close

Hak Dan Kewajiban

PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI HAK DAN KEWAJIBAN

pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Jakarta: Hak yakni: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung terhadap kita sendiri. Contohnya: hak menerima pengajaran, hak mengeluarkan pertimbangan . Kewajiban ialah: Sesuatu yang harus dikerjakan dengan sarat rasa tanggung jawab. Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melakukan tugas yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan keharusan warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mencakup sebagaimana dikutip pengertianartidefinisidari berbagai sumber.

PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI HAK DAN KEWAJIBAN  HAK DAN KEWAJIBAN

A. Hak dan keharusan dalam bidang politik

Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersama-sama kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan keharusan, adalah:

  1. Hak untuk diperlakukan yang serupa di dalam aturan dan pemerintahan.
  2. Kewajiban menjunjung aturan dan pemerintahan.

Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan asumsi dengan mulut dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:

  1. Hak berserikat dan berkumpul.
  2. Hak mengeluarkan anggapan (berpendapat).
  3. Kewajiban untuk mempunyai kemampuan beroganisasi dan melakukan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi mesti menurut Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya).
  Sikap Menjaga Persatuan dan Kesatuan di Keluarga

B. Hak dan keharusan dalam bidang sosial budaya

Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.

Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang dikontrol dengan undang-undang”.

Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia”. pesan yang terkandung yaitu:

  1. Hak mendapatkan potensi pendidikan pada segala tingkat, baik lazim maupun kejuruan.
  2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan tempat.
  3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
  4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
  5. Kewajiban ikut menanggung ongkos pendidikan.
  6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan kawasan.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya yakni:

  1. Hak untuk menyebarkan dan menyempurnakan hidup etika keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
  2. Kewajiban untuk percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

C. Hak dan keharusan dalam bidang Hankam

Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

D. Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.

Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

  Bagi Diri Sendiri, Persatuan Dan Kesatuan Mengandung Arti Bahwa Harapan Dan Kepentingan Pribadi Mesti Diubahsuaikan Dengan Mengutamakan….

Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Arti pesannya ialah:

  1. Hak menemukan jaminan kesejahteraan ekonomi, contohnya dengan tersedianya barang dan jasa kebutuhan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
  2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan belum dewasa terlantar.
  3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah aneka macam sumber daya alam.
  4. Kewajiban dalam membuatkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
  5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya mengeluarkan uang pajak sempurna waktu.

Demikianlah artikel Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) wacana Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab warga negara dikelola dalam UUD 1945 selaku bahan acuan hadirin blog di pengertianartidefinisidari.blogspot.com, agar berguna, mari laksanakan keharusan sebelum pemenuhan lainnya!