Fungsi Dpr Ri Berdasarkan Uud 1945 (Legislasi, Budget, Pengawasan)

Fungsi DPR – DPR RI atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yaitu forum tinggi negara dalam metode ketatanegaraan Indonesia yang bertindak selaku perwakilan rakyat di parlemen. Sebagai negara demokrasi, fungsi dewan perwakilan rakyat RI menjadi penting selaku perwakilan rakyat di dewan perwakilan rakyat untuk memantau pemerintahan yang berkuasa di Indonesia.

Keanggotaan DPR berisikan anggota partai politik yang terpilih lewat penyeleksian biasa legislatif. Dalam undang-undang, terdapat hak-hak dewan perwakilan rakyat yang dikontrol, di antaranya yakni hak interpelasi untuk meminta keterangan pada pemerintah, hak angket untuk menjelaskan undang-undang, serta hak imunitas atau hak kekebalan hukum bagi anggota DPR.

Dalam melaksanakan fungsinya, terdapat peran-tugas DPR yang harus dilaksanakan. Hal-hal terkait tugas dan wewenang DPR juga telah diatur dalam undang-undang, seperti membicarakan rancangan undang-undang atau menyepakati anggaran negara. Dasar aturan DPR yang utama ialah Undang-Undang Dasar 1945.

Mungkin kita sering mendengar gosip wacana buruknya kinerja DPR di TV dan media lain. Namun tahukah kau apa bantu-membantu fungsi DPR? Kenapa harus ada DPR di Indonesia dan apa peran DPR bagi berjalannya pemerintahan Indonesia untuk kepentingan rakyat?

(baca juga peran dan wewenang MPR)

fungsi dpr

Fungsi dewan perwakilan rakyat

Secara lazim terdapat 3 fungsi dewan perwakilan rakyat ialah fungsi legislasi, fungsi budget, dan fungsi pengawasan. Berikut merupakan klarifikasi fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat beserta peran dan wewenang dewan perwakilan rakyat di tiap-tiap fungsinya.

1. Fungsi Legislasi

Fungsi DPR yang utama yakni sebagai fungsi legislasi. Artinya DPR menjadi salah satu forum legislatif negara yang mempunyai kewenangan dalam menyusun dan membahas rancangan pembentukan undang-undang, bahu-membahu dengan presiden.

  Pengertian Pancasila

Adapun peran-tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat terkait fungsinya yang ada pada bidang legislatif ini antara lain ialah selaku berikut :

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi kawasan; relasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan tempat; pengelolaan SDA dan SDE yang lain; serta perimbangan keuangan pusat dan tempat)
  • Membahas RUU yang direkomendasikan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bareng dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyepakati peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

2. Fungsi Anggaran

Fungsi DPR yang berikutnya yakni mengerjakan fungsi anggaran pemerintahan. Artinya DPR berfungsi membahas, mendesain dan memperlihatkan kesepakatan terkait desain undang-undang wacana anggaran negara atau APBN yang diajukan oleh presiden.

Adapun tugas-peran dan wewenang DPR terkait fungsinya yang ada pada bidang anggaran ini antara lain yakni sebagai berikut :

  • Memberikan kesepakatan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan usulanDPD atas RUU perihal APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan kesepakatan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun kepada perjanjian yang memiliki efek luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi dewan perwakilan rakyat yang terakhir yakni fungsi pengawasan. Pada fungsi ini, dewan perwakilan rakyat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap kekuasaan administrator pemerintah yang dipegang presiden, terkait kebijakan yang dikeluarkan, pelaksanaan undang-undang atau peluangadanya penyalahgunaan kekuasaan.

Adapun peran-tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat terkait fungsinya yang ada pada bidang pengawasan ini antara lain yaitu sebagai berikut :

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi kawasan, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Nah demikian referensi fungsi DPR menurut undang-undang beserta penjelasan lengkapnya. Terdapat tiga fungsi dewan perwakilan rakyat yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kinerja dewan perwakilan rakyat yang baik di badan legislatif tentu akan menghasilkan pemerintahan yang baik pula.