Etika Malam Pertama Pengantin Dalam Islam

Malam Pertama – Dalam Islam, mulai dr hal-hal yg kecil hingga hal-hal yg besar sudah terdapat aturannya. Aturan-aturan yg ada ini guna untuk petujuk umat insan dlm menjalani hidup ini. Hingga tataran yg sungguh pribadi pun ada aturannya dlm Islam. Salah satunya ialah problem-problem yg berhubungan dgn hubungan suami istri.

Hal ini bertujuan untuk kebahagiaan pasangan suami istri tersebut dlm kehidupan rumah tangganya. Terlebih dlm urusan malam pengantin atau malam pertamanya. Persoalan bekerjasama tubuh antara pasangan suami istri ini sungguh penting. Karena berafiliasi dgn keturunan & keturunan ini tentunya selaku tabungan di akherat kelak manakala keturunan tersebut tergolong anak sholeh & sholehah.

Diantara perjuangan untuk mendapatkan anak yg sholeh & sholehah tersebut salah satu caranya ialah dgn melaksanakan hubungan badan dengan-cara benar menurut dgn tuntunan ajaran Islam.

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas mengenai bagaimana & seperti apa kekerabatan badan antara pasangan suami istri pada malam pertama beserta adat malam pertama pengantin dlm Islam.

Dalam Islam, apabila pasangan suami istri yg sudah masuk ke kamar, mempelai laki-laki disunahkan terlebih dulu melaksanakan hal-hal berikut sebelum melakukan korelasi tubuh.

Ucapkanlah salam terlebih dulu pada mempelai wanita

wiznu33.wordpress.org
wiznu33.wordpress.org

Sebelum melaksanakan relasi badan, seorang suami disunnahkan untuk mengucapkan salam terlebih dulu pada istrinya. Hal ini guna menenangkan hati & asumsi istri sekaligus menetralisir rasa was-was & rasa malu. Selain itu, mengucapkan salam pula selaku pembuka semoga lebih bersahabat & mesra. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini.

ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ﺔﻤﻠﺱ مأ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﺟوﺰﺗ ﺎﻤﻟ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ , ﻞﺥﺪﻳ نأ دارﺄﻓ ﺎﻬﻴﻠﻋ , ﻢﻠﺱ ] (( ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﺦﻴﺵ ﻮﺑأ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: “Ummu Salamah berkata, bahwasannya tatkala Rasulullah saw menikahinya & dia hendak menggaulinya, dia mengucapkan salam terlebih dahulu” (HR. Abu Shaikh dgn sanad Hasan).

Berikanlah sesuatu masakan, minuman atau apa saja demi lebih mengakrabkan & lebih menghangatkan situasi.

Sebelum melakukan hubungan suami istri, seorang suami pula disunnahkan untuk memperlihatkan suatu makanan, minuman, atau apa saja dgn tujuan supaya situasi lebih bersahabat & lebih menghangatkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dlm suatu hadits berikut ini:

ﺖﻟﺎﻗ ﺪﻳﺰﻳ ﺖﻨﺑ ءﺎﻤﺱأ ﻦﻋ )) : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱﺮﻟ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﺖﻨﻴﻗ ﻰﻥإ , ﻪﺗﻮﻋﺪﻓ ﻪﺘﺌﺟ ﻢﺛ ﺎﻬﺗﻮﻠﺠﻟ , ﺎﻬﺒﻨﺟ ﻰﻟإ ﺲﻠﺠﻓ ءﺎﺠﻓ , ﻦﺒﻟ ﻪﻴﻓ ﺲﻌﺑ ﻰﺗﺄﻓ , ﺖﻴﺤﺘﺱاو ﺎﻬﺱأر ﺖﻀﻔﺨﻓ ﺎﻬﻟوﺎﻥ ﻢﺛ بﺮﺸﻓ , ءﺎﻤﺱأ ﺖﻟﺎﻗ : ﺎﻬﻟ ﺖﻠﻗو ﺎﻬﺗﺮﻬﺘﻥﺎﻓ : ﺖﺑﺮﺸﻓ تﺬﺥﺄﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺪﻳ ﻦﻣ ىﺬﺥ ﻴﺵ ﺎﺌ ] (( ﺪﻤﺣأ ﻩاور [

Artinya: “Asma binti Yazid berkata: “Saya yaitu orang yg merias Siti Aisyah tatkala menikah dgn Rasulullah saw. Begitu selesai meriasnya, saya kemudian menemui Rasulullah & mempersilahkan dia untuk menyaksikan mempelai perempuan (Siti Aisyah) lengkap dgn dandanannya. Rasulullah kemudian menemuinya, kemudian duduk di sampingnya. Tidak usang kemudian Rasulullah saw mengambil cangkir besar berisi susu. Beliau meminumnya sedikit kemudian memberikannya pada Siti Aisyah. Siti AIsyah kemudian tertunduk tanda malu. Asma kemudian berkata: “Aku kemudian mendekatinya sambil berkata kepadanya: “Ambilah wahai Aisyah, ini eksklusif dr tangan Rasulullah saw”. Siti Aisyah kemudian mengambilnya & meminumnya sedikit” (HR. Ahmad).

Mendo’akan Istri

awyimam.blogspot.org
awyimam.blogspot.org

Sebelum melaksanakan relasi suami istri, seorang suami pula disunnahkan untuk mendoakan istri dgn cara menaruh tangan di penggalan kening istri & kecuplah, lalu doakanlah kebaikan sebagaimana yg tercantum dlm hadits berikut ini.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻬﺘﻴﺹﺎﻨﺑ ﺬﺥﺄﻴﻠﻓ ﺎﻣدﺎﺥ ىﺮﺘﺵا وأ ةأﺮﻣا ﻢآﺪﺣأ جوﺰﺗ اذإ ,

ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا ﻢﺴﻴﻟو , ﺮﺒﻟﺎﺑ عﺪﻴﻟو ﺔآ , ﻞﻘﻴﻟو : ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻬﺘﻠﺒﺟ ﺎﻣﺮﻴﺥو ﺎهﺮﻴﺥ ﻦﻣ ﻚﻟﺄﺱأ ﻰﻥإ ﻢﻬﻠﻟا , ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻬﺘﻠﺒﺟ ﺎﻣ ﺮﺵو ﺎﻬﻴﻓ ﺎﻣ ﺮﺵو ﺎهﺮﺵ ﻦﻣ ﻚﺑذﻮﻋأو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑاو ﻰﺋﺎﺴﻨﻟاو دواد ﻮﺑأ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli seorang pembantu (hamba), peganglah terlebih dulu keningnya, sebutlah nama Allah & berdoalah untuk keberkahan serata ucapkanlah doa berikut ini: “Allahumma inni as’aluka min khairiha wa khairi ma jabaltuha ‘alaih, wa a’udzubika min syarriha wa syarri ma fiha wa syarri ma jabaltuha ‘alaih (Ya Allah bergotong-royong gue memohon pada mu kebaikannya (isteri) & kebaikan apa yg saya ambil dr padanya, serta gue berlindung kepadaMu dr kejahatannya & kejahatan apa yg ada di dalamnya pula dr kejahatan dr apa yg gue ambil daripadanya” (HR. Abu Dawud, Nasai & Ibn Majah).

Shalat sunnahlah dua rakaat bersama mempelai perempuan

nicolasruslim.org
nicolasruslim.org

Disunnahkan pula untuk para pasangan pengantin baru sholat sunnat dua rakaat & berdo’a pada Allah kebaikan. Hal ini didasarkan pada riwayat berikut ini:

لﺎﻗ ﺪﻴﺱأ ﻲﺑأ ﻰﻟﻮﻣ ﺪﻴﻌﺱ ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : كﻮﻠﻤﻣ ﺎﻥأو ﺖﺟوﺰﺗ , ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا بﺎﺤﺹأ ﻦﻣ اﺮﻔﻥ تﻮﻋﺪﻓ

ﺔﻔﻳﺬﺣو رذ ﻮﺑأو دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻢﻬﻴﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا , لﺎﻗ : اﻮﻟﺎﻘﻓ مﺪﻘﺘﻴﻟ رذ ﻮﺑأ ﺐهﺬﻓ ةﻼﺼﻟا ﺖﻤﻴﻗأو : ﻚﻴﻟإ , لﺎﻗ : اﻮﻟﺎﻗ ؟ﻚﻟﺬآ وأ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻗ : كﻮﻠﻤﻣ ﺪﺒﻋ ﺎﻥأو ﻢﻬﺑ ﺖﻣﺪﻘﺘﻓ , اﻮﻟﺎﻘﻓ ﻰﻥﻮﻤﻠﻋو : ﻚﻴﻠﻋ ﻞﺥد اذإ ا ﻞﺱ ﻢﺛ ﻦﻴﺘﻌآر ﻞﺼﻓ ﻚﻠهأ ﻩﺮﺵ ﻦﻣ ﻪﺑ ذﻮﻌﺗو ﻚﻴﻠﻋ ﻞﺥد ﺎﻣ ﺮﻴﺥ ﻦﻣ ﷲ , ﻚﻠهأ نﺄﺵو ﻚﻥﺄﺵ ﻢﺛ (( ] ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور [

Artinya: Dari Abu Said mantan budak Abu Usaid berkata: “Saya menikah tatkala masih menjadi hamba sahaya, lalu saya mengundang sekelompok sahabat Rasulullah saw di antaranya ada Ibnu Mas’ud & Abu Dzar pula Hudzaifah. Abu Said berkata: “Lalu dibacakan iqamat untuk shalat. Abu Dzar kemudian berangkat untuk maju ke depan, para sahabat yang lain kemudian berkata: “Kamu pula ikut”. Abu Said berkata: “Apakah mesti demikian?” Mereka menjawab: “Ya”. Aku kemudian maju ke depan sedangkan saya ketika itu masih seorang budak belian. Mereka mengajariku & mereka berkata: “Apabila ananda hendak menggauli isteri ananda (baru pengantin), shalatlah terlebih dahulu dua rakaat, kemudian berdoalah pada Allah untuk kebaikan apa yg telah ananda gauli, pula berlindunglah pada Allah dr kejahatannya & kejahatan diri ananda pula diri keluargamu” (HR. Ibn Abi Syaibah dgn sanad Shahih).

Membersihkan Mulut

klinikjoydental.org
klinikjoydental.org

Rasulullah sebelum mengggauli istri-istrinya membersihkan ekspresi terlebih dulu. Untuk saat ini bisa sikat gigi atau memakai wewangian khusus verbal. Hal ini menurut hadits berikut ini.

لﺎﻗ ﺊﻥﺎه ﻦﺑ ﺢﻳﺮﺵ ﻦﻋ )) : ﺔﺸﺋﺎﻌﻟ ﺖﻠﻗ : ﻞﺥد اذإ أﺪﺒﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ ﺊﻴﺵ يﺄﺑ ﺖﻟﺎﻗ ؟ﻪﺘﻴﺑ : كاﻮﺴﻟﺎﺑ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: “Syuraih bin Hani berkata: ” Saya pernah bertanya pada Siti Aisyah, dgn apa Rasulullah saw memulai sebelum beliau menggauli isteri-isterinya?” Siti AIsyah berkata: “Dengan siwak (pembersih ekspresi & gigi)” (HR. Muslim).

Berdo’a Jima

muslim.or.id
muslim.or.id

Mengucap nama Allah & berdoa kepada-Nya sangat penting agar kekerabatan suami istri tak diganggu oleh setan & kalau dikaruniai anak, maka anaknya pula dijauhkan dr setan. Hal ini berdasarkan pada hadits berikut.

لﺎﻗ سﺎﺒﻋ ﻦﺑا ﻦﻋ : ا لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟ )) : ﻪﻠهأ ﻰﺗﺄﻳ ﻦﻴﺣ لﻮﻘﻳ ﻢهﺪﺣأ نأ ﻮﻟ ﺎﻣأ : ﻢﺴﺑ نﺎﻄﻴﺸﻟا ﻰﻨﺒﻨﺟ ﻢﻬﻠﻟا ﷲا , ﺎﻨﺘﻗزر ﺎﻣ نﺎﻄﻴﺸﻟا ﺐﻨﺟو , ﻚﻟذ ﻰﻓ ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ رﺪﻗ ﻢﺛ — ﺪﻟو ﻰﻀﻗ وأ — ﻢﻟ اﺪﺑأ نﺎﻄﻴﺵ ﻩﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

  [Jawaban] Mengapa Kita Harus Menghemat Energi?

Artinya: “Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang membaca doa berikut ini sebelum menggauli isterinya: “bismillah allahumma jannibnis syaithan wa jannibis syaithan ma razaqtana” (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah syetan dr saya, & jauhkanlah ia dr apa yg akan Eukau rizkikan pada kami (anak, keturunan), kemudian dr korelasi tersebut ditakdirkan menciptakan seorang anak, maka ia tak akan diusik oleh setan selamanya” (HR. Bukhari Muslim).

Adab & etika bersenggama dlm pedoman Islam

www.kabarmuslimah.org

Disunnahkan mencumbunya terlebih dulu (pemanasan) sebelum melaksanakan relasi badan.

Agar kenikmatan dlm berhubungan intim betul-betul optimal, maka disunnahkan untuk becumbu terlebih dahulu. Istilah kini adalah melaksanakan pemanasan. Hal ini menurut pada hadits berikut ini.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﷲاﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ : تﺎﻨﺑ ﻊﺴﺗ وأ تﺎﻨﺑ ﻊﺒﺱ كﺮﺗو ﻰﺑأ ﻚﻠه ,

ﺎﺒﻴﺛ ةأﺮﻣا ﺖﺟوﺰﺘﻓ , ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟ لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺮﺑﺎﺟ ﺎﻳ ﺖﺟوﺰﺗ (( ﺖﻠﻘﻓ : ﻢﻌﻥ . لﺎﻘﻓ )) : ؟ﺎﺒﻴﺛ مأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻞه (( ﺖﻠﻘﻓ : ﺎﺒﻴﺛ ﺖﺟوﺰﺗ , لﺎﻗ : ﺎﻬﺒﻋﻼﺗ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻼﻬﻓ ﺗو ؟ﻚﺒﻋﻼ ) ىرﺎﺨﺒﻟا ﻪﺟﺮﺥأ (

Artinya: “Jabir bin Abdillah berkata: “Bapak saya baru saja meninggal & meninggalkan tujuh atau sembilan putri perempuan. Lalu saya menikah dgn seorang janda. Rasulullah saw lalu bertanya pada saya: “Apakah ananda sudah menikah wahai Jabir?” Saya menjawab: “Ya, sudah ya Rasulullah”. Rasulullah saw bersabda kembali: “Apakah ananda menikahi gadis atau janda?” Saya menjawab: “Janda”. Rasulullah bersabda kembali: “Mengapa ananda tak menikahi gadis sehingga ananda mampu bercanda-canda dengannya (bercumbu) & ia pun dapat mencandai (mencumbui) kau?” (HR. Bukhari).

Dalam riwayat lain dibilang:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻪﻟﺄﺴﻓ : ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻘﻓ ﺐﻴﺛ ﺎﻬﻥﺄﺑ ﻪﺑﺎﺟأو ؟ﺎﺒﻴﺛ وأ اﺮﻜﺑ ﺖﺟوﺰﺗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ )) : ﺎﻬﺑﺎﻌﻟو ىراﺬﻌﻠﻟو ﻚﻟ ﺎﻣ ] (( ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw kemudian bertanya: “Apakah ananda wahai Jabir menikahi janda atau gadis?” Jabir menjawab: ” Janda”. Rasulullah saw kemudian bersabda kembali: “Mengapa bukan gadis & air liurnya?” (HR. Bukhari).

Para ulama menyatakan bahwa kata “wa lu’abiha” diatas dimaksudkan sebuah aba-aba untuk menghisap lidah atau air liur pasangannya. Hal ini pasti dapat dilaksanakan dgn bercumbu. Selain itu, para ulama pula mengatakan bahwa apabila seorang suami sudah meraih kepuasan, maka tak boleh menyudahinya sebelum istrinya tersebut pula menerima kepuasan.

Dalam hadits lain Rasulullah melarang umatnya untuk bekerjasama tubuh tanpa bercumbu terlebih dahulu. Hal ini menurut hadits berikut.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﺎﻤآ ﻪﻠهأ ﻰﻠﻋ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻘﻳ ﻻ ﺔﻤﻴﻬﺒﻟا ﻊﻘﺗ , ﻦﻜﻴﻟو لﻮﺱر ﺎﻤﻬﻨﻴﺑ : مﻼﻜﻟاو ﺔﻠﺒﻘﻟا ] (( ىﺬﻣﺮﺘﻟا ﻩاور [

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli isterinya sebagaimana hewan menggauli sesamanya. Hendaklah ia mengadakan pemanasan (mediator) terlebih dahulu dgn jalan ciuman & kata-kata mesra” (HR. Turmudzi).

Hadits berikut ini pula menerangkan bahwa Rasulullah bercumbu terlebih dahulu.

ﻩءﺎﺴﻥ ﻞﺒﻘﻳ نﺎآ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (

Artinya: “Dari Siti Aisyah bahwasannya Rasulullah saw suka mencium isteri-isterinya” (HR. Thabrani)

Demikian pula dgn hadits berikut ini:

ﺔﺸﺋﺎﻋ نﺎﺴﻟ ﺺﻤﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻪﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ ) ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور (

Artinya: “Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw menghisap pengecap Siti Aisyah” (HR. Thabrany).

Mempelai pria diperbolehkan menggauli isterinya dgn gaya & model apa saja selama itu di dlm kemaluan (farj)

Dalam sebuah hadits menerangkan bahwa seorang suami diperbolekan melaksanakan banyak sekali gaya dikala bersenggama asalkan masih di dlm kemaluan istrinya & larangan untuk memasukkan ke dlm dubur istri. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:

لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻠﻟ اﻮﻟﺎﻗ دﻮﻬﻴﻟا نإ )) : ةﺮﺑﺪﻣ ﻲهو ةأﺮﻣا ﻰﺗأ ﻦﻣ , ﺟ لﻮﺣأ ﺎهﺪﻟو ءﺎ , لﺰﻥﺄﻓ ﻞﺟو ﺰﻋ ﷲا )) : ﻢﺘﺌﺵ ﻰﻥأ ﻢﻜﺛﺮﺣ اﻮﺗﺄﻓ ﻢﻜﻟ ثﺮﺣ ﻢآؤﺎﺴﻥ ] (( ةﺮﻘﺒﻟا : 223 [ ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا )) : ةﺮﺑﺪﻣو ﺔﻠﺒﻘﻣ , جﺮﻔﻟا ﻰﻓ نﺎآ ﺎﻣ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: “Jabir berkata: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata pada orang-orang muslim: “Barangsiapa yg menggauli isterinya dr arah belakang (tetapi tetap di qubul, kemaluan depan), maka anaknya akan juling”. Allah kemudian menurunkan ayat berikut ini: “Isteri-istrimu yakni (seperti) tanah tempat ananda bercocok tanam, maka datangilah tanah daerah bercocok-tanammu itu dgn cara bagaimana saja ananda kehendaki (selama itu di kemaluan depan)”, Rasulullah saw kemudian bersabda: “(boleh ananda gauli isteri ananda itu) baik dgn gaya dr arah depan maupun dr arah belakang selama di dlm kemaluan, bukan di pantat” (HR. Bukhari Muslim).

Seorang suami boleh menyetubuhi seluruh tubuh isterinya kecuali dubur, pantat

Larangan menyetubuhi istri melalui dubur pula terdapat dr hadits riwayat Nasai dgn sanad Hasa. Berikut ini bunyi dr hadits tersebut.

سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [

Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Allah tak akan menyaksikan pada hari akhir zaman kelak seorang laki-laki yg meniduri binatang, atau menyetubuhi isterinya di duburnya” (HR. Imam Nasai dgn sanad Hasan).

ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [

Artinya: “Ibnu Mas’ud pernah ditanya seorang pria: “Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja & dgn gaya apa saja sekehendak saya?” Ibnu Masud menjawab: “Ya”. Lalu pria itu menatap Ibnu Mas’ud sambil berkata: “Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dubur perempuan itu haram buat kalian” (HR. Ibn Abi Syaibah & Imam ad-Darimy dgn sanad shahih).

Sehubungan dgn hadits diatas, para ulama menyampaikan bahwa yg dilarang yakni menyetubuhi istri melalui dubur (memasukkan kemaluan suami ke dlm dubur istri). Namun untuk menjamah-nyentuh tanpa memasukkan kemaluan suami ke dlm dubur tak apa-apa menurut para ulama.

Permasalahannya yaitu jikalau ada seseorang menanyakan mengenai bunyi Surah Al-Baqarah ayat 223 yg berbunyi,

ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (

Artinya: “Istri-istrimu yaitu (seperti) tanah tempat ananda bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja ananda kehendaki (al-Baqarah: 223).

Dalam ayat diatas Allah mewakilkan untuk menggauli istri anna syi’tum. Jika kata “anna” dlm ayat diatas diartikan dimana saja, maka, maaf, memasukkan kemaluan suami ke dlm dubur istri diperbolehkan. Namun kata “anna” tersebut belum tentu bermakna “dimana saja”.

Untuk menjawab hal demikian, mari kita lihat dr sisi Ushul Fiqh. Kata “anna” dlm Ushul Fiqh disebut selaku kata al-musykil yg bermakna kata yg maknanya tak mampu dimengerti dgn mudah kecuali dgn petunjuk keterangan lainnya atau perlu kajian yg lebih dlm lagi. Kata “anna” pula mampu mempunyai arti “dari mana” (min aina). Hal ini sesuai dgn firman Allah dlm surah Al-Imran ayat 37, yg bunyinya,

اﺬه ﻚﻟ ﻰﻥأ ﻢﻳﺮﻣ ﺎﻳ ) ناﺮﻤﻋ لأ : 37 (

Artinya: “Hai Maryam dr mana ananda memperoleh (kuliner) ini?” (QS. Ali Imran: 37)

Dalam ayat diatas, kata “anna” memiliki arti “darimana”. Namun, apakah kata “anna” yg tercantum dlm surah Al-Baqarah ayat 233 mampu diartikan “darimana”? Mari kita perhatikan makna lain dr kata “anna”. Dalam surah Al-Imran, kata “anna” mempunyai arti “bagaimana” (kaifa). Mari kita amati surah Al-Imran ayat 40 berikut.

ٌمﺎ َﻠ ُﻏ ﻲِﻟ ُنﻮُﻜَﻳ ﻰﱠﻥَأ ﱢبَر َلﺎَﻗ ) ناﺮﻤﻋ لا : 40 (

  Puisi Perjuangan yang Ternoda

Artinya: “Zakariya berkata: “Ya Tuhanku, bagaimana gue mampu mendapat anak” (QS. Ali Imran: 40).

Jika makna “anna” dlm surah Al-Baqarah ayat 223 diartikan “bagaimana”, maka makna ayat tersebut yaitu kita boleh menggauli istri kita bagaimana saja caranya & gayanya selama masih di dlm farj (Vagina).

Permasalahannya ialah makna kata “anna” dlm surah Al-Baqarah ayat 223 mana yg mampu dipakai?

Untuk mengetahui makna mana yg mesti dipakai dlm kata “anna” di surah Al-Baqarah ayat 223, pasti mesti melihat informasi lainnya. Karena sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kata “anna” mampu dimaknai dgn informasi lain. Dalam keterangan lain, utamanya dlm hadits Rasulullah SAW yg berbunyi,

سﺎﺒﻋ ﻦﺑا لﺎﻗ )) : ﺎهﺮﺑد ﻰﻓ ةأﺮﻣا وأ ﺔﻤﻴﻬﺑ ﻰﺗأ ﻞﺟر ﻰﻟإ ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺮﻈﻨﻳ ﻻ ] (( ﻩاور ﻦﺴﺣ ﺪﻨﺴﺑ ﻲﺋﺎﺴﻨﻟا [

Artinya: “Ibnu Abbas berkata: “Allah tak akan menyaksikan pada hari akhir zaman kelak seorang pria yg menyetubuhi binatang, atau meniduri isterinya di duburnya” (HR. Imam Nasai dgn sanad Hasan).

