Hal-Hal Yang Tidak Membolehkan Mengqasar Salat

Apakah sahabat-teman sering bepergian alasannya sebuah hal mirip dinas kerja ke kawasan lain?. Lalu bagaimana sih tata cara salat di perjalanan?.

Apakah boleh diqasar?. Salat qasar boleh-boleh saja tetapi ada aturannya ya guys!. Makara ada hal-hal yang tidak membolehkan kita untuk mengqasar salat. Mengqasar salat tidak boleh dikerjakan disebabkan beberapa hal selaku berikut:

1. Niat hendak berdomisili di sebuah tempat selama empat hari, tidak tergolong dua hari datang dan pergi. Namun menurut ulama Hanafi, boleh mengqasar hingga dengan lima belas hari dan jika niat hendak mukimnya itu lebih dari itu maka barulah salat dijalankan secara itmam. Hal ini didasarkan pada hadis Ibn Abbas:

“Rasulullah bertempat tinggal di Mekkah selama delapan belas hari dan senantiasa salat dua rakaat”

Jika seseorang tidak menentu perjalanannya teladan mirip menunggu suatu keperluan yang beliau sendiri gak tahu kapan itu akan selesai, sebagaimana tercermin dalam ucapannya, “mungkin saya akan pergi hari ini atau besok” maka selama itu dia boleh mengqasar sekalipun bertahun-tahun lamanya dan bahkan baginya tidak ada batas waktu tertentu. Hal in berpedoman pada hadis Jabir bin Abdullah:

“Rasulullah berdomisili di Tabuk selama dua puluh hari dan senantiasa mengqasar salatnya”

Salat Qashar ada syaratnya

Miswar bin Makhrumah berkata “Kami bermukim besama Sa’d di salah satu desa di wilayah Syam selama empat puluh hari. Selama itu Sa’d tetap mengqasar salat namun kami menyempurnakannya (salat secara itmam). 

Nafi berkata: “Ibn Umar bertempat tinggal di Azerbaijan selama enam bulan dan ia selalu salat dua rakaat dikala tertahan oleh salju untuk memasukinya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Baihaqi. Menurut al Hafiz, hadis ini sahih.

Hafas bin Ubaidillah juga mengatakan bahwa Anas bin Malik berdomisili di Syam selama dua tahun dan dia senantiasa salat dengan seorang musafir. 

Sementara itu golongan Syafi’i berpendapat orang yang tidak menentu perjalanannya itu hanya boleh mengqasar selama delapan belas hari, berdasarkan hadis Ibn Abbas di atas, juga berdasarkan hadis yang menandakan bahwa Rasulullah bermukim di Tabuk selama delapan beas hari dan dia tetap mengqasar salatnya. 

2. Kembali ke kawasan semula dari mana musafir ini berangkat. Keringanan mengqasar salat ini rampung bila beliau telah memasuki tapal batas kota atau bangunan pertamanya ialah daerah yang mengizinkan mengqasar itu telah dilalui di permulaan perjalanan.

3. Niat kembali sebelum menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqasar.