Hukum, Pahala, Sistem Salat Tahiyatul Masjid

Teman-teman yang berbahagia pasti ketika masuk mesjid pernah melaksanakan salat sunnah kan sebelum salat wajibnya?.

Salat tahiyatul masjid termasuk salat tatawwu’ atau salat dua rakaat yang dikerjakan ketika gres masuk mesjid di waktu yang tidak dimakruhkan salat kecuali berdasarkan golonga Syafi’i maka boleh dijalankan kapan saja sebab beliau ialah salat yang ada sebabnya dan seperti yang kita ketahui bahwa mereka membolehkan salat sunah yang ada sebabnya pada waktu kapan pun.

Dasar hukum salat tahiyatul masjid dari Abu Qatadah, nabi bersabda:
“kalau seseorang dari kau tiba ke masjid, hendaklah salat dua rakaat lebih dahulu sebelum duduk”. (Hadis Jama’ah)

Namun jika seseorang masuk ke mesjid setelah khatib naik mimbar maka dia tidak perlu menjalankan salat tahiyatul masjid lagi. Sumbernya adalah hadis Abdullah bin Umar yang berbunyi:

“jikalau seseorang dari kamu masuk masjid sementara imam sedang khutbah maka tidak boleh mengerjakan salat dan dihentikan pula mengatakan hingga imam selesai berkhutbah” (Hadis Tabarani)

Sementara itu kalangan Syafi’i dan Hanafi berpendapat bahwa orang itu hendaknya tetap menjalankan salat tahiyatul masjid dua rakaat yang ringan sebelum duduk. Hal ini didasarkan hadis Abu Qatadah diatas.

Tata Cara Salat Tahiyatul Masjid

Dalam riwayat lain dibilang “jikalau salah seorangg dari kamu masuk masjid pada hari Jumat, sedang imam sudah tiba maka hendaklah beliau salat dua rakaat.” (Muttafaq ‘alaih)

Salat tahiyatul masjid ini dapat diganti dengan salat apa saja yang dijalankan saat masuk masjid. Pahala salat pun dapat diperoleh jika salat yang dikerjakannya itu diniatkan pula selaku tahiyatul masjid dan jika tidak maka tidak didapat pula pahala itu.

  Pengertian, Dalil dan Cara Mengatasi Marah dalam Islam

Demkian pula bagi mereka yang tidak mampu melakukannya karena punya hadas dan lainnya, salat itu dapat digantikan dengan ucapan “subhanallah wal-hamdu lillah, wa la ilaha illahu, wallahu akbar” sebanyak empat kali.

Kaprikornus lafaz-lafaz ini sunnah diucapkan kecuali berdasarkan ulama Hanbali. Anjuran untuk melaksanakan salat ini tidak menjadi gugur disebabkan duduk sebelum mengerjakannya sekalipun hal ini dipandang makruh hukumnya.

Namun ulama Syafi’i berpendapat kalau sengaja duduk sebelum melakukannya maka gugurlah kesunahannya.