ﻪﻟ لﺎﻗ ﻼﺟر نأ دﻮﻌﺴﻣ ﻦﺑا ﻦﻋ : ﺖﺌﺵ ﻰﻥأ ﻰﺗأﺮﻣا ﻰﺗﺁ , لﺎﻗ ؟ﺖﺌﺵ ﻒﻴآو ﺖﺌﺵ ﺚﻴﺣو : ﻢﻌﻥ , ﺮﻈﻨﻓ ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻞﺟر ﻪﻟ : ﷲا ﺪﺒﻋ لﺎﻗ ﺮﺑﺪﻟا ﺪﻳﺮﻳ ﻪﻥإ : ﻢﻜﻴﻠﻋ ماﺮﺣ ءﺎﺴﻨﻟا شﺎﺤﻣ ] (( ﺔﺒﻴﺵ ﻲﺑأ ﻦﺑا ﻩاور ﺢﻴﺤﺹ ﺪﻨﺴﺑ ﻰﻣراﺪﻟاو [

Artinya: “Ibnu Mas’ud pernah ditanya seorang pria: “Bukankah anda pernah berkata, silahkan setubuhi isteri saya sekehendak saya, kapan saja & dgn gaya apa saja sekehendak saya?” Ibnu Masud menjawab: “Ya”. Lalu laki-laki itu menatap Ibnu Mas’ud sambil berkata: “Sesungguhnya laki-laki itu mau menggaulinya di duburnya”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dubur perempuan itu haram buat kalian” (HR. Ibn Abi Syaibah & Imam ad-Darimy dgn sanad shahih).

Hadits diataslah yg menjadi keterangan komplemen. Sehingga bisa mengartikan kata “anna” dlm surah Al-Baqarah ayat 223, yaitu “bagaimana”. Karena dlm hadits diatas sudah terperinci bahwa memasukkan kemaluan suami ke dlm dubur itu dihentikan.

Tidak boleh menyetubuhi isterinya yg sedang haidh

Selain memasukkan kemaluan suami ke dlm dubur istri dilarang, berhubungan tubuh pada ketika istri sedang mengalami haidh pula tidak boleh untuk digauli. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah berikut ini:

ﻰﱠﺘَﺣ ﱠﻦُهﻮ ُﺑَﺮْﻘَﺗ ﺎ َﻟَو ِﺾﻴ ِﺤَﻤْﻟا ﻲِﻓ َءﺎَﺴ ﱢﻨﻟا اﻮُﻟِﺰَﺘْﻋﺎ َﻓ ىًذَأ َﻮ ُه ْﻞ ُﻗ ِﺾﻴِﺤَﻤْﻟا ِﻦَﻋ َﻚَﻥﻮُﻟَﺄْﺴَﻳَو ﱠﻠﻟا ﱠنِإ ُﻪ ﱠﻠ ﻟ ا ُﻢُآَﺮ َﻣَأ ُﺚْﻴَﺣ ْﻦِﻣ ﱠﻦُهﻮُﺗْﺄ َﻓ َنْﺮ ﱠﻬَﻄَﺗ اَذِﺈَﻓ َنْﺮُﻬْﻄَﻳ ﱡﺐ ِﺤُﻳَو َﻦﻴِﺑاﱠﻮﱠﺘﻟا ﱡﺐِﺤُﻳ َﻪ َﻦﻳِﺮﱢﻬَﻄَﺘُﻤْﻟا ) ةﺮﻘﺒﻟا : 222 (

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu yakni suatu kotoran”. Oleh alasannya itu hendaklah ananda menjauhkan diri dr perempuan di waktu haidh; & janganlah ananda mendekati mereka, sebelum mereka suci . Apabila mereka sudah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yg diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yg bertaubat & menyukai orang-orang yg menyucikan diri” (QS. Al-Baqarah: 222).

Menurut para andal kesehatan, darah haidh apabila disiram ke tumbuhan, maka tak usang tumbuhan akan mati. Hal ini lantaran darah haidh termasuk darah penyakit. Jika tumbuhan saja mampu mati, terlebih jika mengenai kemaluan suami.

Lalu, bagaimana caranya bila seorang suami menginginkan untuk bekerjasama tubuh, tetapi seorang istri sedang mengalami haidh?

Dalam permasalahan diatas, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa diberbolehkan melakukan apa saja (bercumbu) asalkan jangan memasukkan kemaluan suami ke dlm kemaluan istri yg sedang haidh. Coba perhatikan hadits dibawah ini.

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﺲﻥأ ﻦﻋ … : حﺎﻜﻨﻟا ﻻإ ءﻲﺵ ﻞآ اﻮﻌﻨﺹاو ((

] ﻢﻠﻤﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Lakukan apa saja selain berhubungan tubuh” (HR. Muslim).

ﺖﻟﺎﻗ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺎﻥاﺪﺣأ ﺮﻣﺄﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر نﺎآ ﺖﻥﺎآ اذإ

رﺰﺘﺗ نأ ﺎﻀﺋﺎﺣ , ﺎﻬﻌﺟﺎﻀﻳ ﻢﺛ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Dari Siti Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw menyuruh kami isteri-isterinya untuk memakai kain (sarungan), manakala kami sedang haid. Lalu ia mencumbui kami” (HR. Bukhari Muslim).

Dalam hadits lain:

ﻊﻨﺹ ﻢﺛ ﺎﺑﻮﺛ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻠﻋ ﻰﻘﻟأ ﺎﺌﻴﺵ ﺾﺋﺎﺤﻟا ﻦﻣ دارأ اذإ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نﺎآ دارأ ﺎﻣ ) ﻰﻘﻬﻴﺒﻟا ﻩاور (

Artinya: “Rasulullah saw apabila ia menghendaki sesuatu dr isteri-isterinya yg sedang haid, beliau meletakkan kain di atas kemaluan isteri-isterinya tersebut, lalu melaksanakan apa saja yg beliau kehendaki” (HR. Baihaki).

Bolehkah Berhubungan Badan untuk yg Kedua kali?

Dalam beberapa masalah, ada seorang suami yg belum merasa puas & menginginkan untuk melakukannya kembali. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Dalam suatu hadits diterangkan bahwa hendaknya melaksanakan wudhu terlebih dulu sebelum mengulangi relasi badan yg kedua, ketiga, & seterusnya. Hadits tersebut berbunyi,

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺄﺽﻮﺘﻴﻠﻓ دﻮﻌﻳ نأ دارأ ﻢﺛ ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang menggauli isterinya kemudian ia hendak menambahnya untuk yg kedua kali, maka berwudhulah terlebih dulu” (HR. Muslim).

