Hukum Penawaran (Legal Of Supplay) Dalam teori ekonomi, Penawaran dapat diartikan sebagai keseluruhan jumlah barang dan jasa yang ditawarkan dalam berbagai kemungkinan harga yang berlaku di pasar dalam satu abad.
Hukum penawaran menerangkan bahwa jumlah barang yang ditawarkan berbanding sejajar dengan tingkat harga. Artinya, jikalau harga barang naik, maka jumlah barang dan jasa yang ditawarkan akan naik juga. Sebaliknya, bila harga turun, maka jumlah penawaran barang dan jasa akan turun juga.
Permintaan ukum Penawaran pada hakikatnya juga merupakan hipotesis yang menyatakan bahwa :
“Hubungan antara barang yang disediakan dengan harga barang tersebut dimana hubungan berbanding terbalik yakni: dikala harga berkembangatau naik, maka jumlah barang yang tawarkan akan Meningkat dan sebaliknya jika harga barang turun maka jumlah barang yang disediakan akan menurun“.
“Semakin tinggi harga suatu barang, bertambah banyak jumlah barang tersebut akan disediakan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang, kian sedikit jumlah barang tersebut yang disediakan”.
Hukum penawaran menyatakan bahwa relasi antara harga barang/jasa dan jumlah yang ditawarkan nyata. Artinya, kalau harga naik, jumlah yang ditawarkan juga naik. Demikian pula sebaliknya bila harga turun, jumlah yang ditawarkan juga mengalami penurunan dengan syarat ceteris paribus, ialah aspek-faktor lain dianggap konstan.
Secara eksplisit, aturan penawaran menyatakan bahwa semakin tinggi tingkat harga sebuah barang, bertambah banyak jumlah barang yang disediakan oleh pengusaha (ceteris paribus).
Untuk mengerti aturan penawaran tersebut di atas, lihat pola berikut ini perihal table data penawaran terhadap harga gitar.
Referensi :
|