Pembukaan lowongan CPNS dan PPPK tahun 2021 kian dekat. Walaupun ada penundaan dikarenakan suatu hal, tetapi penerimaan CPNS dan PPPK akan tetap dibuka.
Menilik beberapa formasi yang di buka pada penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 ini khusus keguruan banyak pada gugusan guru kelas, PJOK, PAI, Bimbingan dan konseling dan masih banyak lagi gugusan yang lain.
Sebelum jauh kita membahas formasi CpNS dan PPPK tahun 2021 perlu kita ingat kembali ketentuan lazim dan khusus ang perlu di rencanakan bagi para pelamar. Secara garis besar seseorang yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai namun tidak mengajar dan tidak memilik serdik maka tahun 2021 ini ia tidak mampu mendaftar diformasi PPPK.
KETENTUAN UMUM PPPK
- Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul;
- Pelamartidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;P
- Pelamartidak pernah diberhentikan: dengan hormat tidak atas usul sendiri atau dengan hormat selaku PNS/PPPK: dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI, dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat selaku anggota kepolisian tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik praktis;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan patokan Jabatan.
- Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku;
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria Jabatan yang dilamar;
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) gugusan jabatan;
- Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang fungsional yang dilamar.
KETENTUAN PPPK GURU
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yakni selaku berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.