Larangan Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Badan

Dalam suatu hadits yg diriwayatkan oleh Bukhari Muslim bahwa seorang istri tak boleh menolak permintaan suami untuk berhubungan badan. Berikut ini suara dr hadits yg dimaksud.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ﻪﻨﻋ ﷲا ﻲﺽر ةﺮﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ )) : ﻰﻟإ ﻪﺗأﺮﻣا ﻞﺟﺮﻟا ﺎﻋد اذإ ﺣ ﺔﻜﺋﻼﻤﻟا ﺎﻬﺘﻨﻌﻟ ءﻲﺠﺗ نأ ﺖﺑﺄﻓ ﻪﺵاﺮﻓ ﺢﺒﺼﺗ ﻰﺘ ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan relasi tubuh, lalu isterinya itu menolaknya, maka ia akan dilaknat oleh para malaikat sehingga waktu pagi tiba” (HR. Bukhari Muslim).

Tertarik dgn Wanita Lain

Bagaimana jika seorang suami menyaksikan wanita yg mampu menjadikannya kesengsem? Jika seorang suami melihat wanita di jalan & menciptakan ia kesengsem dgn wanita tersebut, maka segerlah kembali ke istri & menggaulinya. Karena apa yg ada di wanita yg dilihatnya pula ada pada istrinya & menggauli istrinya termasuk tindakan yg diperbolehkan & wanita lain dihentikan. Selain itu, bisa menetralisir anggapan-pikiran yg kotor terhadap perempuan yg dilihatnya tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:

ﻳﺮه ﻲﺑأ ﻦﻋ لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا نأ ةﺮ )) : نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ ﻰﻓ ﻞﺒﻘﺗ ةأﺮﻤﻟا نإ , ﻰﻓ ﺮﺑﺪﺗو نﺎﻄﻴﺵ ةرﻮﺹ , ﻪﺒﺠﻌﻳ ﺎﻣ ةأﺮﻣا ﻦﻣ ﻢآﺪﺣأ ىأر اذﺈﻓ , ﻪﻠهأ تﺄﻴﻠﻓ , ﻪﺴﻔﻥ ﻰﻓ ﺎﻣ دﺮﻳ ﻚﻟذ نﺈﻓ ] (( ﻩاور ﻢﻠﺴﻣ [

Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya perempuan itu baik tatkala menghadap ataupun membelakangi dlm bentuk syaithan (menggoda). Apabila salah seorang di antara kalian melihat sesuatu yg menakjubkan dr wanita, maka segeralah kunjungi keluarganya, lantaran dgn demikian dapat menolak apa yg sedang bergejolak di dlm dirinya” (HR. Muslim).

Larangan Untuk Menceritakan Rahasia Saat Berhubungan Badan

Setiap pasangan suami istri tak diperbolehkan untuk membuka atau bercerita mengenai rahasianya dikala bekerjasama tubuh apabila dirasa tak ada manfaatnya. Hal ini didasarkan pada hadits berikut ini:

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺎﻗ )) : ﺔﻣﺎﻴﻘﻟا مﻮﻳ ﷲا ﺪﻨﻋ سﺎﻨﻟا ﺮﺵأ ﻦﻣ نإ , ةأﺮﻤﻟا ﻰﻟإ ﻰﻀﻔﻳ ﻞﺟﺮﻟا

ﺎهﺮﺱ ﺮﺸﻨﻳ ﻢﺛ ﻪﻴﻟإ ﻰﻀﻔﺗو ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya sejahat-jahat insan di sisi Allah kelak pada hari Kiamat yaitu seorang pria yg menggauli isterinya atau isteri yg menggauli suaminya kemudian ia mengembangkan diam-diam-belakang layar kekerabatan badannya itu” (HR. Muslim).

Namun, kalau ada manfaatnya hal tersebut diperbolehkan dlm dosis seperlunya saja. Namun, jika yg diceritakan tersebut tergolong aib atau kelemahan istri atau suami yg tak ada manfaatnya apapun, maka bercerita ke orang lain tergolong perbuatan yg dilarang & hukumnya haram.

Perhatikan kepuasan & kenikmatan isteri / tak boleh egois.

Dalam Islam pula dikontrol mengenai larangan suami egois. Saat berhubungan badan, seorang suami pula harus memperhatikan istrinya apakah istrinya sudah meraih kepuasan optimal atau belum. Jangan asal enak & lezat sendiri saja dikala berafiliasi.

  [Puisi] Puisi Bertemakan Sumpah Pemuda Indonesia

Apabila seorang suami, maaf, akan orgasme & sudah meraih kenikmatannya, sementara seorang istri belum, maka Rasulullah SAW mengajarkan semoga seorang suami menahan terlebih dahulu orgasmenya hingga istri pula mencicipi kepuasan optimal.

Dalil larangan egois dlm berafiliasi tubuh ini sebagaimana dinyatakan dlm hadits yg berbunyi,

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ لﺎﻗ ﻚﻟﺎﻣ ﻦﺑ ﺲﻥأ ﻦﻋ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ ﺎﻬﻗﺪﺼﻴﻠﻓ , ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘﺗ نأ ﻞﺒﻗ ﻪﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻗ اذﺈﻓ , ﺎﻬﻠﺠﻌﻳ ﻼﻓ , ﺗ ﻰﺘﺣ ﺎﻬﺘﺟﺎﺣ ﻰﻀﻘ (( ] ﻰﻠﻌﻳ ﻮﺑأ ﻩاور [

Artinya: “Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang suami menggauli isterinya, maka jujurlah kepadanya (tujuannya, mungkin terus teranglah). Apabila si suami akan segera mencapai kenikmatan (orgasme) sementara si isterinya belum akan orgasme, maka si suami tak boleh menyegerakan orgasmenya (maksudnya tahanlah sebentar), hingga si isteri betul-betul merasakan kenikmatannya (orgasme)” (HR. Abu Ya’la).

