Hak-Hak Narapidana Penderita Hiv/Aids Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Wacana Pemasyarakatan

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pidana penjara merupakan salah satu jenis hukuman pidana yang paling kerap digunakan sebagai sarana untuk mengatasi masalah kejahatan. Penggunaan pidana penjara sebagai fasilitas untuk menghukum para pelaku tindak kriminal baru dimulai pada final kurun ke-18 yang bersumber pada faham individualisme dan gerakan perikemanusiaan, maka pidana penjara ini kian memegang peranan penting dan menggeser kedudukan pidana mati dan pidana badan yang dipandang kejam.
Sistem pemasyarakatan yang dianut oleh Indonesia, dikelola dalam Undang-undang No. 12 Tahun 1995, hal ini merupakan pelaksanaan dari pidana penjara, yang merupakan pergantian inspirasi secara yuridis filosofis dari metode kepenjaraan menjadi ke sistem pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sungguh menekankan pada bagian balas dendam dan penjeraan yang dibarengi dengan lembaga “rumah penjara” secara berangsur-angsur dipandang selaku sebuah sistem dan fasilitas yang tidak sejalan dengan konsep rahabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga penduduk yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Sistem pemasyarakatan ialah satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh karena itu pelaksanaannya tidak mampu dipisahkan dari pengembangan konsepsi biasa perihal pemidanaan.
Narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berlawanan dari manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melaksanakan kesalahan atau kekhilafan yang mampu dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas ialah faktor-faktor yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan yakni upaya untuk menyadarkan narapidana atau anak pidana biar meratapi perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga penduduk yang bagus, taat terhadap aturan, menujunjung tinggi nilai-nilai budbahasa, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan tenang.
Menyadari hal tersebut maka telah sejak usang metode pemasyarakatan Indonesia lebih ditekankan pada aspek training narapidana, anak asuh Pemasyarakatan, atau klien Pemasayarakatan yang memiliki ciri-ciri preventif, kuratif, rehabilitatif, dan edukatif.
Meskipun metode pemasyarakatan selama ini sudah dijalankan, namun berbagai masalah narapidana sering menjadi sorotan media massa, mirip meninggalnya para narapidana yang dilatarbelakangi aneka macam dilema. Seperti yang terjadi di LP Narkotika Cipinang, Kamis, 5 September 2013 yang lalu bahwa ada narapidana yang meninggal dunia di LP Cipinang dikarenakan menderita HIV/AIDS.
Hal ini terjadi disebabkan kurang maksimalnya upaya penanganan bagi narapidana yang menderita HIV/AIDS dari pihak LP. Hak-hak narapidana tidak dipenuhi sesuai aturan yang ada, sistem pelatihan yang kurang tepat sasaran dan berbagai faktor yang lain.Tidak menutup kemungkinan hal tersebut mampu terjadi di LP Tanjung Gusta Medan, alasannya adalah menurut hasil wawancara dengan petugas LP Tanjung Gusta Medan ada beberapa narapidana yang menderita penyakit HIV/AIDS.
Mengenai pelatihan dan perawatan narapidana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 wacana Pemasyarakatan, adalah:
1.    Wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan ada pada Menteri.
2.    Ketentuan perihal syarat-syarat dan metode pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawab perawatan tahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikontrol lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan Peraturan Pemerintah yang mengontrol ihwal perawatan kesehatan tahanan/narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 perihal Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam Pasal 14 dijelaskan bahwa setiap narapidana dan anak asuh pemasyarakatan berhak menemukan pelayanan kesehatan yang pantas.
Sedangkan dalam Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 1990 Bab VII point B menjelaskan bahwa “tahanan yang berpenyakit menular harus dikarantinakan dan dibuatkan catatan tentang penyakitnya, demikian juga terhadap tahanan yang berpenyakit lain dicatat dalam buku khusus untuk keperluan tersebut (Register G).
Dari uraian tersebut diatas aku kepincut untuk menggali lebih dalam perihal hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS dengan menuangkannya dalam sebuah penelitian aturan dengan judul: HAK-HAK NARAPIDANA PENDERITA HIV/AIDS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN(Studi Di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan).
1.    Rumusan Masalah
Permasalahan ialah dasar dari suatu kerangka ajaran sehingga adanya urusan tersebut,  maka dari itu dirumuskan beberapa problem yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Permasalahan tersebut ialah sebagai berikut:
  1. Bagaimanakah pengaturan aturan tentang hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS?
  2. Bagaimana pelaksanaan pelatihan narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan?
  3. Apa sajakah hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan?
  Cara Mengutip Pustaka Dan Menulis Daftar Pustaka

2.    Faedah Penelitian
Dengan adanya penelitian ini dibutuhkan dapat berguna secara teoritis dan mudah, adalah:
  1. Secara teoritis, hasil observasi ini dapat dijadikan selaku literatur di bidang aturan utamanya bagi pembinaan narapidana penderita HIV/AIDS.
  2. Secara mudah, lewat penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumbangsih fatwa dan masukan bagi mahasiswa fakultas hukum, civitas akademika, praktisi hukum, dan penduduk luas pada umumnya, serta memajukan pengetahuan dalam pengembangan wawasan bagi peneliti akan problem yang diteliti.

