Energi Terbarukan Di Indonesia

 

ENERGI TERBARUKAN DI INDONESIA

Oleh: Andi Chan Shr Seng (@T21-Andi)

Program Studi Teknik Industri Fakultas Teknik Universitas Mercu Buana

andyblock343@gmail.com



Abstrak

Energi merupakan suatu keharusan yang diperlukan penduduk . Energi hijau adalah energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau “hijau”) daripada bahan bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Indonesia adalah suatu negara yang mempunyai kawasan luas dan jumlah penduduk yang tinggi. Sebagai negara dengan keadaan geografis bermacam-macam dan masyarakatyang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya.

Kata Kunci: Energi Terbarukan, Energi Hijau, Energi Di Indonesia.

Abstract

Energy is a necessity that is needed by society. Green energy is energy produced from energy sources that are more environmentally friendly (or “green”) compared to fossil fuels (coal, oil, and natural gas). Indonesia is a country that has a large area and a high population. As a country with diverse geographical conditions and a dispersed population, Indonesia still faces challenges in meeting energy for all its citizens.

Keywords: Renewable Energy, Green Energy, Energy in Indonesia.

PENDAHULUAN

Energi merupakan suatu kewajiban yang diperlukan masyarakat. Meningkatnya jumlah masyarakatdi Indonesia menjadikan kenaikan penggunaan energi, dalam hal ini peran energi tidak terbarukan kian terancam, sehingga perlunya mempergunakan dan mengoptimalkan potensi-potensi energi baru terbarukan yang ada di seluruh kawasan Indonesia mirip panas bumi, energi air, energi angin, bioenergi (bioetanol, biodiesel, biomassa), energi arus bahari, energi nuklir, dan energi surya. Pemanfaatan energi baru terbarukan prospeknya mampu dimulai dari penduduk yang memanfaatkan energi berukuran kecil sehingga dapat mempertahankan lingkungan, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan mendukung ketahanan energi nasional. (Hakim, 2020).

Energi hijau yakni energi yang dihasilkan dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau “hijau”) dibandingkan dengan materi bakar fosil (batubara, minyak, dan gas alam). Karena itulah energi hijau meliputi semua sumber energi terbarukan (surya, angin, geothermal, biofuel, tenaga air), dan menurut definisi juga harus mencakup energi nuklir meskipun ada banyak penggiat lingkungan yang menentang ide mengenai energi nuklir masuk ke dalam energi hijau sebab nuklir memiliki dilema limbah, dan efeknya yang berbahaya terhadap lingkungan (Petrescu, 2014).

Indonesia ialah sebuah negara yang memiliki kawasan luas dan jumlah masyarakatyang tinggi. Sebagai negara dengan kondisi geografis beragam dan penduduk yang tersebar, Indonesia masih menghadapi tantangan pemenuhan energi untuk semua warganya.

Penggunaan energi di  Indonesia masih  di  dominasi  oleh  penggunaan  energi tak terbarukan yang berasal dari fosil, khususnya  minyak  bumi  dan  kerikil  bara, tetapi seiring   berjalannya   waktu, ketersediaan   energi   fosil   makin   menipis   dan   untuk mengantisipasinya   energi   gres   terbarukan (EBT)   ialah   alternatif   terbaik Penggunaan  energi  gres  dan  terbarukan  harus  menjadi  perhatian  utama  pemerintah  Indonesia   tidak   cuma   selaku    upaya   untuk   menghemat   pemakaian   energi   fosil melainkan juga untuk merealisasikan energi bersih atau ramah lingkungan. (Azhar, M., & Satriawan, D. A. 2018).

  Pencemaran Udara: Pengaruh Pencemaran Udara Kepada Lingkungan Disekitar

 

RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang dimaksud dari energi terbarukan?

