Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Bagaimana hukum mengucapkan selamat natal? Berikut ini fatwa dr para ulama & organisasi Islam mulai dr MUI, Muhammadiyah, NU, sampai Syaikh Yusuf Qardhawi & Zakir Naik.

Akhir Desember mirip ini, banyak umat Islam yg mengajukan pertanyaan tentang aturan mengucapkan selamat natal. Pasalnya, persoalan ini termasuk krusial. Bagi umat Islam yg hidup di pedesaan yg 100 persen warganya adalah muslim serta tak pernah berinteraksi dgn non muslim, tentu tak akan ada perkara & tak butuh fatwa mengenai hukum mengucapkan selamat natal.

Namun, bagi muslim yg mempunyai teman atau kolega Nasrani, final Desember mirip ini menjadi dilema. Apakah ia mesti mengucapkan selamat natal atau tidak. Jika tak mengucapkan, khawatir relasi mereka terganggu atau dicap intoleran. Jika mengucapkan, apakah hal itu dibenarkan dlm syariat Islam?

Berikut ini fatwa sejumlah ulama & ormas Islam ihwal hukum mengucapkan selamat natal.

Fatwa MUI tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa nomor 56 tahun 2016 wacana aturan memakai atribut keagamaan non-muslim.

Dalam fatwa tersebut, ditetapkan dua ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim yaitu haram.

2. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-muslim adalah haram.

Fatwa itu tak dengan-cara spesifik memutuskan aturan mengucapkan selamat natal. Namun dlm poin “Memperhatikan”, MUI mencantumkan dua pendapat ulama ihwal hukum mengucapkan selamat atas hari raya keagamaan orang kafir, yaitu:

Pendapat Imam Khatib al-Syarbini dlm kitab “Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Jilid 5 halaman 526, selaku berikut:

ﻭَﻳُﻌَﺰَّﺭُ ﻣَﻦْ ﻭَﺍﻓَﻖَ ﺍﻟْﻜُﻔَّﺎﺭَ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴَﺎﺩِﻫِﻢْ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻳُﻤْﺴِﻚُ ﺍﻟْﺤَﻴَّﺔَ ﻭَﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﺬِﻣِّﻲٍّ ﻳَﺎ ﺣَﺎﺝُّ ، ﻭَﻣَﻦْ ﻫَﻨَّﺄَﻩُ ﺑِﻌِﻴﺪِﻩِ….

“Dihukum ta’zir terhadap orang-orang yg menyamai dgn kaum kafir dlm hari-hari raya mereka, & orang-orang yg mengurung ular & masuk ke dlm api, & orang yg berkata pada seorang kafir dzimmi ‘Ya Hajj’, & orang yg mengucapkan selamat kepadanya (kafir dzimmi) di hari raya (orang kafir)…”.

Pendapat Imam Ibnu Qoyyim al Jauzi dlm kitab Ahkam Ahl al-Dzimmah, Jilid 1 hal. 441-442:

وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم فيقول عيد مبارك عليك أو تهنأ بهذا العيد ونحوه فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثما عند الله وأشد مقتا من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس وارتكاب الفرج الحرام ونحوه. وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ولا يدري قبح ما فعل فمن هنأ عبدا بمعصية أو بدعة أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه

“Adapun memberi ucapan selamat (tahniah) pada syiar-syiar kekufuran yg khusus bagi orang-orang kafir yaitu haram berdasarkan janji. Misalnya memberi ucapan selamat pada hari raya & puasa mereka mirip menyampaikan, ‘Semoga hari raya ini ialah hari yg berkah bagimu’, atau dgn ucapan “selamat pada hari raya ini” & yg semacamnya. Maka ini, jika orang yg mengucapkan itu bisa selamat dr kekafiran, maka ini tergolong kasus yg diharamkan. Ucapan selamat hari raya mirip ini pada mereka setara dgn ucapan selamat atas sujud yg mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan itu lebih besar dosanya di segi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dimurkai Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yg minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yg kurang paham agama terjatuh dlm hal tersebut, & ia tak mengetahui kejelekan dr amalan yg mereka perbuat. Oleh alasannya itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yg berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka ia layak mendapatkan kebencian & murka Allah Ta’ala.”

Fatwa lengkap MUI tersebut bisa dibaca di Panjimas

Fatwa Muhammadiyah wacana Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa terkait dgn hukum mengucapkan selamat natal. Hal itu tertuang dlm Fatwa Majelis Tarjih cetakan VI tahun 2003 halaman 209-210.

Ketua Majelis Tarjih & Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr M Nurhakim menjelaskan, isi fatwa itu menyatakan umat Islam dibolehkan bekerja sama & bergaul dgn umat-umat agama dlm kasus keduniaan. Namun tak diperbolehkan mencampuradukkan agama dgn aqidah & peribadatan agama lain seperti meyakini Tuhan lebih dr satu, Tuhan mempunyai anak & Isa Al Masih itu anaknya.

Haram bagi umat Islam mengikuti perayaan natal. Sebab perayaan Natal tak mampu dipisahkan dr masalah aqidah Kristen perihal ketuhanan Yesus.

Mengucapkan selamat natal diusulkan untuk tak dikerjakan. Sebab mengucapkan selamat natal merupakan kepingan dr peringatan natal.

“Jika kita mengucapkan selamat Natal memiliki arti mengakui kelahiran Tuhan Yesus. Ini bukan perkara toleransi. Toleransi itu, biarkan mereka merayakan sesuai akidahnya, kita tak usah ikut-ikut,” tandasnya mirip dikutip pwmu.

Pendapat Nahdlatul Ulama (NU) seputar Selamat Natal

Menurut Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin, mengucapkan selamat natal bagi seorang muslim yaitu dilema ijtihadiyyah. Alasannya, menurut tokoh kelahiran Pringsewu ini, tak terdapat teks Al-Qur’an maupun Hadits yg dengan-cara tegas melarang atau mengharamkannya.

Di antara ulama yg mengharamkan mengucapkan selamat natal ialah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, & Syaikh Utsaimin.

Sedangkan ulama yg memperbolehkan mengucapkan selamat natal, menurutnya yakni: Syaikh Muhammad Rasyid Ridla, Syaikh Yusuf Qaradhawi, Prof. Dr. Abdussattar Fathullah Sa’id, Syaikh Musthafa al-Zarqa’, Prof. Dr. Muhammad Sayyid Dusuqi, Syaikh Syurbashi, Syaikh Abdullah bin Bayyah, Syaikh Farid Muhammad Washil, & Syaikh Ali Jum’ah.

Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi perihal Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Di atas telah disinggung oleh Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Ishomuddin bahwa Syaikh Yusuf Qardhawi memperbolehkan mengucapkan selamat natal. Seperti apa?

Fatwa Syaikh Yusuf Qardhawi tentang hukum mengucapkan selamat natal ada dlm Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 3 halaman 842 – 849. Di situ Syaikh Qardhawi menjawab pertanyaan seorang muslim yg sedang menempuh S3 di Jerman. Banyak rekannya yg beragama Kristen & lazimmengucapkan selamat hari raya pada mahasiswa muslim.

Syaikh Yusuf Qardhawi menandakan bahwa pertanyaan itu pula diajukan oleh sejumlah muslim yg tinggal di Eropa & Amerika. Syaikh Qardhawi lantas memulainya dgn sikap muslim atas non muslim yg mendapatkan & tak memusuhi mereka, yakni berbuat baik pada non muslim tersebut sebagaimana Surat Al Mumtahanah ayat 8-9.

Syaikh Qardhawi pula menerangkan hadits khaaliqin naasa bi khuluqin hasan, bahwa muslim diperintahkan untuk “pergaulilah manusia dgn budpekerti yg baik” bukan sekedar “pergaulilah kaum muslimin dgn susila yg baik.”

Dengan dasar moral yg baik ini, Syaikh Qardhawi menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi lembaga atau pribadi muslim mengucapkan selamat hari raya pada non muslim dgn beberapa ketentuan:

1. Ucapan selamat itu tak mengandung syiar agama mereka yg bertentangan dgn pemikiran Islam. Misalnya salib.

2. Ucapan selamat itu tak boleh mengandung unsur pengesahan terhadap aqidah mereka atau ridha dgn gama mereka.

3. Haram mengikuti peringatan hari raya mereka. Misalnya, natal bersama.

Dr. Zakir Naik seputar Ucapan Selamat Natal

Dr Zakir Naik dengan-cara tegas menyatakan bahwa mengucapkan selamat natal hukumnya haram. Alasannya, mengucapkan selamat natal bermakna mengakui bahwa bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

Berikut ini pernyataan lengkap Zakir Naik wacana hukum mengucapkan selamat natal:

“Ketika Anda mengucapkan selamat natal, bekerjsama Anda telah melaksanakan pengesahan (na’udzubillah) bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember. Biarkan kami mengoreksi mereka tatkala Anda mengucapkan selamat natal pada teman kristiani. Anda menawarkan pengukuhan. Anda menunjukkan kesaksian bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah melahirkan seorang anak pada 25 Desember.

Jika natal datang, tanyakan saja kenapa Anda merayakan natal, mereka akan menjawab bahwa ini ialah kelahiran Jesus. Siapa itu Jesus? Mereka menjawab, Jesus yakni Tuhan yg Maha Kuasa. Langsung saja Anda memulai dakwah: tak ada satu pun pernyataan yg terang di seluruh Injil bahwa Jesus sendiri berkata ‘aku yaitu dewa & sembahlah saya’.

Jika ada seorang Nasrani yg bisa menunjukkan gue potongan manapun di alkitab, pernyataan yg terperinci di seluruh alkitab, pernyataan yg terperinci bahwa Jesus menyampaikan bahwa gue adalah tuhan & sembahlah aku, maka saya siap masuk Katolik.”

Demikian fatwa & persepsi sejumlah ulama & organisasi Islam mengenai aturan mengucapkan selamat natal. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]

  Hukum Mencukur Alis