HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Tahukah ananda apa yg dimaksud dgn hak atas kekayaan intelektual? Nah, bagi ananda yg belum mengetahui atau baru mendengar wacana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI), maka artikel ini cocok untuk ananda baca untuk menambah pengetahuan. Sebab, bisa jadi, besok atau lusa ananda menjadi salah seorang pemiliki HaKI.

HaKI

 Tahukah ananda apa yg dimaksud dgn hak atas kekayaan intelektual HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Materi kali ini akan mengulas seputar pengertian hak atas kekayaan intelektual, macam-macam HaKI, prinsip, manfaat, dasar aturan, & teladan hak atas kekayaan intelektual. Semoga mampu memperbesar wawasan pembaca.
Yuk, berikut ini ulasannya…

1. Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual

 Tahukah ananda apa yg dimaksud dgn hak atas kekayaan intelektual HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Hak Atas Kekayaan Intelektual yg disingkat HaKI atau akronim HKI adalah persamaan kata yg sering digunakan untuk intellectual property rights (IPR). HaKI adalah hak yg muncul dr hasil olah pikir otak yg menciptakan suatu produk atau proses yg berguna untuk manusia. Pada intinya, Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati dengan-cara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual. HaKI mengontrol semua objek berupa karya yg lahir atau timbul karena kesanggupan intelektual manusia.

Selain pengertian hak atas kekayaan intelektual di atas, para andal dlm maupun luar negeri pula mengeluarkan pendapatnya ihwal definisi HaKI, berikut ini beberapa di antaranya:

1.1. Menurut Saidin

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yg bersumber dr hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dr pekerjaan rasio insan yg menalar, hasil kerjanya itu berupa benda immateril, benda tak berwujud.

1.2. Menurut Afrillyanna Purba

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah karya intelektual yg dihasilkan manusia di mana membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, & ongkos serta mempunyai nilai ekonomi alasannya faedah yg mampu dinikmati.

1.3. Menurut Rachmadi Usman

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yg timbul atau lahir sebab adanya kemampuan intelektualitas insan dlm bidang ilmu pengetahuan & teknologi.

1.3. Menurut Sri Redjeki Hartono

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah suatu hak dgn karakteristik khusus & istimewa, alasannya adalah hak tersebut diberikan oleh negara menurut ketentuan Undang-Undang.

1.4. Menurut M. Djumhana & R. Djubaedillah

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yakni hak yg berasal dr hasil kegiatan inovatif suatu kesanggupan daya pikir manusia dlm bidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni & sastra yg diekspresikan pada khalayak lazim dlm aneka macam bentuk.

1.5. Menurut Agus Sardjono

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu hak yg timbul dr aktivitas intelektual manusia dlm bidang industri, ilmu pengetahuan, sastra, & seni.

1.6. Menurut Achmad Ramli

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu suatu hak yg timbul balasan adanya tindakan kreatif insan yg menghasilkan karya-karya inovatif yg mampu diterapkan dlm kehidupan manusia.

1.7. Menurut Mc Keough & Stewart

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ialah hak yg memperlihatkan proteksi hukum atas hasil kreativitas insan yg memiliki faedah ekonomi

1.8. Menurut Lyle Glowka

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu hak hukum privat yg memperlihatkan penghargaan atas kontribusi manusia tak berwujud yg akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yg bersifat khusus.

Dari semua definisi di atas, bisa kita lihat bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual termasuk ke dlm hak privat (private rights) & mempunyai keutamaan tersendiri dibandingkan hak perdata lainnya. Keistimewaan itu terletak pada sifat eksklusifnya. HaKI cuma diberikan & berlaku pada sang pemilik, pencipta, penemu, atau pemegang suatu karya intelektual. Tanpa seizin pemiliknya, pihak mana pun dihentikan untuk menjiplak, memakai, & mempergunakannya dlm jual beli.

