Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Hak & Kewajiban Daerah Otonom – Masih dlm seri pembahasan otonomi daerah. Seperti yg kita tahu bahwa tempat yg melakukan otonomi daerah disebut kawasan otonom.

Nah terdapat hak kawasan otonom yg ada di Undang-Undang Nomor 12 & dan keharusan kawasan otonom di Pasal 22.

Pengertian otonomi daerah

Otonomi daerah ialah hak, wewenang, & kewajiban tempat otonom untuk menertibkan & mengorganisir sendiri masalah pemerintahan & kepentingan penduduk lokal sesuai dgn peraturan perundang-undangan.

Prinsip Otonomi Daerah:

1. Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya pada tempat dr pemerintah pusat untuk mengelola & mengontrol semua permasalahan pemerintahan diluar yg menjadi permasalahan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi dengan-cara positif diharapkan sesuai dgn situasi & keadaan objektif di tempat.

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dgn tujuan & maksud kenapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dlm rangka memajukan kesejahteraan rakyat selaku salah satu tujuan NKRI.

Daftar Isi

Hak Daerah Otonom

  • Mengatur & mengorganisir sendiri masalah pemerintahannya;
  • Memilih pemimpin kawasan;
  • Mengelola kekayaan kawasan;
  • Mengelola aparatur tempat;
  • Memungut pajak di kawasan & retribusi tempat;
  • Memperoleh bagi hasil dr pengelolaan SDA & sumber daya lain yg ada di wilayahnya;
  • Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yg sah;
  • Memperoleh hak lain yg dikelola dlm peraturan perundang-ajakan.

Sebelum mengetahui keharusan kawasan otonom, kita perlu mengenali juga Dasar Hukum, Asas, Prinsip otonomi tempat sehingga lebih mudah memahami artikel ini.

Kewajiban Daerah Otonom

  • Menaikkan kualitas kehidupan penduduk
  • Menumbuhkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan & pemerataan
  • Mengelola administrasi kependudukan
  • Melestarikan nilai sosial budaya
  • Menaikkan akomodasi dasar pendidikan
  • Menaikkan pelayanan kesehatan
  • Menyediakan fasilitas sosial & umum yg patut
  • Menumbuhkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan & tata ruang daerah
  • Meningkatkan sumber daya produktif di tempat.
  • Melestarikan lingkungan hidup
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan & kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  • Membentuk & menerapkan peraturan perundang-seruan sesuai kewenangannya.
  • Kewajiban lain yg diatur dlm peraturan perundang-permintaan.

Itulah hak & keharusan tempat otonom yg diterangkan dlm UU No 22 & di Pasal 22. Semoga kita lebih memahami tata cara yg berlaku di Indonesia.

  SEPARATISME: Pengertian, Penyebab, Dampak, Contoh