untuk memulihkan kerugian yg ditimbulkan oleh pelaku kejahatan pada korban atau penduduk .
  • Pemasyarakatan: Bertujuan untuk memasyarakatkan orang-orang yg melaksanakan kejahatan dgn memberikan pengajaran & pelatihan agar mereka mampu hidup kembali selaku warga yg memiliki kegunaan bagi masyarakat.

Sumber Hukum Pidana

Sumber Hukum Pidana mampu dibedakan menjadi dua, yaitu sumber aturan tertulis & tak tertulis. Meskipun di Indonesia belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda masih berlaku. Kitab ini terdiri dr tiga buku, yaitu:

  • Ketentuan Umum
  • Kejahatan
  • Pelanggaran.

Baca juga: Hak: Pengertian, Macam, & Contohnya

Selain itu, setelah kemerdekaan Indonesia, dibuat beberapa undang-undang yg menertibkan tindak kriminal khusus, seperti:

  • Tindak Pidana Imigrasi
  • Narkoba
  • Anti Terorisme.

Baca juga: Moral Adalah: Pengertian, Ciri & Jenisnya

Ketentuan Hukum Pidana pula terdapat dlm aneka macam Peraturan Perundang-Undangan lain, mirip Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Perlindungan Konsumen, Hak Cipta, & lain-lain. Hal ini dimungkinkan berkat adanya Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yg menjadi pasal jembatan.

Asas Hukum Pidana

Asas Legalitas

Aturan Pasal 1 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa tak ada perbuatan yg mampu dipidana kecuali jika telah diatur dlm Peraturan Perundang-Undangan yg ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Sedangkan berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHP, apabila terdapat pergeseran dlm Peraturan Perundang-Undangan setelah perbuatan dilaksanakan, maka yg diterapkan ialah aturan yg sanksinya paling ringan bagi terdakwa.

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Dalam menunjukkan eksekusi pidana pada seseorang yg sudah melaksanakan tindakan melawan hukum, diharapkan adanya unsur kesalahan pada diri pelaku tindak kriminal tersebut.

Asas Teritorial

Dalam hukum pidana Indonesia, semua kejadian kejahatan yg terjadi di daerah yg menjadi wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk kapal yg menjinjing bendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, & gedung kedutaan & konsul Indonesia di negara abnormal, tunduk pada ketentuan aturan pidana Indonesia (Pasal 2 kitab undang-undang hukum pidana).

Asas Nasionalitas Aktif

Pasal 5 kitab undang-undang hukum pidana menyatakan bahwa setiap WNI yg melakukan tindakan melawan hukum akan dikenakan ketentuan aturan pidana Indonesia, tanpa terkecuali, baik di dlm maupun di luar wilayah Indonesia. Artinya, ketentuan aturan pidana Indonesia berlaku untuk semua WNI yg melaksanakan tindak kriminal di mana pun mereka berada.

Asas Nasionalitas Pasif

Dalam hukum pidana Indonesia, semua tindakan melawan hukum yg merugikan kepentingan negara dikelola oleh ketentuan aturan pidana yg berlaku (Pasal 4 KUHP). Hal ini memperlihatkan bahwa tindak pidana yg merugikan kepentingan negara akan dikenai hukuman pidana sesuai dgn ketentuan aturan yg berlaku di Indonesia.

Macam-Macam Pembagian Delik

Dalam aturan pidana, terdapat berbagai macam delik, di antaranya:

  • Delik yg dijalankan dgn sengaja, mirip tindakan merampas nyawa orang lain (Pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana), & delik yg disebabkan karena kurang hati-hati, seperti kecelakaan lalu lintas yg menjadikan akhir hayat orang lain (Pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana).
  • Tindakan melanggar larangan yg dikelola oleh Undang-undang, seperti pencurian atau penipuan (Pasal 362 & 378 kitab undang-undang hukum pidana), & langkah-langkah tak melaksanakan kewajiban yg dikontrol oleh Undang-undang, seperti tak melapor adanya komplotan yg merencanakan makar.
  • Kejahatan (Buku II kitab undang-undang hukum pidana) merupakan perbuatan yg sangat tercela, terlepas dr adanya atau tidaknya larangan dlm Undang-undang, sehingga disebut sebagai delik aturan.
  • Pelanggaran (Buku III kitab undang-undang hukum pidana) merupakan perbuatan yg dianggap salah karena adanya larangan dlm Undang-undang, sehingga disebut selaku delik Undang-undang.

Sistem Hukum Pidana

Pasal 10 KUHP menyatakan bahwa metode pidana terdiri dr pidana pokok & pidana komplemen. Pidana pokok terdiri dr beberapa macam hukuman, yaitu eksekusi mati, penjara, & denda. Sementara itu, pidana perhiasan terdiri dr pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, & pengumuman keputusan hakim.

Hukuman pokok yaitu hukuman utama yg diberikan pada pelaku kejahatan, sedangkan eksekusi perhiasan ialah eksekusi yg diberikan serentak dgn hukuman pokok. Hukuman pokok mencakup eksekusi mati, penjara, atau denda, sementara hukuman suplemen mencakup pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, atau pengumuman keputusan hakim.

Kesimpulan

Hukum pidana Indonesia berlaku pada semua kejadian pidana yg terjadi di wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, & gedung kedutaan & konsul Indonesia di negara aneh. Untuk menjatuhkan pidana pada seseorang yg melaksanakan tindak pidana, mesti ada unsur kesalahan pada diri pelaku.

Ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yg melaksanakan tindakan melawan hukum di mana pun ia berada. Hukum pidana Indonesia membagi delik ke dlm beberapa klasifikasi, yakni delik yg dilakukan dgn sengaja, delik yg disebabkan lantaran kurang hati-hati, kejahatan, & pelanggaran.

Sistem pidana di Indonesia mengontrol tentang pidana pokok atau utama, mirip eksekusi mati, penjara, & denda, serta eksekusi perhiasan mirip pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, & pengumuman keputusan hakim.

Referensi

  1. Amiruddin, Amiruddin. (2020). Teori & Praktik Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
  2. Suryadharma, Yenti Garnasih. (2019). Hukum Pidana Indonesia: Teori & Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
  3. Sudarto. (2019). Hukum Pidana: Teori, Kasus, & Penegakan. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
  5. Abdul Rachmad Budiono, Ahmad Sofian. (2018). Hukum Pidana: Teori, Perkembangan, & Tantangan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  6. Anindita N. Larasati, Ismawati M. Pohan. (2017). Ilmu Hukum Pidana: Penerapan Hukum Pidana dlm Praktik Peradilan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

  Kehidupan Seksualitas, Dan Agama Batak Sihombing - Marpaung Di Pontianak 2011 - 2019