2. Macam-Macam HaKI

 Tahukah ananda apa yg dimaksud dgn hak atas kekayaan intelektual HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Menurut penjelasan dr situs resmi HaKI Indonesia (www.hki.co.id), Hak Atas Kekayaan Intelektual itu mencakup 9 macam hak, antara lain selaku berikut:

2.1. Hak atas Paten (Patentee)

Menurut Pasal 1 Ayat 1 UU tentang Paten, Panten (Patentee) adalah hak khusus (eksklusif) yg diberikan oleh Negara pada seorang penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya pada orang lain untuk melaksanakannya.

Penemu (inventor) yaitu seorang yg dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri atau beberapa orang yg dengan-cara bersama-sama melaksanakan inspirasi yg dituangkan ke dlm kegiatan yg menghasilkan temuan (invensi). Penemu inilah yg menjadi pemegang paten, yakni pemilik paten atau pihak yg mendapatkan hak tersebut dr pemilik paten atau pihak lain yg menerima lebih lanjut hak tersebut, yg terdaftar dlm Daftar Umum Paten.

Untuk mendapatkan hak paten, seorang penemu mesti memenuhi standar substantif tertentu, antara lain:

  • Penemuannya betul-betul gres
  • Mengandung langkah inventif
  • Penemuannya mampu diterapkan dengan-cara industri

Hak Paten tersebut berlaku selama 20 tahun yg mulai terhitung semenjak tanggal penerimaan. Setelah melewati masa 20 tahun, inovasi yg dimaksud akan menjadi milik umum (public domain) & mampu diambil manfaatnya oleh siapapun tanpa harus meminta izin pada si pemegang paten.

Hak Panten memakai prinsip teritorial, artinya perlindungan hak paten cuma berlaku di negara pemberi hak paten tersebut. Misalnya, seseorang yg mendapat hak paten di Indonesia, maka ia hanya memiliki hak tersebut di Indonesia saja, ia tak mempunyai hak paten di negara lain. Artinya, orang-orang di negara lain bisa dgn bebas mengambil manfaat dr penemuannya tanpa mesti meminta izin kepadanya, begitupun sebaliknya.

Dasar hukum atau undang-undang yg mengontrol perihal hak paten yaitu:
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 perihal Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 wacana Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 wacana Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).

2.1.1. Contoh Hak Paten

  • George Samuel Hurst, pemegang hak paten layar sentuh
  • Honda Giken Kogyo, pemegang hak paten pembakaran dgn prinsip empat langkah
  • Apple, pemegang hak paten perangkat tablet komputer
  • B.J. Habibie, pemegang hak paten formula untuk mengkalkulasikan keretakan sayap pesawat
  • Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, pemegang hak paten teknik cakar ayam
  • Warsito, pemegang hak paten alat pemindai tubuh (ECVT)

2.2. Hak atas Merek (Brand)

Menurut UU No. 15 Tahun 2001, merek yakni tanda berupa gambar, nama, kata, aksara, angka-angka, susunan atau kombinasi dr unsur-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda & digunakan dlm kegiatan perdagangan barang & jasa. Sedangkan, berdasarkan Pasal 3 dlm UU tersebut, hak merek yaitu hak khusus yg diberikan oleh negara pada pemilik merek yg terdaftar dlm Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dgn menggunakan sendiri merek tersebut atau menunjukkan izin pada pihak lain untuk penggunaannya.

Pemilik atau pemegang hak merek yakni orang (persero), beberapa orang (pemilik bersama), atau tubuh hukum yg sudah memperoleh Hak atas Merek yg disebut dgn Merek Terdaftar. Pemegang Hak Merek adalah orang yg mendaftarkan pertama kali suatu merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Merek tersebut akan dilindungi oleh Negara dlm jangka waktu 10 tahun semenjak tanggal penerimaan pendaftaran & dapat diperpanjang kembali sesudah melewati jangka waktu itu. Dasar hukum atau Undang-Undang yg mengatur tentang Hak Merek, antara lain:

  • Undang-Undang No. 19 Tahun 1992 ihwal Merek
  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 perihal Merek
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 wacana Merek & Indikasi Geografis

2.3. Hak atas Desain Industri

Menurut UU No. 31 Tahun 2000, rancangan industri yaitu suatu kreasi perihal bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis & warna, atau campuran daripadanya yg berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yg memperlihatkan kesan estetis & mampu diwujudkan dlm pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat digunakan untuk menciptakan suatu produk, barang, komoditas, industri, atau kerajinan tangan.

