close

√ Pengertian Sentralisasi, Desentralisasi Dan Dekonsentrasi

Sentralisasi, desentralisasi, & dekonsentralisasi selaku bentuk penyelenggaraan negara yaitu problem pembagian sumber daya & wewenang. Pembahasan problem ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya & wewenang yg ada pada pemerintah pusat & pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dr perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.

Sentralisasi-Desentralisasi-Dan-Dekonsentrasi

Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga gres-gres ini, persepsi politik yg dianggap sempurna dlm wacana publik yakni bahwa desentralisasi merupakan jalan yg meyakinkan, yg akan menguntungkan kawasan. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak balasan merugikan bagi kawasan.


Sayang, situasi ini mengecilkan peluang dikembangkannya sebuah diskusi yg sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia yaitu “melepaskan diri sebesarnya dr pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan kawasan”.


Pengertian Sentralisasi

Sentralisasi adalah otoritas yg menertibkan pemerintah wilayah pada pemerintah pusat untuk mengatasi urusan dlm negeri sendiri inisiatif & aspirasi rakyatnya menurut dlm kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi bantu-membantu yaitu istilah dlm organisasi hanya didefinisikan selaku pengaturan otoritas. Di Indonesia sistem terpusat telah diterapkan pada ketika kemerdekaan hingga orde baru.


Sentralisasi berfokus semua wewenang untuk sejumlah kecil manajer atau yg berada di posisi teratas pada struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan dlm pemerintahan di Indonesia jauh sebelum adanya otonomi wilayah.


Kelemahan dr metode terpusat dimana semua keputusan & kebijakan di wilayah dihasilkan oleh orang-orang yg berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yg dibutuhkan untuk menetapkan sesuatu menjadi tua. Keuntungan dr sistem ini adalah bahwa pemerintah pusat tak perlu repot problem yg timbul dr perbedaan dlm pengambilan keputusan, karena keputusan-keputusan & kebijakan seluluh dikoordinasikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.


Dampak Sentralisasi

Berikut ini terdapat beberapa pengaruh sentralisasi, terdiri atas:


1. Bidang Ekonomi

Dampak positif sentralisasi di bidang ekonomi yaitu perekonomian akan lebih terarah & terstruktur karena cuma pemerintah pusat yg mengatur metode perekonomian. Sedangkan dampak negatif  sentralisasi di bidang ekonomi yaitu daerah hanya dijadikan sapi perah & tak diberi kewenangan untuk menertibkan kebijakan perekonomiannya sendiri, sehingga pemusatan keuangan terjadi di pemerintah pusat.


2. Bidang Sosial Budaya

Dampak positif sentralisasi di bidang  sosial budaya yaitu terjadi perbedaan kebudayaan yg dimiliki Indonesia dapat di persatukan. Sedangkan pengaruh negatif sentralisasi di bidang  sosial budaya yaitu pemerintah pusat mendominasi seluruh acara negara, sehingga pemerintah wilayah kehilangan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintah lokal dgn keunikan sosial budayanya.


3. Bidang Keamanan

Dampak positif sentralisasi di bidang keamanan yaitu keamanan akan lebih terjamin & jarang terjadi pertentangan antar kawasan yg bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia. Sedangkan efek negatif sentralisasi di bidang keselamatan yakni menonjolnya organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi militer memiliki hak yg lebih dibandingkan organisasi lain.


4. Bidang Politik

Dampak positif sentralisasi dibidang politik yakni pemerintah daerah tak gundah mengambil keputusan dlm perbedaan, karena keputusan & kebijakan berada di pemerintah pusat. Sehingga keputusan yg dihasilkan terealisasi dgn maksimal lantaran pemerintah wilayah cuma menerima.