Suami diperbolehkan menggauli isterinya yg sedang menyusui (al-ghilah)

Wanita yg sedang menyusui bayinya baik bayinya sudah lahir maupun masih dlm kandungan dlm istilah fiqh disebut al-qhilah. Dalam kondisi ini seorang suami jikalau sangat menginginkan untuk menggauli istrinya, maka diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada informasi berikut ini:

لﻮﻘﻳ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺖﻌﻤﺱ ﺎﻬﻥأ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﺔﻠﻴﻐﻟا ﻦﻋ ﻰﻬﻥأ نأ ﺖﻤﻤه ﺪﻘﻟ , ﻼﻓ ﻚﻟذ نﻮﻌﻨﺼﻳ سرﺎﻓو موﺮﻟا نأ تﺮآذ ﻰﺘﺣ ﻢهدﻻوأ ﺮﻀﻳ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: “Dari Siti Aisyah, bahwasannya ia pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ((Sungguh saya ingin sekali melarang suami menggauli isterinya yg sedang menyusui. Hanya saja, saya teringat bahwa orang-orang Rum & Persia melakukan hal itu pula & ternyata tak mengakibatkan madarat pada anak-anaknya” (HR. Muslim).

Hukum melakukan ‘Azl (mengeluarkan air mani di luar vagina)

Azl yakni suatu usaha untuk mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri. Azl ini dikerjakan untuk menyingkir dari istri hamil. Hal ini terdapat dua usulan. Ada yg menyatakan bahwa azl tersebut diperbolehkan dengan-cara mutlak (tanpa syarat) & ada pula pertimbangan yg mengijinkan dgn syarat (ada hajat). Jika tak ada hajat, maka azl dihukumi makruh. Dalil makruhnya praktek ‘azl ini yaitu hadits berikut ini:

لﺰﻌﻟا ﻦﻋ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا ﻞﺌﺱ ﺪﻘﻓ , لﺎﻘﻓ )) : ﻚﻟذ ﻲﻔﺨﻟا دأﻮﻟا )) (( ُةَدوُءْﻮَﻤْﻟا اَذِإَو ْﺖَﻠِﺌُﺱ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻩاور [

Artinya: “Rasulullah saw pernah ditanya wacana ‘azl, ia menjawab: “Sesungguhnya ‘azl itu ialah pembunuhan tersembunyi”Dan apabila bayi-bayi perempuan yg dikubur hidup-hidup ditanya” (QS. At.Takwir: 8)” (HR. Muslim).

Hadits diatas terang bahwa ada larangan untuk melakukan azl. Namun, ada hadits lain yg memperbolehkan untuk melakukan azl, sebagaimana dlm hadits berikut.

لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﻲﺒﻨﻟا لﺄﺱ ﻼﺟر نأ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﺎﻬﻨﻋ لﺰﻋأ ﺎﻥأو ﻲﻟ ﺔﻳرﺎﺟ ىﺪﻨﻋ نإ ,

ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻘﻓ )) : ﷲا ﻩدارأ ﺎﺌﻴﺵ ﻊﻨﻤﻳ ﻦﻟ ﻚﻟذ نإ ] (( ﻢﻠﺴﻣ ﻪﺟﺮﺥأ [

Artinya: Dari Jabir, bahwasannya seorang pria mengajukan pertanyaan pada Rasulullah saw: “Sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan, & saya biasa melaksanakan ‘azl kepadanya”. Rasulullah saw menjawab: “Sesungguhnya hal itu tak akan menghalangi sesuatu apapun yg sudah diharapkan oleh Allah (tujuannya, dgn azl tak akan menyebabkan tak punya anak, karena kalau Allah sudah memilih ia harus mempunyai anak dgn ‘azl itu, pasti akan mempunyai anak juga)” (HR. Muslim).

ﺔﻳاور ﻰﻓو )) : ﺖﺌﺵ نإ لﺰﻋا , ﺎﻬﻟ رﺪﻗ ﺎﻣ ﺎﻬﻴﺗﺄﻴﺱ ﻪﻥﺈﻓ ((

Artinya: Dalam riwayat lain dikatakan: “Lakukanlah ‘azl sekehendak kamu, lantaran ia tetap akan menimbulkan hadirnya apa yg sudah ditakdirkan oleh Allah”

لﺎﻗ ﺮﺑﺎﺟ ﻦﻋ )) : ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﺪﻬﻋ ﻰﻠﻋ لﺰﻌﻥ ﺎﻨآ لﺰﻨﻳ نﺁﺮﻘﻟاو ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ] (( ﻪﺟﺮﺥأ ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا [

Artinya: Jabir berkata: “Kami biasa melaksanakan ‘azl pada masa Rasulullah saw, sementara al-Qur’an tetap turun (dan tak melarang kami satu ayat pun)” (HR. Bukhari Muslim).

Bolehkan menyaksikan aurat isteri atau suami & menyentuh / memegangnya?

Perkara apakah boleh menyaksikan kemaluan pasangannya (farj atau kemaluan perempuan & dzakar atau kemaluan pria) masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Karena terdapat hadits yg memperbolehkan & ada pula hadits yg melarang.

Mari kita simak satu per satu yg dimulai dr hadits yg melarang melihat kemaluan pasangannya.

ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ )) : ﻂﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ةرﻮﻋ ﺖﻳأر ﺎﻣ ] (( ﻰﻥاﺮﺒﻄﻟا ﻩاور [

Artinya: “Siti Aisyah berkata: “Saya tak pernah melihat sekalipun aurat Rasulullah saw” (HR. Thabrany).

Hadits diatas dinilai oelh Ibn Hajr Al-Asqalany selaku hadits Dhaif (lemah). Karena sanadnya ada seorang rawi yg bernama Barakah bin Muhammad Al-Halaby yg diketahui seorang pembohong. Demikian pula dr rawi-rawi lainnya seperti Abu Shalih Bazim & Muhammad bin al-Qasim al- Asady yg keduanya tukang bohong.

لﺎﻗ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر : ثرﻮﻳ ﻪﻥﺈﻓ ﺎﻬﺟﺮﻓ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻳ ﻼﻓ ﻪﺘﺟوز ﻢآﺪﺣأ ﻊﻣﺎﺟ اذإ

ﻰﻤﻌﻟا ((

Artinya: “Rasulullah saw bersabda: “Apabila seorang laki-laki menggauli isterinya, maka janganlah melihat kemaluannya, lantaran hal itu akan menimbulkan buta (keturunannya)”.

Hadits diatas termasuk hadit Maudhu’ (hadits yg dibuat-buat) sebagaimana yg dikemukakan oleh Ibn al-Jauzi & Abu Hatim ar-Razi.