Sementara, menurut Pasal 1 Ayat 5 di dlm UU tersebut, menyatakan bahwa hak khusus yg diberikan oleh Negara Republik Indonesia pada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau menunjukkan persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dengan kata lain, hak kepemilikan atas desain industri tersebut selaku konsekuensi dr didaftarkannya rancangan industri itu ke Kantor Desain. Hak atas Desain berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan registrasi. Hak ini tak dapat diperpanjang sesudah habis masa berlakunya. Pihak yg mendapatkan hak tersebut adalah pendesain, yaitu seseorang atau beberapa orang yg menghasilkan rancangan industri.

Dasar aturan atau Undang-Undang dr hak atas rancangan industri, antara lain:

  • Undang-Undang No. 31 Tahun 2000
  • Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2005
  • Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2016

2.4. Hak atas Indikasi Geografis 

Menurut UU No. 20 Tahun 2016, indikasi geografis yakni suatu tanda yg menunjukkan wilayah asal suatu barang dan/atau produk yg alasannya aspek lingkungan geografis tergolong aspek alam, aspek manusia atau kombinasi dr kedua aspek tersebut memperlihatkan reputasi, kualitas, & karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yg dihasilkan.

Masih dlm UU tersebut, disebutkan bahwa Hak atas Indikasi Geografis ialah hak pribadi yg diberikan oleh negara pada pemegang hak Indikasi Geografis yg terdaftar, selama reputasi, mutu, & karakteristik yg menjadi dasar diberikannya proteksi atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Permohonan registrasi Hak atas Indikasi geografis mesti dilakukan oleh lembaga yg mewakili masyarakat di tempat geografis tertentu & pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Makara, berbeda dgn hak-hak sebelumnya, hak ini tak boleh diajukan atas nama orang atau pribadi.

Tidak ada jangka waktu tertentu berapa lama waktu proteksi Indikasi Geografis ini. Perlindungan akan tetap dijalankan selama bisa mempertahankan reputasi, mutu, & karakteristik yg menjadi dasar diberikannya perlindungan Indikasi Geografis pada suatu produk/barang.

Dasar hukum atau Undang-undang yg mengontrol wacana Indikasi Geografis, antara lain:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 wacana Merek & Indikasi Geografis
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 ihwal Indikasi Geografis

2.5. Hak Perlindungan Varietas Tanaman

Menurut UU No. 29 Tahun 2000, Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yaitu proteksi khusus yg diberikan negara, yg dlm hal ini diwakili oleh Pemerintah & pelaksanaannya dijalankan oleh kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yg dihasilkan oleh pemulia tumbuhan lewat kegiatan pemuliaan tumbuhan.

Masih berdasarkan UU tersebut, Hak Perlindungan Varietas Tanaman yaitu hak khusus yg diberikan negara pada pemulia dan/atau pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk memakai sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi kesepakatan pada orang atau badan aturan lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu.

Varietas tanaman ialah sekelompok tanaman dr suatu jenis atau spesies yg ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tumbuhan, daun, bunga, buah, biji, & verbal karakteristik genotipe atau variasi genotipe yg dapat membedakan dr jenis atau spesies yg sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yg menentukan & apabila diperbanyak tak mengalami pergantian.

Makara, hak ini diberikan pada para pemulia tanaman yg mendapatkan atau mengembangkan varietas baru suatu tumbuhan melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Hak perlindungan ini berlaku selama 20 tahun untuk tumbuhan semusim & 25 tahun untuk tumbuhan tahunan.

