Fungsi manifes forum hukum sebagai berikut.
- Memberikan sanksi kepada penduduk yang melanggar aturan.
- Menegakkan dan meningkatkan aturan hukum.
- Melindungi masyarakat lewat cara preventif dan represif demi kenyamanan hidup bareng .
- Memberikan teladan bagi penduduk .
- Sebagai alat mengganti perilaku penduduk .
Fungsi laten lembaga hukum adalah menindak pelaku kriminal dan mengawasi lembaga-lembaga yang lain.