Kelebihan Sentralisasi :

  • Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan
  • Keseragaman manajemen, semenjak dlm aspek perencanaan, pengelolaan, penilaian, hingga model pengembangan sekolah & pembelajaran.
  • Keseragaman acuan pembudayaan penduduk
  • Organisasi menjadi lebih ramping & efisien, karena seluruh aktivitas organisasi terpusat sehingga pengambilan keputusan lebih mudah.
  • Perencanaan dan pengembangan organisasi lebih terintegrasi.
  •  Peningkatan resource sharing (mengembangkan sumber daya) & sinergi, dimana sumberdaya dapat dikelola dengan-cara lebih efisien karena dilakukan dengan-cara terpusat.
  • Pengurangan redundancies aset & akomodasi lain, dlm hal ini satu aset mampu dipergunakan dengan-cara bersama-sama tanpa mesti menawarkan aset yg sama untuk pekerjaan yg berlainan-beda.
  • Perbaikan koordinasi; kerjasama menjadi lebih gampang lantaran adanya unity of command.
  • Pemusatan expertise (Keahlian); keahlian dr anggota organisasi mampu dimanfaatkan dengan-cara maksimal karena pimpinan dapat memberi wewenang.
  • Kebijakan umum organisasi lebih mudah diimplementasikan terhadap keseluruhan.
  • Menghasilkan seni manajemen yg konsisten dlm organisasi.
  • Mencegah sub-sub unit menjadi independen.
  • Memudahkan koordinasi & kendali manajerial.
  • Meningkatkan penghematan ekonomi & meminimalkan ongkos berlebih.
  • Mampu meningkatkan keutamaan.
  • Mempercepat pembuatan keputusan.


Kelemahan Sentralisasi :

  1. Kebijakan & keputusan pemerintah kawasan dihasilkan oleh orang-orang yg berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan sebuah hal menjadi lebih lama
  2. Melemahnya kebudayaan kawasan
  3. Kualitas manusia yg robotic, tanpa inisiatif & kreatifitas.
  4. Melahirkan sebuah pemerintah yg otoriter sehingga tak mengakui akan hak-hak daerah.
  5. Kekayaan nasional, kekayaan kawasan sudah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik.
  6.  Mematikan kesanggupan berinovasi yg tak sesuai dgn pengembangan sebuah penduduk demokrasi terbuka
  7. Kemungkinan penurunan kecepatan pengambilan keputusan & mutu keputusan. Pengambilan keputusan dgn pendekatan sentralisasi kerap kali tak memikirkan faktor-faktor yg sekiranya kuat terhadap pengambilan keputusan tersebut.
  8. Demotivasi & disinsentif bagi pengembangan unit organisasi. Anggota organisasi sulit memajukan potensi dirinya lantaran tak ada wahana & dominasi pimpinan yg terlalu tinggi.
  9.  Penurunan kecepatan untuk menyikapi per
    ubahan lingkungan. Organisasi sungguh bergantung pada daya tanggapansekelompok orang saja.
  10. Peningkatan kompleksitas pengelolaan. Pengelolaan organisasi akan kian rumit karena banyaknya permasalahan pada level unit organisasi yg di bawah.
  11. Perspektif luas, tetapi kurang mendalam. Pimpinan organisasi akan mengambil keputusan berdasarkan perspektif organisasi dengan-cara keseluruhan tetapi tak atau jarang menimbang-nimbang implementasinya akan mirip apa.
  12. Kurangnya kesanggupan daya saing yg tinggi di dlm kolaborasi. Di dlm sebuah penduduk yg absolut & statis, daya saing tak mempunyai tempat. Oleh alasannya itu, penduduk akan sungguh lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dgn komando yg melahirkan perilaku masa terbelakang.


Pengertian Desentralisasi

Desentralisasi ialah ungkapan dlm keorganisasian yg dengan-cara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dgn tata cara pemerintahan Indonesia, desentralisasi selesai-tamat ini kadang-kadang dikaitkan dgn tata cara pemerintahan karena dgn adanya desentralisasi sekarang mengakibatkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.


Tujuan Desentralisasi

Tujuan dr desentralisasi ialah :

  1. Mencegah pemusatan keuangan;
  2. Sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
  3. Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih kongkret.


Bentuk Desentralisasi

Desentralisasi mampu dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:


  • Dekonsentrasi wewenang administratif

Dekonsentrasi berupa pergantian volume pekerjaan dr departemen pusat pada perwakilannya yg ada di wilayah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau fleksibilitas untuk menciptakan keputusan.


  • Delegasi pada penguasa otorita

Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan & kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –peran khusus pada suatu organisasi yg dengan-cara pribadi berada di bawah pengawasan pusat.


  • Devolusi pada pemerintah daerah

Devolusi yaitu keadaan dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dgn menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu pada unit-unit itu untuk dilaksanakan dengan-cara mampu berdiri diatas kaki sendiri. Devolusi yakni bentuk desentralisasi yg lebih ekstensif untuk merujuk pada suasana di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan pada pemerintah daerah dlm hal pengambilan keputusan , keuangan & manajemen.


  • Pemindahan fungsi dr pemerintah pada swasta

Yang di sebut selaku pemindahan fungsi dr pemerintahan pada swasta atau privatisasi yakni menyerahkan beberapa otoritas dlm perencanaan & tanggung jawab admistrasi tertentu pada organisasi swasta.


Dampak Desentralisasi

Terdiri atas:


  • Segi Ekonomi

Dari sisi ekonomi banyak sekali keuntungan dr penerapan sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan gampang untuk mengurus sumber daya alam yg dimilikinya, dgn demikian apabila sumber daya alam yg dimiliki telah dikelola dengan-cara optimal maka pemasukan daerah & pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yg diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal”.


Tetapi, penerapan sistem ini membukan peluang yg sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yg tak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yg diangkut pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004 (www.tempointeraktif.com) “Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah”.


“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, kemudian giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dlm APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua masalah korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yg menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dgn modus menyerupai: menyelewengkan APBD”.


  • Segi

    Sosial Budaya

Dengan diadakannya desentralisasi, akan memperkuat ikatan sosial budaya pada sebuah daerah. Karena dgn diterapkannya tata cara desentralisasi ini pemerintahan kawasan akan dgn gampang untuk mengembangkan kebudayaan yg dimiliki oleh wilayah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan & di perkenalkan pada kawasan lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.


Sedangkan dampak negatif dr desentralisasi pada sisi sosial budaya adalah masing- masing wilayah berlomba-kontes untuk menonjolkan kebudayaannya masing-masing. Sehingga, dengan-cara tak langsung ikut melunturkan kesatuan yg dimiliki oleh bangsa Indonesia itu sendiri.


  • Segi Keamanan & Politik

Dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dgn diterapkannya kecerdikan ini akan bisa meredam kawasan-kawasan yg ingin memisahkan diri dgn NKRI, (daerah-wilayah yg merasa kurang puas dgn tata cara atau apa saja yg menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi desentralisasi berpeluang menyulut konflik antar wilayah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan”


”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yg luas ke kabupaten-kabupaten & kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sehabis provinsi – diikuti dgn pemindahan fiskal cukup banyak dr pusat. Peraturan yg mendasari desentralisasi pula memperbolehkan penciptaan tempat baru dgn cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yg eksis. Prakteknya, proses yg dikenal sebagai pemekaran tersebut memiliki arti tak bergabung namun merupakan pemecahan dengan-cara administratif & penciptaan beberapa provinsi gres serta hampir 100 kabupaten baru.


Dengan beberapa dr kabupaten itu menggambarkan garis etnis & meningkatnya ekonomi yg cepat bagi politik wilayah, ada ketakutan akan terjadi konflik gres dlm soal tanah, sumber daya atau perbatasan & adanya politisi lokal yg memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi pula telah meningkatkan kesempatan pencegahan & manajemen pertentangan yg lebih baik lewat munculnya pemerintahan lokal yg lebih diandalkan……..”


Dibidang politik, pengaruh positif yg didapat lewat desentralisasi yakni sebagian besar keputusan & kebijakan yg berada di wilayah mampu diputuskan di kawasan tanpa adanya camp
ur tangan dr pemerintahan di pusat. Hal ini menyebabkan pemerintah daerah lebih aktif dlm mengurus daerahnya.

