Daftar Isi
Hukum dan Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil
Puasa merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadhan. Namun, ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil.
Ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan janinnya. Namun, ibu hamil tetap wajib untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah denda yang harus dibayarkan oleh seseorang yang meninggalkan puasa wajib tanpa alasan yang syar’i. Fidyah dapat berupa makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Hukum Fidyah Ibu Hamil
Ada beberapa pendapat ulama mengenai hukum fidyah ibu hamil. Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tersebut:
- Imam Ahmad dan Imam Asy’Syafii
Menurut Imam Ahmad dan Imam Asy’Syafii, ibu hamil wajib membayar fidyah dan qadha puasa. Qadha puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan di bulan-bulan lainnya. - Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Hanafi
Menurut Abu Tsaur, Abu Ubaid, dan Hanafi, ibu hamil hanya wajib membayar qadha puasa. Mereka berpendapat bahwa fidyah tidak wajib bagi ibu hamil. - Beberapa Sahabat Nabi Muhammad SAW
Beberapa sahabat Nabi Muhammad SAW, seperti Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas, berpendapat bahwa ibu hamil hanya wajib membayar fidyah. Mereka tidak wajib membayar qadha puasa. - Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy
Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy berpendapat bahwa ibu hamil yang sulit berpuasa di bulan Ramadhan dapat membayar fidyah. Namun, jika ibu hamil tersebut masih ada waktu untuk mengganti puasanya, maka ia wajib membayar qadha puasa.
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil
Cara membayar fidyah ibu hamil adalah sebagai berikut:
- Ucapkan Niat dalam Hati
Sebelum membayar fidyah, ibu hamil harus mengucapkan niat dalam hati. Niat tersebut adalah “Saya berniat membayar fidyah atas puasa Ramadhan yang saya tinggalkan karena khawatir akan kesehatan janin saya. Semoga Allah SWT menerima fidyah saya ini.” - Hitung Takaran Fidyah dengan Benar
Setelah mengucapkan niat, ibu hamil harus menghitung takaran fidyah yang harus dibayarkan. Takaran fidyah adalah 1 mud (675 gram) atau 0,75 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. - Memberi Makanan Pokok kepada Fakir Miskin
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok mentah maupun matang. Makanan pokok yang sering diberikan sebagai bentuk pembayaran fidyah adalah beras. Beras tersebut dapat dibagikan kepada fakir miskin yang sedang membutuhkannya.
Kesimpulan
Fidyah ibu hamil wajib dibayarkan ketika seorang ibu hamil sudah meninggalkan puasanya di bulan Ramadhan. Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud (675 gram) atau 0,75 kg makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan pokok mentah maupun matang dan dibagikan kepada fakir miskin yang sedang membutuhkannya.