Fungsi Bank Syariah yang dihidangkan berikut ini merujuk pada buku berjudul Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik yang ditulis oleh pakar ekonomi syariah Muhammad Syafi’i Antonio. Intinya, dalam buku tersebut diterangkan fungsi bank syariah yang dibagi dalam 4 fungsi yakni fungsi bank syariah selaku administrasi investasi, investasi, jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai jasa sosial. Keempat fungsi bank syariah tersebut dapat dijabarkan dalam penjelasan berikut:
1. Fungsi Bank Syariah Sebagai Manajemen Investasi
Fungsi ini menurut kontrak mudharabah atau perjanjian
perwakilan. Menurut persetujuan mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, atau pihak pelaksana investasi dana dari pihak lain) menerima persentase suatukeuntungan hanya dalam perkara untung.
Bank syariah bertindak sebagai manager investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dari dana yang dihimpun (dalam perbankan umum disebut deposan/ penabung), karena besar kecilnya pemasukan (bagi hasil) yang diterima pemilik dana sangat bergantung pada pendapatan yang diterima oleh bank syariah dalam pengelolaan dana mudharabah sehingga tergantung terhadap kehati-hatian, keterampilan, dan perilaku profesionalisme.
Fungsi ini mampu dilihat dari sisi penghimpunan dana bank syariah, utamanya dana mudharabah, bank syariah dalam posisi ini bertindak selaku manager investasi dalam arti dana tersebut mesti mampu disalurkan pada penyaluran produktif, sehingga dana yang terhimpun tersebut mampu menghasilkan dan hasilnya akan dibagi hasil dengan pemilik dana. Bank syariah tidaklah selayaknya menghimpun dana mudharabah jikalau tidak dapat menyalurkan dana tersebut pada hal yang produktif, alasannya adalah hasil yang diperoleh akan tetap dibagikan terhadap pemilik dana sehingga hal tersebut terang akan berakibat merugikan pemilik dana yang sudah ada.
2. Fungsi Bank Syariah Sebagai Investasi
Bank-bank Islam menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan memakai alat investasi yang tepat dengan syariah. Investasi yang cocok dengan syari’ah tersebut mencakup komitmen murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, kesepakatan mudharabah, akad salam atau istishna’, pembentukan perusahaan atau akuisisi, pengendalian atau kepentingan lain dalam rangka mendirikan perusahaan, memperdagangkan produk, dan investasi atau memperdagangkan saham yang mampu diperjualbelikan atau real estate. Keuntungan dibagikan kepada pihak yang menawarkan donasi dana setelah bank mendapatkan bagian laba mudharibnya yang sudah disepakati antara pemilik rekening investasi dan bank sebelum pelaksanaan komitmen. Fungsi ini dapat dilihat dalam hal penyaluran dana yang dilakukan bank syariah, baik yang dilaksanakan dengan memanfaatkan prinsip jual beli maupun dengan prinsip bagi hasil.
3. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Keuangan
Bank syariah dalam fungsi ini juga mampu menawarkan berbagai jasa keuangan yang lain berdasarkan wupah (fee based) dalam suatu kesepakatan perwakilan atau penyewaan. Contoh: garansi, transfer kawat, L/C, dan lain-lain.
4. Fungsi Bank Syariah Sebagai Jasa Sosial
Dalam prinsip perbankan Islam mengharuskan bank Islam melaksanakan jasa sosial, jasa tersebut bisa lewat dana qardh (santunan kebajikan), dana zakat, atau dana sosial yang sesuai dengan fatwa Islam. Lebih jauh lagi, konsep perbankan dalam Islam juga mengharuskan bank Islam berperan untuk mengembangkan sumber daya insani dan menyumbang dana untuk pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup.
Demikian fungsi bank syariah, literatur yang membicarakan wacana ini cukup banyak namun pada potensi ini, kami menghidangkan berdasarkan rujukan tunggal dari pakar ekonomi syariah Muhammad Syafi’i Antonio. Artikel penting yang lain yang berkaitan dengan bahasan ini diantaranya Pengertian Bank Syariah dan klarifikasi Definisi Bank Syariah serta ciri-cirinya. Terimakasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat.