close

Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang RI. No. 20 tahun 2003 ihwal SISDIKNAS adalah bahwa pendidikan nasional berfungsi berbagi kesanggupan dan membentuk sopan santun serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima asuh semoga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, bakir, piawai, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Wuradji, seperti dikutip oleh Wahyuningtyas (1995:19) menyatakan bahwa fungsi pendidikan itu meliputi:

a. Memindahkan nilai-nilai budaya
b. Nilai-nilai pengajaran
c. Peningkatan mobilitas sosial
d. Fungsi sertifikasi
e. Job pelatihan
f. Memantapkan dan membuatkan kekerabatan-kekerabatan sosial.

Tingkat pendidikan berupa pendidikan formal dan non formal memiliki tujuan untuk membuatkan kualitas sumber daya manusia yang terarah, terpadu dan menyeluruh lewat aneka macam upaya proaktif dan reaktif dalam membentuk insan seutuhnya agar manusia menjadi sadar akan dirinya dan dapat dimanfaatkan lingkungannya untuk memajukan taraf hidupnya. Untuk dapat berfungsi demikian, insan membutuhkan pengetahuan, keterampilan, penguasaan teknologi dan dapat berdikari lewat pendidikan. 
 
Pendidikan berkaitan dengan banyak aspek sumber daya manausia. Misalnya produktivitas kerja dalam sebuah perusahaan. Produktivitas kerja membutuhkan wawasan dan ketrampilan dan penguasaan teknologi, sehingga dengan adanya tingkat pendidikan karyawan maka produktivitas kerja karyawan akan gampang tercapai.
 
Demikian fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Semoga bermanfaat.


  Teladan Masalah Pelanggaran Adat Bisnis