Faktor-Faktor Hukum Islam

Konsep aturan antara aturan  dalam Islam berbeda dengan aturan yang lain. Hukum dalam Islam tidak cuma menertibkan relasi antara insan dengan manusia lain dan benda dalam penduduk (Hukum Muamalah), seperti yang diatur dalam Hukum Barat. namu, aturan dalam Islam juga mengatur hubungan  antara insan dengan Allah swt. (Hukum Ibadah) yang tidak dikelola dalam hukum yang lain.
Musthafa Ahmad Az-Zarqa, membagi faktor-aspek hukum Islam ke dalam 7 kelompok, ialah:
Hukum Ibadah, Hukum-aturan yang bekerjasama dengan peribadatan kepada Allah, seperti: shalat, puasa, haji, bersuci dari hadas, dan sebagainya.

  1. Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah). Hukum-aturan yang berafiliasi dengan  tata kehidupan keluarga, mirip: perkawinan, perceraian, kekerabatan keturunan, nafkah keluarga, kewajiban anak kepada orang renta, dan lain sebagainya.
  2. Hukum Muamalat (dalam artian sempit). Hukum-hukum yang berhubungan dengan pergaulan hidup dalam penduduk tentang kebendaan dan hak-hak serta penyelesaian persengketaan-persengketaan, mirip: persetujuanjual-beli, sewa menyewa, utang-piutang. gadai, sirkah dan sebagainya.
  3. Hukum Tata Negara dan Tata Pemerintahan (Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah atau Al-Siyasah Al-Syar’iyyah). Hukum-hukum yang berhubungan dengan tata kehidupan bernegara, seperti: kekerabatan penguasa dengan rakyat, pengangkatan kepala negara, hak dan keharusan penguasa dan rakyat timbal-balik, dan sebagainya.
  4. Hukum Pidana (Al-Jinayat). Hukum-aturan yang berhubungan dengan kepidanaan, mirip: macam-macam tindakan pidana (mencuri, membunuh, merampok) dan ancaman pidana.
  5. Hukum Antarnegara (Al-Siyar). Hukum-hukum yang mengendalikan kekerabatan antar negara Islam dengan negara-negara lain, yang berisikan aturan-aturan relasi pada waktu hening dan waktu perang.
  6. Hukum Sopan Santun (Al-Adab). Hukum-hukum yang bekerjasama dengan kecerdikan pekerti, kepatuhan, nilai baik, dan buruk, mirip: mengeratkan korelasi persaudaraan, makan minum dengan asisten, mendamaikan orang yang berselisih, dan sebagainya.
  Mengenal Kucing Burmilla

Pedapat lain dari Abdul Wahhab Khalaf, bahwa ahkam ‘amaliyyah (hukum-hukum amal) yang berkaitan dengan seluruh tindakan atau perbuatan mukallaf, baik ucpan, tindakan, perjanjian (akad), dan dilema belanja terbagi atas dua bab, adalah ahkam al-ibadat dan ahkam al-muamalat. Adapun dalam bidang ahkam muamalat terbagi menjadi 7 (tujuh) macam aturan, adalah:

  1. Hukum Keluarga (ahkam al-akhwal al-syakhsiyyah), Hukum yang menertibkan kekerabatan suami istri dan keluarga serta korelasi antar satu dan lainnya.
  2. Hukum Perdata (ahkam al-madaniyyah). Hukum yang mengontrol kekerabatan individu dan penduduk dalam kaitannya dengan persoalan kekayaan dan memlihara hak-hak masing-masing.
  3. Hukum Pidana (ahkam al-jinayah). Hukum yang mengendalikan pemeliharaan ketentraman hidup insan dan harta kekayaan, kehormatan, dan hak kewajiban. Hal ini berhubungan dengan kejahatan dan sanksinya.
  4. Hukum Acara (ahkam al-murafa’at). Hukum yang berkaitan dengan tata hukum ihwal kesanggupan melakukan prinsip keadilan antar umat insan.
  5. Hukum Perundang-Undangan (ahkam al-dusturiyyah). Hukum yang berhubungan dengan hukum undang-undang dan dasar-dasarnya yang menunjukkan ketentuan-ketentuan bagi hakim dan terdakwa, serta penetapan hak-hak eksklusif, dan hak masyarakat.
  6. Hukum Ketatanegaraan (ahkam al-dauliyyah). Hukum yang berhubungan dengan hubungan antara negara Islam dan negara Non-Islam, serta aturan pergaulan antara umat Islam dan Non-Islam di dalam negara Islam.
  7. Hukum Ekonomi dan Hukum Harta Benda (ahkam al-iqtishadiyyah wa al-maliyyah). Hukum yang menertibkan relasi keuangan antara pihak kaya dan pihak miskin, atau antara negara dan individu.