Hari Jum’at adalah hari yg istimewa, penuh berkah dgn banyak la&g pahala. Bagi muslim pria, selain diwajibkan shalat Jum’at, juga disunnahkan mandi Jum’at. Lalu bagaimana hukum mandi Jum’at bagi wanita muslimah?
Sebagian ulama mengatakan bahwa mandi Jum’at cuma disunnahkan bagi orang yg akan pergi menunaikan Sholat Jum’at. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah yg memerintahkan orang-orang yg hendak menghadiri shalat Jum’at biar mandi terlebih dulu.
Daftar Isi
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
“Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari & Muslim)
Jumhur ulama berpan&gan bahwa siapapun yg akan menghadiri Sholat Jumat, maka disyariatkan mandi Jum’at. Baik pria, wanita, belum dewasa, musafir maupun budak. Hal ini juga sesuai dgn hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dlm shahihnya.
مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ , وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ
“Siapa yg menghadiri shalat Jum’at, laki-laki maupun wanita, maka hendaknya dia mandi, & siapa yg tak mendatanginnya, maka taklah (perlu/wajib) mandi baginya, baik lelaki maupun perempuan.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Yang menjadi perbedaan usulan ialah, apakah perempuan (& orang-orang) yg tak menunaikan shalat Jum’at juga disunnahkan mandi Jum’at?
Sebagian ulama yg dgn berdasar dua hadits tersebut menyampaikan bahwa wanita & orang-orang yg tak menunaikan shalat Jum’at tak disunnahkan mandi Jum’at. Maka mandi pada hari itu sama dgn mandi pada hari-hari yg lain.
Se&gkan sebagian ulama lainnya beropini bahwa mandi Jum’at disunnahkan untuk siapapun, termasuk para perempuan. Imam An Nawawi menjelaskan bahwa sebagian ulama beropini, “diusulkan bagi setiap orang (untuk mandi jumat), baik yg mau menghadiri jumatan maupun tak. Karena hari Jumat sebagaimana hari raya.”
Dalam Fiqih Manhaji Imam Syafi’i disebutkan bahwa kedua pertimbangan ini ada dlm mazhab Syafi’i. “Pendapat lain mengatakan, mandi ini disunnahkan bagi siapapun, terlepas apakah ia tiba ke shalat Jum’at atau tak.”
Al Iraqi juga memastikan bahwa pertimbangan ini yakni pertimbangan kedua dlm mazhab Syafi’i. Beliau menyampaikan: “Pendapat kedua dlm madzhab kami, bahwa diusulkan untuk mandi Jum’at bagi siapa saja, baik ia hendak menghadiri shalat Jum’at atau tak, sebagaimana dikala hari raya.” Al Iraqi menambahkan, pertimbangan ini juga dipegang oleh mazhab Hanafi & golongan dzahiriyah.
Dalam Fiqih perempuan yg ditulis oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah juga disebutkan mandi Jum’at ketika membicarakan mandi-mandi yg disunnahkan. Agaknya, kitab fiqih tersebut juga mengikuti pertimbangan ini.
Makara, secara garis besar aturan mandi Jum’at bagi wanita terbagi menjadi dua. Sebagian berpendapat sunnah jika wanita tersebut menghadiri shalat Jum’at & mubah jika ia tak menghadiri shalat Jum’at. Se&gkan pendapat kedua, hukum mandi Jum’at bagi wanita yakni sunnah terlepas apakah beliau menghadiri shalat Jum’at maupun tak.
Jadi bagi para wanita, lebih baik untuk mandi Jum’at di hari yg mulia ini, walaupun tak menunaikan shalat Jum’at. Sebab, kalau usulan kedua yg benar, dia akan mendapatkan pahala sunnahnya mandi Jum’at. Kalaupun usulan kedua ini ternyata kurang benar, dia tetap mendapatkan pahala menjaga kebersihan. Wallahu a’lam bish shawab. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]