Kita pasti tidak asing mendengar kata “kado”. Istilah ini seringkali dipakai oleh orang, perusahaan, atau forum tertentu dalam rangka menarik minatatau untuk memajukan pembelian dan transaksi produk tertentu yang disediakan kepada konsumen, konsumen atau nasabah. Seiring dengan bertambahnya pengertian masyarakat dengan prinsip-prinsip syariah, ungkapan hadiah acap kali dianalogikan dengan perjudian. Tidak heran jikalau ada yang kesudahannya tidak tertarikatau menyingkir dari sebuah acara undian mirip adanya kedatangan acara penawaran spesial hujan emas simpanan BRI Syariah. Ini tentunya alasannya menyamakan pemahaman kado dengan pengertian judi yang memang telah jelas-jelas keharamannya dalam syariah.
Untuk mengklarifikasi masalah ini, kami akan menghidangkan rangkuman isu yang kami sadur dari situs resmi bri syariah selaku berikut :
Pertama, bergotong-royong terdapat perbedaan yang fundamental dari kata “undian” dengan “hadiah” utamanya dalam konteks Good Governance berdasarkan syariah. Pada konteks “hadiah”, BRI Syariah selaku bank penyelenggara penawaran khusus Hujan Emas Tabungan BRI Syariah, sudah “menyediakan” hadiah tersebut dari keuntungan yang disisihkan yang diatur berdasarkan prinsip bagi hasil. Ini tentu saja menyesuaikan dengan kebijakan Bank BRI Syariah. Dan proses pembagiannya, dan untuk kepentingan transparansi, pihak BRI syariah melaksanakan pemilihan pemenang secara random atau acak sesuai dengan nomor rekening nasabah BRI Syariah. Kegiatan ini berlaku merata di seluruh Indonesia.
Kedua, Undian dilarang dalam konteks perbankan syariah, sebab ada gosip resiko dan “judi”. Menurut kaidah perbankan syariah, setiap investasi atau aktivitas perbankan ataupun keuangan yang mengandung resiko tinggi, tidak diperkenankan dalam kerangka aturan syariah.
Ketiga, Perbedaan mendasar antara dan santunan hadiah dan judi selaku dasar pemikiran seni manajemen tunjangan kado pada nasabah dapat diterangkan sebagai berikut:
- Pemahaman Judi: Peserta yang menyetorkan sebagian dari kepemilikannya untuk menerima keuntungan atau gain yang lebih besar. Dalam hal ini, terdapat unsur ketidakpastian dan unsur kerugian yang mungkin akan diterima oleh akseptor.
- Pemahaman Hadiah: Salah satu pihak menyediakan sebagian dari kepemilikannya kepada pihak lainnya. Ini tentu saja, disesuaikan dengan kesanggupan pihak tersebut. Dalam aturan syariah, hadiah bersifat halal diberikan kalau tidak merugikan atau memberi beban pada salah satu pihak. Hadiah tersebut sepatutnya tidak bersifat maysir yakni transaksi yang digantungkan pada sesuatu yang keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan. Landasan ini kami petik dari Hadits Nabi Muhammad SAW “saling berhadiahlah kalian dan saling menyayangilah”
Dari berita tersebut kesimpulan untuk acara kado emas promo Hujan Emas Tabungan BRI Syariah ialah sebagai berikut:
Pemberian kado yang dilakukan ialah apresiasi pihak BRI Syariah terhadap nasabah BRI Syariah. Hadiah tersebut ditemukan dari pembagian keuntungan selaku bank syariah. Sebelum meluncurkan promo ini, pihak BRI Syariah telah mendapat restu dari Dewan Pengawas Syariah untuk menghindari komponen elemen yang tidak diperkenankan dalam perbankan syariah. Sehingga bantuan hadiah ini merupakan apresiasi, pihak BRI Syariah melakukan pemilihan pemenang secara acak. Ini berlandaskan pada pedoman karena belum bisa memberikan hadiah kepada seluruh nasabah kami, untuk fairness atau keadilan pihak BRI Syariah melaksanakan pemilihan tersebut. Dengan demikian pajak yang terkait dengan hadiah tersebut pun dinamakan selaku pajak kado dan bukan pajak undian.
Demikian penjelasan yang dapat kami sajikan biar berita ini dapat menawarkan pencerahan dan berbondong-bondong untuk mengikuti acara promo Hujan Emas Tabungan BRI Syariah. Pemahaman lebih mendalam ihwal bank syariah mampu dibaca di Pengertian Bank Syariah dan pengertian bank syariah menurut para andal. Semoga berguna. See you brothers….