Tetapi, efek negatif yg tampakdr tata cara ini yakni euforia yg berlebihan di mana wewenang tersebut cuma mementingkat kepentingan golongan & kelompok serta dipakai untuk mengeruk laba pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi lantaran sukar untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.


Hakekat Sentralisasi & Desentralisasi

Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 wacana Perubahan atas PP No 6/2005 ihwal pemilihan & pemberhentian Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah membawa Indonesia pada titik di mana masalah kiprah pusat & wilayah masuk kembali pada wacana publik


Sentralisasi & desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara yaitu duduk perkara pembagian sumber daya & wewenang. Pembahasan permasalahan ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya & wewenang yg ada pada pemerintah pusat & pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dr perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.


Seperti sudah diketahui, pemahaman & tujuan “baik” semacam itu sudah dipandang ketinggalan zaman. Saat ini desentralisasi dikaitkan pertanyaan apakah prosesnya cukup akuntabel untuk menjamin kesejahteraan masyarakat lokal. Semata birokrasi untuk pelayanan tak cukup untuk menjamin kemakmuran penduduk , bahkan sering merupakan medium untuk melencengkan sumber daya publik. Kontrol internal forum negara sering tak mampu menghalangi berbagai macam pelanggaran yg dilakukan pejabat negara.


Pengertian Dekonsentrasi

Dekonsentrasi ialah kegiatan penyerahan banyak sekali urusan pemerintah pusat ke badan-badan lain. Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dr Pemerintah pada Gubernur selaku Wapres Pemerintah & / atau instansi vertikal di kawasan tertentu. Hal ini dinyatakan dlm pasal satu karakter f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.


Kemudian tatkala diterima oleh tubuh-tubuh yang lain yg telah disahkan oleh instansi pemerintah maka tatkala itu eksekusi tugasnya harus mematuhi petunjuk dr pemerintah pusat & bertanggung jawab untuk ia.


Dekonsentrasi bantu-membantu berasas sentralisasi (fokus) sebagai musuh desentralisasi. Sistem ini banyak dipakai di Perancis. Di Indonesia, terutama di golongan inspektorat menjalankan-inspektoral perpajakan, kesehatan, pertanian, & sebagainya.


Pelaksanaan Dekonsentrasi

Pelaksanaan Dekonsentrasi ini di Indonesia dikelola dlm Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yg berisi ihwal zonasi & wewenang yg mesti dijalankan oleh tubuh-badan pemerintah tersebut.


Dalam aturan ini perihal daerah & wewenang Gubernur berbunyi: Provinsi memiliki standing selaku Daerah otonom Daerah ini sekaligus administrasi bekerja gubernur daerah untuk melaksanakan fungsi kewenangan yg dilimpahkan kepadanya. Sehubungan dgn itu, Kepala kawasan Otonom disebut gubernur yg menjabat pula sebagai Kepala Pemda serta perwakilan Pemerintah.


Gubernur selain menerapkan prinsip desentralisasi pula menerapkan prinsip & isi dekonsentrasi dekonsentrasi.


Besaran harus mempunyai sifat erat dgn kepentingan penduduk & bermakna untuk menjaga & memperkuat persatuan nasional & integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia & meningkatkan pemberdayaan, training inisiatif, & kreativitas masyarakat & kesadaran nasional.


Oleh lantaran gubernur memainkan unsur yg sungguh penting dr perekat NKRI. Selain itu, pertimbangan & tujuan diselenggarakannya dekonsentrasi yakni:

  • Meningkatkan efisiensi & efektivitas pemerintahan, manajemen konstruksi & layanan untuk kepentingan biasa ;
  • Pemeliharaan komunikasi sosial & sosial budaya dlm metode ketatanegaraan;
  • Pemeliharaan harmoni dlm pelaksanaan pembangunan nasional;
  • Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Demikianlah pembahasan mengenai Sentralisasi, Desentralisasi Dan Dekonsentrasi – Pengertian, Tujuan, Bentuk, Dampak, Kelebihan & Kekurangan agar dgn adanya ulasan tersebut dapat memperbesar wawasan & pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca Juga :

  10+ Fungsi Pancasila Selaku Dasar Negara Dan Pandangan Hidup