Dasar aturan dr hak proteksi varietas tumbuhan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 ihwal Perlindungan Varietas Tanaman. 
  • Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2004 

2.6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Menurut UU No. 32 Tahun 2000, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dlm bentuk jadi atau setengah jadi, yg di dalamnya terdapat aneka macam elemen & sedikitnya satu dr elemen tersebut yaitu elemen aktif, yg sebagian atau semuanya saling berhubungan serta dibentuk dengan-cara terpadu di dlm sebuah bahan semikonduktor yg dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

Masih menurut UU tersebut, dijelaskan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ialah hak pribadi yg diberikan oleh negara RI pada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau menawarkan persetujuannya pada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Orang yg mendapatkan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yaitu pendesain, yakni seorang atau beberapa orang yg menciptakan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, setelah melakukan permohonan & permintaan pendaftaran desain yg diajukan pada Direktorat Jenderal. Hak ini bisa dimiliki pula oleh orang yg mendapatkan hak tersebut dr pendesain.

Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun, terhitung sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi dengan-cara komersial di mana pun atau semenjak tanggal penerimaan.

Dasar hukum dr Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, antara lain:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2000 perihal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 

2.7. Hak Rahasia Dagang 

Menurut UU No. 30 Tahun 2000, Rahasia Dagang yaitu isu yg tak dimengerti oleh lazim di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi alasannya adalah memiliki kegunaan dlm kegiatan perjuangan, & dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Masih berdasarkan UU tersebut, Hak Rahasia Dagang yakni hak atas diam-diam dagang yg timbul berdasarkan undang-undang ini.

Dalam UU Rahasia Dagang ditegaskan bahwa yg menjadi objek proteksi belakang layar dagang adalah gosip yg bersifat belakang layar yg meliputi sistem produksi, pengolahan, pemasaran, atau informasi lain di bidang teknologi maupun nonteknologi.

Pemilik Hak Rahasia Dagang berhak untuk memakai sendiri rahasi jualan yg dimilikinya atau menawarkan lisensi pada pihak lain untuk menggunakannya. Pemilik hak pula berwenang untuk melarang pihak lain untuk memakai diam-diam dagang atau mengungkap belakang layar dagang itu pada pihak ketiga untuk kepentingan yg bersifat komersial.

Dasar aturan dr Hak Rahasia Dagang yakni Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2000 perihal Rahasia Dagang.

2.8. Hak Cipta

Menurut UU No. 28 tahun 2014, Hak Cipta adalah hak langsung pencipta yg timbul dengan-cara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dlm bentuk aktual tanpa menghemat pembatasan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang atau pemilik Hak Cipta yakni Pencipta, yakni seorang atau beberapa orang yg dengan-cara sendiri-sendiri atau tolong-menolong menciptakan suatu ciptaan yg bersifat khas & pribadi.

Hak ini bisa pula dipegang oleh pihak lain yg menerima hak tersebut dengan-cara sah dr Pencipta, atau pihak lain yg menerima lebih lanjut hak dr pihak yg mendapatkan hak tersebut dengan-cara sah.

Hak Cipta berlaku sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun sesudah meninggal dunia untuk ciptaan yg orisinil & bukan turunan. Sementara itu, untuk jenis ciptaan mirip program komputer, & karya turunan seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan & karya siaran berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan.

Sementara itu, untuk karya fotografi & karya susunan perwajahan, & karya tulis yg diterbitkan, perlindungannya berlaku selama 25 tahun. Sedangkan, ciptaan yg dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun & 25 tahun semenjak pertama kali diumumkan. Masa berlaku tanpa batas diberikan pada hak cipta yg dipegang atau dilaksanakan oleh negara.

Dasar hukum dr Hak Cipta, antara lain:

  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 ihwal Hak Cipta
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 wacana Hak Cipta

Ulasan lebih lengkap wacana Hak Cipta bisa Anda baca di sini: Hak Cipta

2.9. Hak Lisensi & Waralaba 

Menurut Peraturan Menteri Hukum & HAM No. 8 tahun 2016, lisensi yaitu izin yg diberikan oleh pemegang hak atau pemilik hak pada pihak lain melalui suatu perjanjian menurut pada pemberian hak untuk menggunakan hak eksklusifnya untuk rentang waktu & syarat tertentu. Pencatatan perjanjian lisensi dilaksanakan terhadap hak cipta & hak terkait, paten, merek, desain industri, rancangan tata letak sirkuti terpadu, & rahasia dagang.

