Hak & Kewajiban Daerah Otonom – Masih dlm seri pembahasan otonomi daerah. Seperti yg kita tahu bahwa tempat yg melakukan otonomi daerah disebut kawasan otonom.
Nah terdapat hak kawasan otonom yg ada di Undang-Undang Nomor 12 & dan keharusan kawasan otonom di Pasal 22.
Pengertian otonomi daerah
Otonomi daerah ialah hak, wewenang, & kewajiban tempat otonom untuk menertibkan & mengorganisir sendiri masalah pemerintahan & kepentingan penduduk lokal sesuai dgn peraturan perundang-undangan.
Prinsip Otonomi Daerah:
1. Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya pada tempat dr pemerintah pusat untuk mengelola & mengontrol semua permasalahan pemerintahan diluar yg menjadi permasalahan pemerintah pusat.
2. Otonomi Nyata
Otonomi dengan-cara positif diharapkan sesuai dgn situasi & keadaan objektif di tempat.
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dgn tujuan & maksud kenapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dlm rangka memajukan kesejahteraan rakyat selaku salah satu tujuan NKRI.
Hak Daerah Otonom
- Mengatur & mengorganisir sendiri masalah pemerintahannya;
- Memilih pemimpin kawasan;
- Mengelola kekayaan kawasan;
- Mengelola aparatur tempat;
- Memungut pajak di kawasan & retribusi tempat;
- Memperoleh bagi hasil dr pengelolaan SDA & sumber daya lain yg ada di wilayahnya;
- Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yg sah;
- Memperoleh hak lain yg dikelola dlm peraturan perundang-ajakan.
Sebelum mengetahui keharusan kawasan otonom, kita perlu mengenali juga Dasar Hukum, Asas, Prinsip otonomi tempat sehingga lebih mudah memahami artikel ini.
Kewajiban Daerah Otonom
- Menaikkan kualitas kehidupan penduduk
- Menumbuhkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan & pemerataan
- Mengelola administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Menaikkan akomodasi dasar pendidikan
- Menaikkan pelayanan kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial & umum yg patut
- Menumbuhkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan & tata ruang daerah
- Meningkatkan sumber daya produktif di tempat.
- Melestarikan lingkungan hidup
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
- Membentuk & menerapkan peraturan perundang-seruan sesuai kewenangannya.
- Kewajiban lain yg diatur dlm peraturan perundang-permintaan.
Itulah hak & keharusan tempat otonom yg diterangkan dlm UU No 22 & di Pasal 22. Semoga kita lebih memahami tata cara yg berlaku di Indonesia.