Demikianlah hadits yg melarang menyaksikan kemaluan pasangannya. Sedangkan hadits-hadits yg membolehkan menyaksikan kemaluan pasangan yakni:

ﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر ﻰﻟإ ﺎﻜﺵ ﻦﻴﺣ نﻮﻌﻈﻣ ﻦﺑ نﺎﻤﺜﻋ ﻦﻋ ﻰﻟإ ﺮﻈﻨﻟا ﻦﻣ ﻩءﺎﻴﺣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴ ﻪﺘﺟوز ةرﻮﻋ , لﻮﺱر ﻪﻟ لﺎﻘﻓ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا )) : ﺎﺱﺎﺒﻟ ﻚﻟ ﷲا ﺎﻬﻠﻌﺟ ﺪﻗو ﻒﻴآ , لﺎﻗ ؟ﺎﺱﺎﺒﻟ ﺎﻬﻟ ﻚﻠﻌﺟو : ﻚﻟذ ﻦﻣ ﻲﻴﺤﺘﺱأ ﻰﻥأ . لﺎﻗ : ﻪﻠﻌﻓأ ﻰﻥﺈﻓ , ﻪﻨﻠﻌﻔﻳ ﻦهو ((

Artinya: “Dari Utsman bin Madh’un tatkala mengadu pada Rasulullah saw mengenai rasa malunya tatkala menyaksikan aurat isterinya, Rasulullah saw menjawab: “Bagaimana tidak, bukankah Allah telah mengakibatkan isterimu itu sebagai busana & ananda sebagai pakaiannya juga?” Utsman menjawab: “Saya justru malu dgn hal itu”. Rasulullah saw menjawab: “Saya pula melakukannya & mereka isteri-isteri saya pun melakukannya juga”.

ﺖﻟﺎﻗ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﻦﻋ : ﺪﺣاو ﻪﻨﻴﺑو ﻰﻨﻴﺑ ءﺎﻥإ ﻦﻣ ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱرو ﺎﻥأ ﻞﺴﺘﻏأ ﺖﻨآ ﻪﻟ لﻮﻗأ ﻰﺘﺣ ﻰﻥردﺎﺒﻴﻓ : ﻰﻟ عد , ﻲﻟ عدو , نﺎﺒﻨﺟ ﺎﻤهو ] (( ﻢﻠﺴﻣو ىرﺎﺨﺒﻟا ﻩاور [

Artinya: Siti Aisyah berkata: “Saya dgn Rasulullah saw mandi bareng dlm satu bejana. Beliau kemudian mencandaiku sehingga saya berkata kepadanya: “Lepaskan saya, lepaskan saya”, & keduanya dlm kondisi junub” (HR. Bukhari Muslim).

Hadits diatas yg dijadikan hujjah sementara para ulama mengenai diperbolehkannya untuk melihat kemaluan pasangannya. Sulaiman bin Musa pernah ditanya perihal aturan seorang suami melihat aurat istrinya. Ia menjawab: “Saya bertanya pada Atha & Atha bertanya pada Siti Aisyah, & Siti Aisyah menyebutkan hadits ini (artinya boleh).

Bolehkah berhubungan tubuh sambil telanjang lingkaran?

Persoalan yg tak kalah pentingnya yakni apakah diperbolehkan pasangan suami istri bekerjasama badan dgn bertelanjang lingkaran? Dalam hal ini terdapat perbedaan pertimbangan . Ada yg menyatakan bahwa pasangan suami istri diperbolehkan berhubungan badan dgn telanjang lingkaran & ada yg tak mengizinkan.

Kalangan yg tak mengizinkan pasangan suami istri berhubungan tubuh dgn bertelanjang lingkaran mengambil dalih dr hadits berikut ini.

لﺎﻗ ﻰﻤﻠﺴﻟا ﺪﺒﻋ ﻦﺑ ﺔﺒﺘﻋ ﻦﻋ : ﻢﻠﺱو ﻪﻴﻠﻋ ﷲا ﻰﻠﺹ ﷲا لﻮﺱر لﺎﻗ )) : ﻪﻠهأ ﻢآﺪﺣأ ﻰﺗأ اذإ ﺮﺘﺘﺴﻴﻠﻓ , ﻦﻳﺮﻴﻌﻟا دﺮﺠﺗ دﺮﺠﺘﻳ ﻻو ] (( ﻪﺟﺎﻣ ﻦﺑا ﻩاور [

Artinya: Utbah bin Abd as-Silmi berkata, Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang dr kalian menggauli isterinya, maka hendaklah menggunakan penghalang, & janganlah ia telanjang bulat sebagaimana dua himar yg sedang berafiliasi tubuh” (HR. Ibn Majah).

Hadits yg dipakai selaku alasan diatas tergolong hadits Dhaif. Oleh lantaran itu tak bisa dijadikan selaku hujjah. Hal ini sebagaimana yg disampaikan oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albany yg menyatakan bahwa sanat hadits tersebut ada yg berasal dr seorang rawi berjulukan Al-ahwash bin Hakim & rawi tersebut penduduknya dhaif, lemah.

Demikian pula dlm hadits tersebut ada seorang rawi yg bernama l-Walid bin al-Qasim al-Hamdany yg dilemahkan oleh Ibn Mu’in & lainnya. Oleh karena itu, hadits tersebut tak mampu dijadikan hujjah.

Sedangkan kalangan yg memperbolehkan pasangan suami istri berafiliasi badan dgn telanjang lingkaran berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 223 berikut.

ْﻢُﺘْﺌِﺵ ﻰﱠﻥَأ ْﻢُﻜَﺛْﺮَﺣ اﻮُﺗْﺄَﻓ ْﻢُﻜَﻟ ٌثْﺮَﺣ ْﻢُآُؤﺎَﺴِﻥ ) ةﺮﻘﺒﻟا : 223 (

Artinya: “Istri-istrimu adalah (mirip) tanah tempat ananda bercocok tanam, maka datangilah tanah kawasan bercocok-tanammu itu bagaimana saja ananda kehendaki (al-Baqarah: 223).

Ayat diatas dengan-cara terang menyatakan bahwa seorang suami diperbolehkan menggauli istrinya dgn cara & gaya bagaimana saja selama masih di dlm farj-nya.

Tentu untuk dapat melakukan hal demikian, lazimnya diperlukan kondisi tak berpakaian sama sekali. Karena itu, telanjang bulat dlm berhubungan tubuh dibolehkan lantaran tergolong keumuman dr ayat di atas. Wallahu ‘alam.