Gosip Singkat Wacana Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat


A.   INFORMASI UMUM
1.    Latar Belakang
Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi menenteng implikasi terhadap kenaikan potensi penduduk untuk mampu meningkatkan peranserta dalam pengelolaan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewadahi peranserta penduduk tersebut, dalam UU No. 25 Tahun 2000 Propenas 2000-2004, pemerintah dan rakyat Indonesia sudah mengamanatkan tentang pentingnya pemberdayaan penduduk lewat pembentukan Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota/Propinsi.
Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang dapat mengakomodasikan aspirasi, persepsi, dan potensi masyarakat, semoga mampu menjamin penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, transparan dan akuntabel.
2.    Dasar Hukum
·         UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No. 32 Tahun 2004.
·         UU No 25 Tahun 2000 wacana Program Pembangunan Nasional.
·         UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·         PP No 39 Tahun 1992 ihwal Peranserta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
·         PP No 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
·         Kepmendiknas No 044/U/2002 ihwal Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
3.    Sifat
Badan yang mandiri, tidak memiliki kekerabatan hirarkis dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya
4.    Tujuan
Adapun tujuan dibentuknya Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi penduduk pendidikan ialah sebagai berikut :
a.    Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa penduduk dalam melahirkan kebijakan dan acara pendidikan.
b.    Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaran pendidikan.
c.    Menciptakan susana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang berkualitas.
5.    Peran
Keberadaan Dewan Pendidikan mesti bertumpu pada landasan pastisipasi penduduk dalam mengembangkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di tempat. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan yakni selaku berikut :
a.    Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.
b.    Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pedoman maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan.
c.    Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
d.    Mediator antara pemerintah (direktur) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan penduduk .
6.    Fungsi
Untuk melakukan kiprahnya itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi selaku berikut :
a.    Mendorong tumbuhnya perhatian dan kesepakatan penduduk terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.    Melakukan kolaborasi dengan penduduk (individual/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas.
c.    Menampung dan menganalisis aspirasi, pandangan baru, tuntutan, dan banyak sekali kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh penduduk .
d.    Memberikan masukan, pertimbangan, dan nasehat kepada pemerintah kawasan/DPRD perihal :
1)    Kebijakan dan program pendidikan;
2)    Kriteria kinerja tempat dalam bidang pendidikan;
3)    Kriteria tenaga kependidikan, utamanya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
4)    Kriteria akomodasi pendidikan; dan
5)    Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
e.    Mendorong orang tua dan penduduk berpartisipasi dalam pendidikan.
f.     Melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kebijakan, acara, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
7.    Keanggotaan Dewan Pendidikan
Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas bagian penduduk dan komponen birokrasi/legislatif. Unsur masyarakat mampu berasal dari unsur-bagian selaku berikut :
a.    Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan.
b.    Tokoh masyarakat (ulama, budayawan, pemuka budpekerti, dll)
c.    Anggota masyarakat yang mempunyai perhatian pada kenaikan mutu pendidikan atau yang dijadikan figur di daerah.
d.    Tokoh dan pakar pendidikan yang memiliki perhatian pada peningkatan kualitas pendidikan.
e.    Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah dan pesantren).
f.     Dunia usaha/industri/perkumpulan profesi (pebisnis industri, jasa, perkumpulan, dan lain-lain)
g.    Organisasi profesi tenaga kependidikan (PGRI, ISPI, dan lain-lain).
h.    Perwakilan Komite Sekolah yang disepakati.
8.    Perbedaan peran antara Dewan Pendidikan dengan DPRD (Komisi Kesra/Pendidikan)
No.
Dewan Pendidikan
DPRD (Komisi Pendidikan)
1.
Memberikan pertimbangan (advisory) terhadap pihak direktur dan legislatif.
Bersama-sama eksekutif menimbang-nimbang dengan betul-betul saran dari Dewan Pendidikan, dan merumuskannya menjadi kebijakan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam bentuk Perda.
2.
Memberikan pertolongan (supporting) kepada pihak eksekutif dan legislatif.
Menggunakan santunan dari Dewan Pendidikan dalam penetapan Perda.
3.
Mengadakan pengawasan (controlling) wacana pelaksanaan kebijakan dan hasil pelaksanaan kebijakan terhadap direktur.
Mempertimbangkan dengan benar-benar hasil pengawasan dari Dewan Pendidikan untuk digunakan oleh DPRD selaku bahan pengawasan kepada pihak administrator.
4.
Menjadi penghubung antara pihak administrator dan legislatif, serta masyarakat pada biasanya.
Merekam aspirasi dan permintaan penduduk , tergolong di dalamnya dari Dewan Pendidikan untuk disampaikan terhadap pihak administrator.