Sementara itu, pengertian Waralaba bisa ditemukan dlm Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 12 tahun 2006, menjelaskan bahwa Waralaba (Franchise) yaitu perikatan antara Pemberi Waralaba dgn Penerima Waralaba dimana pemberi Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dgn memanfaatkan dan/atau memakai hak kekayaan intelektual atau inovasi atau ciri khas usaha yg dimiliki Pemberi Waralaba dgn suatu imbalan menurut tolok ukur yg ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dgn sejumlah keharusan menyediakan pinjaman konsultasi operasional yg berkelanjutan oleh Pemberi Waralaba pada Penerima Waralaba.

3. Prinsip HaKI

 Tahukah ananda apa yg dimaksud dgn hak atas kekayaan intelektual HaKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (Materi Lengkap)

Ada empat prinsip yg terdapat dlm Hak Atas Kekayaan Intelektual, yakni prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, & prinsip sosial. Berikut ini akan kami jelaskan satu per satu prinsip ini:

3.1. Prinsip Ekonomi

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip ekonomi sebab hak intelektual berasal dr kegiatan inovatif suatu kemauan daya pikir manusia yg diekspresikan dlm aneka macam bentuk yg akan menawarkan keuntungan pada pemilik yg bersangkutan.

3.2. Prinsip Keadilan

Hak atas Kekayaan Intelektual memakai prinsip keadilan alasannya adalah di dlm membuat sebuah karya atau orang yg melakukan pekerjaan membuahkan suatu hasil dr kemampuan intelektual dlm ilmu pengetahuan, seni, & sastra yg akan mendapat proteksi dlm pemilikannya.

3.3. Prinsip Kebudayaan

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip kebudayaan alasannya kemajuan ilmu pengetahuan, sastra, & seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan membuat suatu karya mampu meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, & martabat insan yg akan memperlihatkan keuntungan bagi penduduk , bangsa, & negara.

3.4. Prinsip Sosial

Hak atas Kekayaan Intelektual menggunakan prinsip sosial alasannya adalah hak yg diakui oleh hukum & sudah diberikan pada individu merupakan satu kesatuan sehingga proteksi diberikan menurut keseimbangan kepentingan individu & masyarakat.

4. Manfaat HaKI

Manfaat HaKI bisa dirasakan oleh berbagai pihak, seperti dunia usaha, penemu, & pemerintah. Berikut ini ialah beberapa faedah dgn adanya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI):

  • Bagi dunia perjuangan, faedah HaKI yaitu adanya proteksi terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yg dimilikinya oleh pihak lain di dlm negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yg telah dibangun mendapat gambaran yg positif dlm persiangan apabila memiliki proteksi hukum di bidang HaKI.
  • Bagi penemu, manfaat HaKI yaitu untuk menjamin kepastian hukum baik individu maupun kalangan serta terhindar dr kerugian akibat pemalsuan & perbuatan curang pihak lain.
  • Bagi pemerintah, faedah HaKI adalah adanya citra positif pemerintah yg menerapkan HaKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yg diperoleh dr pendaftaran HaKI.
  • Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dlm melaksanakan bisnisnya tanpa kendala dr pihak lain.
  • Pemegang hak mampu melaksanakan upaya hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran/peniruan.
  • Pemegang hak mampu menunjukkan izin atau lisensi pada pihak lain.

5. Dasar Hukum HaKI

Dasar aturan yg melandasi Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, antara lain selaku berikut:

  • Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 ihwal Persetujan Pembentukan Organsasi Perdagangan Dunia
  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 ihwal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 wacana Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 ihwal Perlindungan Varietas Tanaman
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek & Indikasi Geografis
  • Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 perihal Paten
  • Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 ihwal Hak Cipta   

Demikianlah penjelasan wacana Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bagikan materi ini agar orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat.