ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA
Oleh: Andi Chan Shr Seng (@T21-Andi)
Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana
Abstrak
Energi merupakan suatu keharusan yang diperlukan penduduk . Energi hijau adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau “hijau”) daripada bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Indonesia adalah suatu negara yang mempunyai kawasan luas dan jumlah penduduk yang tinggi. Sebagai negara dengan keadaan geografis bermacam-macam dan masyarakatyang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya.
Kata Kunci: Energi Terbarukan, Energi Hijau, Energi Di Indonesia.
Abstract
Energy is a necessity that is needed by society. Green energy is energy produced from energy sources that are more environmentally friendly (or “green”) compared to fossil fuels (coal, oil, and natural gas). Indonesia is a country that has a large area and a high population. As a country with diverse geographical conditions and a dispersed population, Indonesia still faces challenges in meeting energy for all its citizens.
Keywords: Renewable Energy, Green Energy, Energy in Indonesia.
PENDAHULUAN
Energi merupakan suatu kewajiban yang diperlukan masyarakat. Meningkatnya jumlah masyarakatdi Indonesia menjadikan kenaikan penggunaan energi, dalam hal ini peran energi tidak terbarukan kian terancam, sehingga perlunya mempergunakan dan mengoptimalkan potensi-potensi energi baru terbarukan yang ada di seluruh kawasan Indonesia mirip panas bumi, energi air, energi angin, bioenergi (bioetanol, biodiesel, biomassa), energi arus bahari, energi nuklir, dan energi surya. Pemanfaatan energi baru terbarukan prospeknya mampu dimulai dari penduduk yang memanfaatkan energi berukuran kecil sehingga dapat mempertahankan lingkungan, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mendukung ketahanan energi nasional. (Hakim, 2020).
Energi hijau yakni energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau “hijau”) dibandingkan dengan materi bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Karena itulah energi hijau meliputi semua sumber energi terbarukan (surya, angin, geothermal, biofuel, tenaga air), dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak penggiat lingkungan yang menentang ide mengenai energi nuklir masuk ke dalam energi hijau sebab nuklir memiliki dilema limbah, dan efeknya yang berbahaya terhadap lingkungan (Petrescu, 2014).
Indonesia ialah sebuah negara yang memiliki kawasan luas dan jumlah masyarakatyang tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya.
Penggunaan energi di Indonesia masih di dominasi oleh penggunaan energi tak terbarukan yang berasal dari fosil, khususnya minyak bumi dan kerikil bara, tetapi seiring berjalannya waktu, ketersediaan energi fosil makin menipis dan untuk mengantisipasinya energi gres terbarukan (EBT) ialah alternatif terbaik Penggunaan energi gres dan terbarukan harus menjadi perhatian utama pemerintah Indonesia tidak cuma selaku upaya untuk menghemat pemakaian energi fosil melainkan juga untuk merealisasikan energi bersih atau ramah lingkungan. (Azhar, M., & Satriawan, D. A. 2018).
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dari energi terbarukan?
2. Bagaimana dengan energi terbarukan di indonesia?
3. Apa saja penerapan yang telah dilaksanakan di indonesia sendiri?
TUJUAN
1. Untuk mengetahui apa itu energi terbarukan
2. Untuk mengetahui energi terbarukan apa saja yang ada di indonesia
3. Untuk mnegetahui penerapannya di indonesia
PEMBAHASAN
Istilah energi berasal dari bahasa Yunani, yakni energia yang memiliki arti ativitas (energosyang mempunyai arti aktif). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pemahaman energi, adalah sebagai beriku Ener.gin Fiskemampuan untuk melaksanakan kerja (misalnya untuk energi listrik dan mekanika); daya (kekuatan) yang mampu dipakai untuk melaksanakan berbagai proses kegiatan, contohnya mampu merupakan bab suatu materi atau tidak terikat pada bahan (mirip sinar matahari); tenaga.Energi ialah sumber daya yang mampu digunakan untuk melakukan aneka macam proses aktivitas termasuk bahan bakar, listrik, energi mkanik dan panas. Energi selalu berasal dari sumber energi, sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara pribadi maupun lewat proses konversi atau transformasi. Sumber energi ialah sebagian dari sumber daya alam yang meliputi minyak dan gas bumi, kerikil bara, air, panas bumi, gambut, biomassa, dan sebagainya, baik secara pribadi atau tidak langsung dapat dimanfaatkan selaku energi. Pengertian energi terdapat pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 ihwal Energi, yang tercantum pada bagian I Ketentuan umum Pasal 1 angka (1) yakni Energi yakni kemampuan untuk melakukan kerja yang mampu berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. Sumber energi merupakan salah satu sumber daya alam. Sebagai sumber daya alam, energi mesti dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran penduduk dan pengelolaannya harus mengacu pada asas pembangunan berkelanjutan. Jadi, sumber daya energi adalah sumber daya alam yang dapat dimasak oleh manusia sehingga mampu digunakan bagi pemenuhan kebutuhan energi. Sumber daya energi ini disebut sumber energi primer, yaitu sumber daya energi dalam bentuk apa adanya yang tersedia di alam. (Azhar, M., & Satriawan, D. A. 2018).
Terminologi energi hijau diciptakan untuk memisahkan materi basar fosil yang menyebabkan tingkat polusi yang tinggi dengan bahan bakar lainnya yang menyebabkan polusi lebih rendah dan ramah lingkungan mirip pada sumber energi terbarukan. Perubahan iklim sudah menjadi bahaya global, dan dunia perlu memperoleh opsi energi bersih (lebih minim emisi), dan dengan demikian energi hijau penting untuk terus meningkat . Energi hijau masih tidak cukup berpengaruh untuk bersaing dengan bahan bakar fosil. Hal ini khususnya alasannya adalah energi hijau masih menjadi pilihan energi yang secara signifikan lebih mahal ketimbang bahan bakar fosil, dan dengan demikian banyak negara, utamanya negara berkembang, tetap memakai materi bakar fosil yang lebih murah seperti batubara (Hidayat, 2021).
Berdasarkan keterangan dan data yang didapat wacana penggunaan energi, Indonesia ternyata masih bergantung sepenuhnya pada energi yang tidak mampu diperbaharui seperti minyak bumi, batubara dan gas alam selaku sumber keperluan energi. Sedangkan melihat dari hasil implementasi yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan bauran energi terbarukan (ET) masih mengalami aneka macam hambatan. Kendala yang dimaksud tersebut antara lain hambatan teknis, non teknis dan persaingan harga tarif dengan energi fosil yang cenderung lebih hemat biaya, sehingga menyebabkan pembangunan ET menjadi terhambat dan bauran energi yang diraih dari ET baru sekitar 6,2 % secara keseluruhan dengan pertumbuhan 0,39% per-tahun.
Strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia terutama untuk meraih sasaran bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 dari bauran energi final sesuai dengan kebijakan energi nasional (Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014) khususnya dari sektor pembangkit listrik.
Strategi pengembangan energi terbarukan yakni:
(a) Memperkuat koordinasi antar struktur kelembagaan dalam negeri utamanya untuk menanggulangi persoalan perizinan dan pembebasan lahan;
(b) Menerapkan pajak emisi;
(c) memberi derma investasi ET;
(d) Memberi pinjaman perkembangan industri ET dalam negeri dan pembebasan pajak impor perlengkapan energi terbarukan;
(e) Menjalankan feed in tariff energi terbarukan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah;
(f) Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang penerapan energi terbarukan. (Adjikri, 2017).
Menurut data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJEBTKESDM), kapasitas pembangkit listrik terpasang dari sumber EBT meningkat 7,9% per tahunnya.Hingga saat ini, pembangkit listrik dari sumber EBT masih didominasi oleh PLTA (tenaga air) dan PLTP (tenaga geothermal). Dalam 3 tahun terakhir, pemerintah juga Indonesia (SEFA, 2017), namun masih banyak rumah tangga utamanya di perdesaan yang masih belum terjangkau acara ini dan bergantung pada minyak tanah dan kayu bakar. menggenjot pembangunan pembangkit listrik tenaga bioenergi, yakni biogas dan biomassa. Untuk EBT lain mirip surya dan angin, pembangkit listrik yang dibangun masih terbatas, tergolong di antaranya PLTS (tenaga surya) 5 MW di Kupang, NTT dan PLTB (tenaga bayu/angin) 70 MW di Sidrap, Sulawesi Selatan. Selain listrik, penggunaan EBT lain di Indonesia gres mencakup biodiesel di sektor transportasi.
Program Sumba sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan (Sumba Iconic I
sland) memiliki visi tersedianya jalan masuk energi bagi penduduk di Pulau Sumba yang 100% berasal dari sumber energi terbarukan, sehingga bisa memajukan rasio elektrifikasi sebesar 95% pada tahun 2020. Total kapasitas terpasang daya listrik di Pulau Sumba saat ini sebesar 17.529 kW yang berasal dari pembangkit diesel sebesar 11.599,96 kW atau sekitar 66,18% dan sebesar 5.929,04 kW berasal dari pembangkit energi baru terbarukan atau sekitar 33,82%. Dari total kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan, maka donasi dari PLTMH (mini dan mikrohidro) sebesar 4.437 kW atau 74,83%, PLTS sebesar 1.403,94 kW atau 26,53%, PLT Bayu sebesar 0,84%, dan PLT Biomassa sebesar 30 kW atau 0,51%. Rasio elektrifikasi di Pulau Sumba sebesar sebesar 45.60% dengan komposisi Sumba Timur 49,87%, Sumba Tengah & Sumba Barat 38,38% dan Sumba Barat Daya 43,89%. (Lomi, A. 2016).
KESIMPULAN
Energi ialah kebutuhan penduduk . Energi hijau yakni energi yang berasal dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau “lebih hijau”) dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, gas alam). Indonesia ialah negara dengan kawasan yang luas dan jumlah penduduk yang besar. Sumber energi yaitu bagian dari sumber daya alam, tergolong minyak dan gas bumi, batu bara, air, energi geothermal, gambut, biomassa, dan lain-lain, dan dapat dipakai secara eksklusif atau tidak eksklusif untuk energi. Sumber energi tersebut disebut sumber energi primer, adalah sumber energi yang ada di alam. Istilah “energi hijau” diciptakan untuk memisahkan materi bakar fosil, yang mengakibatkan polusi tinggi, dari bahan bakar lain yang kurang berpolusi dan ramah lingkungan, seperti sumber energi terbarukan. Berdasarkan info dan data konsumsi energi, Indonesia masih bergantung sepenuhnya pada sumber energi tak terbarukan mirip minyak bumi, kerikil bara, dan gas alam. Sementara itu, penerapan Renewable Energy Mix (RE) oleh pemerintah menghadapi sejumlah hambatan. Strategi untuk memperluas energi terbarukan ialah Memperkuat kerjasama antar struktur kelembagaan dalam negeri, utamanya dalam menangani persoalan perizinan dan pembebasan lahan. Pengenalan pajak emisi mendukung investasi EBT. Mendukung pengembangan industri energi terbarukan di dalam negeri dan pembebasan bea masuk atas peralatan energi terbarukan. Mengoperasikan sistem feed-in tariff untuk energi terbarukan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendidik penduduk lazim wacana penggunaan energi terbarukan.
DAFTAR PUSTAKA
Adjikri, F. (2017). Strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik Elektro, 1(1).
Al Hakim, R. R. (2020). Model Energi Indonesia, Tinjauan Potensi Energi Terbarukan untuk Ketahanan Energi di Indonesia: Sebuah Ulasan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).
Azhar, M., & Satriawan, D. A. (2018). Implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional. Administrative Law and Governance Journal, 1(4), 398-412.
Hidayat, A. A. (2021). Energi Hijau. Modul 15 KPLI. Jakarta: Universitas Mercu Buana.
Indartono, Y. S. (2008). Krisis Energi di Indonesia: Mengapa dan Harus Bagaimana. Majalah INOVASI, 18.
Petrescu, R. V., Aversa, R., Apicella, A., Berto, F., Li, S., & Petrescu, F. I. (2016). Ecosphere protection through green energy. American Journal of Applied Sciences, 13(10), 1027-1032. Dalam https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3075401 (Diakses pada 12 December 2021).