B.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan observasi yang dikemukakan dalam penelitian ini ialah:
  1. Untuk mengetahui pengaturan hukum tentanghak-hak narapidana penderita HIV/AIDS.
  2. Untuk mengetahui pelaksanaan training narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
  3. Untuk mengenali hak-hak narapidana penderita HIV/AIDS di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

                                                     
C.  Metode Penelitian
Guna membuat lebih mudah dan menemukan hasil yang cocok dengan kriteria penulisan skripsi selaku sebuah karya ilmiah, maka diperlukan sebuah penelitian yang maksimal yang memerlukan kecermatan, kecermatan dan perjuangan gigih. Seiring dengan topik judul dan juga masalah yang diangkat, maka penulisan akan menggunakan sistem observasi selaku berikut:
1.    Sifat/Materi Penelitian
Berdasarkan observasi judul dan rumusan dilema, sifat observasi yang dikerjakan tergolong dalam kategori penelitian HukumEmpirisatau observasi hukum riset ke lapangan.Metode pendekatan yang digunakan dalam observasi ini yakni pendekatan kualitatif.
2.    Sumber Data
Sumber data yang diperoleh dalam observasi ini bersumber dari data Primer dan data Sekunder. Data Primer yakni data berupa keterangan-keterangan yang berasal dari pihak yang terlibat dalam objek observasi ini untuk memperjelas data sekunder, yaitu hasil dari wawancara yang dilakukan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Data sekunder ialah data yang diperoleh dari bahan-materi kepustakaan. Data sekunder yang dimaksudkan dalam observasi ini bersumber pada:
  • Bahan hukum primer yaitu hukum yang mengikat dari sudut norma dasar, peraturan dasar dan peraturan perundang-usul. Dalam observasi ini materi aturan primer bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Bahan hukum sekunder, adalah materi perpustakaan yang terdiri dari berita perihal materi aturan primer yang berupa buku-buku, hasil observasi, karya ilmiah dari kelompok aturan serta yang berbentukhasil observasi yang ada hubungannya dengan pelatihan narapidana penderita HIV/AIDS.
  • Bahan hukum tersier atau bahan penunjang, ialah bahan yang menunjukkan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder yang berupa kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan jurnal-jurnal ilmiah lainnnya.
  Tahap Training Narapidana

3.    Alat Pengumpul Data
Pengumpul data dalam penelitian ini dilakukan dengan 2 (dua) cara ialah sebagai berikut:
  1. Wawancara untuk mengenali atau memperoleh usulan yang lebih mendalam ihwal materi penelitian.
  2. Penelitian kepustakaan (Library Research) dilaksanakan untuk mengumpulkan data skunder dengan membaca dan memahaminya.

4.    Analisis Data
Data yang sudah dikumpulkan dalam observasi ini sebelum dianalisis, terlebih dahulu data yang diperoleh dikumpulkan, dikualifikasi sesuai dengan golongan pembahasan, dianalisis secara mendalam berikutnya hasil analisis dideskripsikan lalu ditarik kesimpulan secara deduktif yang ialah balasan dari perumusan problem yang diteliti sesuai dengan tujuan observasi tersebut.
D.  Definisi Operasional
Adapun pemahaman definisi dalam skripsi ini ialah definisi analitis. Definisi analitis, yakni definisi yang ruang lingkupnya luas, akan tetapi sekaligus memperlihatkan batasan yang tegas, dengan cara menawarkan ciri-ciri khas dari perumpamaan yang ingin didefinisikan.[4]
Defenisi operasional atau kerangka desain ialah kerangka yang menggambarkan kekerabatan antara definisi-definisi/rancangan-desain khusus yang akan diteliti.[5] Definisi operasional ini berguna untuk menyingkir dari perbedaan pemahaman atau penafsiran mendua dari suatu istilah yang dipakai. Oleh alasannya adalah itu untuk menjawab masalah yang ada dalam penelitian ini mesti diberikan beberapa definisi dasar, agar secara operasional mampu diperoleh hasil observasi yang cocok dengan tujuan yang sudah diputuskan antara lain:
  1. Hak yaitu segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang sudah ada semenjak lahir bahkan belum lahir.[6] Yaitu segala sesuatu yang harus didapatkan seorang narapidana dikala ia berada dalam Lembaga Pemasyarakatan(LAPAS).
  2. Narapidana adalahterpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
  3. Penderita HIV/AIDS adalahorang yang menderita (kesulitan, sakit) alasannya terinfeksi oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) merupakan virus yang dapat melemahkan kekebalan tubuh pada insan.
  4. Pemasyarakatan yakni acara untuk melakukan training warga binaan pemasyarakatan berdasarkan metode, kelembagaan, dan cara training yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam peradilan pidana.
>>>>>>>selanjutnya klik dibawah<<<<<<<