B.   INFORMASI KHUSUS
1.    Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009-2013
a.    Penjaringan Calon anggota DPP-KB Tahun 2009-2013 didahului dengan pengumuman kepada masyarakat melalui media (Pengumuman No. 20/DPP-KB/PAN/2009 tanggal 1 Juli 2009).
b.    Calon anggota yang mendaftar sebayak 31 orang, selanjutnya diumumkan terhadap penduduk melalui media tanggal 29 Juli 2009 untuk mendapatkan tanggapan/masukan terhadap panitia pemilihan baik tertulis maupun melalui SMS.
c.    Calon anggota mengikuti seleksi tertulis yang dilaksanakan tanggal 27 Juli 2009.
d.    Calon anggota terpilih diumumkan lewat media cetak (Pengumuman No. 049/DPP-KB/PAN/2009 tanggal 27 Agustus 2009).
e.    Penetapan kepengurusan/anggota DPP-KB era bakti 2009-2013 menurut SK Gubernur Kalimantan Barat No. 532 Tahun 2009.
2.    Struktur Organisasi dan Susunan Kepengurusan Pengurus DPP-KB Tahun 2009-2013
a.    Struktur Organisasi
b.    Susunan Pengurus / Anggota DPP-KB Tahun 2009-2013
NO
NAMA
JABATAN DALAM INSTANSI/ORGANISASI
JABATAN DALAM DEWAN PENDIDIKAN
1.
Prof. Dr. Hamid Darmadi, M.Pd.
Dosen STKIP PGRI Pontianak
Ketua merangkap anggota
2.
Drs. H. Salekan Marli
Pensiunan / Unsur Masyarakat
Wakil Ketua merangkap anggota
3.
H. Nur Iskandar, S.P.
Pimred Borneo Tribune
Sekretaris merangkap anggota
4.
Padmi J. Chendramidi, S.Sos, MM.
Anggota Perwakilan Komnas HAM Kalbar
Wakil Sekretaris merangkap anggota
5.
Gabriel Christanmas, SE., MM.
Dewan Pengurus KADIN Kalbar
Bendahara merangkap anggota
6.
Hj. Riana Febrianti, S.Psi.
Anggota Himpunan Psikologi Indonesia Kalbar
Ketua Komisi PAUD merangkap anggota
7.
dr. R. Soewarno
Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cab. Kota Pontianak
Anggota
8.
Dr. H.M. Tajudin Nur, M.Si.
Pengurus PGRI Prov. Kalbar
Ketua Komisi Dikdasmen merangkap anggota
9.
Erna Listiana, S.E., M.Si.
Dosen Fakultas Ekonomi UNTAN
Anggota
10.
Drs. H. Idrus Adam
Pensiunan / Unsur Masyarakat
Ketua Komisi PK dan PLK merangkap anggota
11.
Drs. P. Yunes
Unsur Dinas Pendidikan Prov. Kalbar
Anggota
12.
Drs. Slamet Tarno, M.Si.
Dosen Politeknik Negeri Pontianak
Ketua Komisi DIKTI merangkap anggota
13.
Dr. Leo Sutrisno
Dosen FKIP UNTAN
Anggota
14.
Dewi Aripurnamawati, SH.
Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Kalbar
Ketua Komisi PNFI merangkap anggota
15.
Dr. Amrozi Zakso, M.Pd.
Educational Advocacy Center
Anggota
16.
Drs. H. Herman Fauzi
Anggota DPRD Prov. Kalbar
Ketua Komisi Pendidikan Keagamaan merangkap anggota
17.
Drs. H. Momon Salmon, M.Pd.
Pengawas Pendidikan Agama Prov. Kalbar
Anggota
18.
Drs. H.M. Saleh Mahmud
Pensiunan / Unsur Masyarakat
Kepala Sekretariat Dewan Pendidikan
3.    Kegiatan yang sudah dijalankan
a.    Menyusun Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DPP-KB Tahun 2009-2013.
b.    Rapat Koordinasi DPP-KB yang disertai Anggota DPP-KB, Ketua/Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat serta sejumlah Ketua Komite Sekolah Kota Pontianak.
Penyelenggaraan dilaksanakan di Hotel Merpati Pontianak. Waktu penyelenggaraan dari tanggal 29 s.d. 30 November 2009.
c.    Sosialisasi hasil-hasil Rakor melalui ekspose/liputan media
d.    Menyusun Program Kerja Tahun 2010.
e.    Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota.
f.     Audiensi dengan Gubernur Kalimantan Barat tanggal 12 Januari 2010.
g.    Audiensi dengan Rektor Universitas Tanjungpura tanggal 23 Januari 2010 dalam rangka melakukan tugas Mediasi dan Advokasi DPP-KB serta memberikan masukan terhadap Rektor Untan terkait dengan persoalan Fakultas Kedokteran
h.    Menyelenggarakan Konferensi Pers pada tanggal 1 Februari 2010 dalam rangka perkenalan dengan para manusia pers yang ada di Pontianak sekaligus untuk mengumumkan banyak sekali kegiatan DPP-KB serta menyampaikan Pernyataan Sikap DPP-KB tentang Ujian Nasional dan dilema Fakultas Kedokteran UNTAN.
i.      Audiensi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 19 Februari 2010.