Hak berdaulat, keharusan yurisdiksi dan hak-hak lain di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Hal ini di atur dalam Bab III pasal 4 UU no.5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang menyebutkan bahwa :
(1) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melakukan :
a. Hak berdaulat untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan acara-aktivitas lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi hemat zona tersebut, mirip pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin;
b. Yurisdiksi yang berafiliasi dengan :
1. pembuatan dan penggunaan pulau-pulau bikinan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya;
2. penelitian ilmiah perihal kelautan;
3. derma dan pelestarian lingkungan taut;
2. penelitian ilmiah perihal kelautan;
3. derma dan pelestarian lingkungan taut;
c. Hak-hak lain dan keharusan-kewajiban lainnya menurut Konvensi Hukum Laut yang berlaku.
(2) Sepanjang yang bertalian dengan dasar laut dan tanah di bawahnya, hak berdaulat, hakhak lain, yurisdiksi dan kewajiban-kewajiban Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikerjakan berdasarkan peraturan perundang-usul Landas Kontinen Indonesia, persetujuan-persetujuan antara Republik Indonesia dengan negara-negara tetangga dan ketentuan-ketentuan aturan internasional yang berlaku
(3) Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta keleluasaan pemasangan kabel dan pipa bawah maritim diakui sesuai dengan prinsip-prinsip hukum maritim internasional yang berlaku.
Hak berdaulat Indonesia yang dimaksud oleh undang-undang ini tidak sama atau tidak dapat disamakan dengan kedaulatan penuh yang dimiliki dan dikerjakan oleh Indonesia atas laut kawasan, perairan Nusantara dan perairan pedalaman Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas maka hukuman-hukuman yang diancam di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berlainan dengan sanksi-hukuman yang diancam di perairan yang berada dibawah kedaulatan Republik Indonesia tersebut.
Hak-hak lain menurut aturan internasional yaitu hak Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum dan hot pursuit kepada kapal-kapal abnormal yang melaksanakan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan peraturan perundang-usul Indonesia tentang zona ekonomi pribadi. Kewajiban lainnya berdasarkan aturan internasional yakni keharusan Republik Indonesia untuk menghormati hak-hak negara lain, contohnya kebebasan pelayaran dan penerbangan (freedom of navigation and overflight)dan keleluasaan pemasangan kabel-kabel dan pipa-pipa bawah laut (freedom of the laying of submarine cables and pipelines).
Pada ayat dua memilih, bahwa sepanjang menyangkut sumber daya alam hayati dan non hayati di dasar maritim dan tanah di bawahnya yang terletak di dalam batas-batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia hak berdaulat Indonesia dikerjakan dan diatur menurut peraturan perundang-usul Indonesia yang berlaku di bidang landas kontinen serta kesepakatan-persetujuan internasional wacana landas kontinen yang menentukan batas-batas landas kontinen antara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang pantainya saling berhadapan atau saling berdampingan dengan Indonesia.
Sesuai dengan prinsip-prinsip aturan internasional yang berlaku mirip yang berkembang dari praktek negara dan dituangkan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut yang dihasilkan oleh Konperensi Perserikatan Bangsa Bangsa perihal Hukum Laut Ketiga di zona ekonomi eksklusif setiap negara, baik negara pantai maupun negara tak berpantai, menikmati keleluasaan pelayaran dan penerbangan internasional serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa bawah bahari, serta penggunaan bahari yang bertalian dengan kebebasan-keleluasaan tersebut seperti pengoperasian kapal-kapal, pesawat udara dan pemeliharaan kabel dan pipa bawah bahari.
Catatan ” Kuliah