Gambaran Biasa Komplotan

A.  Pengertian Persekutuan

Persekutuan yaitu suatu kesepakatanantara dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam mengadakan usaha secara bersama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Persekutuan dalam arti luas  adalah sebuah adonan atau perkumpulan dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan sebuah perjuangan secara besama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Masing-masing individu tersebut umumdisebut, Sekutu atau partner.




B.   Karakteristik Utama Persekutuan
a.    Mutual Agency
Masing-masing sekutu ialah agen (wakil, perantara, perpanjangan tangan) dari persekutuan. Setiap sekutu dianggap sebagai distributor bagi seluruh acara persekutuan dengan kekuatan yang mengikat secara sekutu lainnya melalui acara yang dilakukannya
b.    Limited life
Umur komplotan terbatas disebabkan karena kelancaran hidup komplotan rampung dengan masuknya rekanan/sekutu gres, pengunduran diri/meninggalnya sekutu usang, pembubaran sukarela atau pembubuaran secara paksa alasannya bangkrut.
c.    Unlimited Liability
Tanggung jawab masing-masing sekutu tidak terbatas pada modal yang disetor saja.
d.    Ownership of an interst in a partnership
Kekayaan yang sudah disetor ke dalam persekutuan bukan lagi cuma milik sekutu penyetor saja, melainkan milik semua sekutu.
e.    Participation on partnership Profit
Masing-masing sekutu memiliki hak di dalam pembagian laba atau rugi komplotan
f.     Right to dispose of a partnership interest
Masing-masing sekutu memiliki hak untuk menjual dan memindahkan haknya atas modal dan hak atas keuntungan kepada orang lain, baik kepada anggota sekutu maupun bukan.
g.    Mutual liability
Setiap sekutu bertanggung jawab kepada hutang komplotan. Setiap sekutu bertanggungjawab kepada hutang sekutu lainnya dan kalau terjadi ketidakmampuan mengeluarkan uang hutang maka harta eksklusif mesti dipakai untuk membayar hutang perusahaan.

C.  Macam – macam bentuk Persekutuan  ( Partnership )
Berdasarkan jenisnya :
a.    Persekutuan perdagangan ( trading partnership ) ialah komplotan yang usaha pokoknya adalah pengerjaan, pembelian dan penjualan barang – barang.
b.    Persekutuan jasa-jasa ( non trading partnership ) adalah persekutuan yang bertujuan untuk menawarkan jasa-jasa alasannya keahliannya misalnya akuntan, pengacara , notaris
Berdasarkan Penggolongannya :
a.    Persekutuan Firma (General Partnership)
Persekutuan Firma atau lazimyang disingkat Fa yaitu komplotan yang didirikan atau  diadakan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bareng dimana semua sekutu bertanggungjawab sarat dan lazimnya ikut mengelola perusahaan.
b.      Persekutuan Komanditer (Limited Partnership)
Adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha tolong-menolong dimana salah satu atau lebih dari anggota bertanggungjawab terbatas. Persekutuan ini terdiri dari 2 kelompok :
1.      Sekutu aktif
Adalah sekutu yang ikut mengurus perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta pribadinya.
2.      Sekutu Pasif
Adalah sekutu yang hanya menyetor modal saja tanpa ikut mengorganisir perusahaan.

D.  Isi Perjanjian Persekutuan
a.    Nama Perusahaan, pihak- pihak yang bersangkutan dan lokasi perusahaan.
b.    Tanggal mulai berdirinya dan jangka waktu perjanjian.
c.    Sifat dan ruang lingkup perusahaan.
d.    Besar investasi dari masing-masing anggota
e.    Hak, wewenang dan keharusan masing-masing sekutu.
f.     Rasio pembagian laba atau rugi dalam komplotan.
g.    Investasi dan pengambilan prive sekutu-sekutu sehabis persekutuan didirikan dan penanganannya dalam perkiraan.
h.    Asuransi jiwa atas  para sekutu dan penanganan premi asuransi, perolehan kembali polis.
i.      Prosedur – mekanisme khusus untuk menuntaskan kepentingan sekutu atau pengunduran diri atau meninggalnya sekutu.
j.      Metode – tata cara untuk memecahkan pertikaian diantara para sekutu.

  Pembagian Laba/Rugi Persekutuan