2.      Bagaimana dengan energi terbarukan di indonesia?

3.      Apa saja penerapan yang telah dilaksanakan di indonesia sendiri?

 

TUJUAN

1.      Untuk mengetahui apa itu energi terbarukan

2.      Untuk mengetahui energi terbarukan apa saja yang ada di indonesia

3.      Untuk mnegetahui penerapannya di indonesia

 

PEMBAHASAN

 

Istilah energi berasal dari bahasa Yunani,  yakni energia yang  memiliki arti  ativitas (energosyang  mempunyai arti  aktif). Menurut  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  pemahaman energi,  adalah  sebagai  beriku Ener.gin Fiskemampuan  untuk  melaksanakan  kerja (misalnya  untuk  energi  listrik  dan  mekanika);  daya  (kekuatan)  yang  mampu dipakai  untuk melaksanakan berbagai proses kegiatan, contohnya mampu merupakan bab suatu materi atau tidak terikat pada bahan (mirip sinar matahari); tenaga.Energi  ialah  sumber  daya  yang  mampu  digunakan  untuk  melakukan  aneka macam proses aktivitas termasuk bahan bakar, listrik, energi mkanik dan panas. Energi selalu berasal dari sumber energi,  sumber  energi  adalah sesuatu  yang  dapat  menghasilkan energi,  baik  secara  pribadi  maupun  lewat  proses  konversi  atau  transformasi. Sumber energi ialah  sebagian  dari  sumber  daya  alam  yang  meliputi  minyak  dan gas  bumi,  kerikil  bara,  air,  panas  bumi,  gambut,  biomassa,  dan  sebagainya,  baik  secara pribadi atau tidak langsung dapat dimanfaatkan selaku energi. Pengertian  energi  terdapat  pada  Undang-undang  Nomor  30  Tahun  2007  ihwal Energi,  yang  tercantum pada  bagian  I  Ketentuan  umum  Pasal  1  angka  (1)  yakni  Energi yakni kemampuan untuk melakukan kerja yang mampu berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika. Sumber  energi  merupakan  salah  satu  sumber  daya alam.  Sebagai  sumber  daya alam,  energi  mesti  dimanfaatkan  sebesar-besarnya  bagi  kemakmuran  penduduk   dan pengelolaannya  harus  mengacu  pada  asas  pembangunan  berkelanjutan.  Jadi,  sumber daya  energi  adalah  sumber  daya  alam  yang  dapat  dimasak  oleh  manusia  sehingga  mampu digunakan bagi pemenuhan kebutuhan energi. Sumber daya energi ini disebut sumber energi  primer,  yaitu  sumber  daya  energi  dalam  bentuk  apa  adanya  yang  tersedia  di alam. (Azhar, M., & Satriawan, D. A. 2018).

  Mengerti Bahan Baku Dan Proses Industri Kimia Terapan

Terminologi energi hijau diciptakan untuk memisahkan materi basar fosil yang menyebabkan tingkat polusi yang tinggi dengan bahan bakar lainnya yang menyebabkan polusi lebih rendah dan ramah lingkungan mirip pada sumber energi terbarukan. Perubahan iklim sudah menjadi bahaya global, dan dunia perlu memperoleh opsi energi bersih (lebih minim emisi), dan dengan demikian energi hijau penting untuk terus meningkat . Energi hijau masih tidak cukup berpengaruh untuk bersaing dengan bahan bakar fosil. Hal ini khususnya alasannya adalah energi hijau masih menjadi pilihan energi yang secara signifikan lebih mahal ketimbang bahan bakar fosil, dan dengan demikian banyak negara, utamanya negara berkembang, tetap memakai materi bakar fosil yang lebih murah seperti batubara (Hidayat, 2021).

Berdasarkan keterangan dan data yang didapat wacana penggunaan energi, Indonesia ternyata masih bergantung sepenuhnya pada energi yang tidak mampu diperbaharui seperti minyak bumi, batubara dan gas alam selaku sumber keperluan energi. Sedangkan melihat dari hasil implementasi yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan bauran energi terbarukan (ET) masih mengalami aneka macam hambatan. Kendala yang dimaksud tersebut antara lain hambatan teknis, non teknis dan persaingan harga tarif dengan energi fosil  yang cenderung lebih hemat biaya, sehingga menyebabkan pembangunan ET menjadi terhambat dan bauran energi yang diraih dari ET baru sekitar 6,2 % secara keseluruhan dengan pertumbuhan 0,39% per-tahun.

Strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia terutama untuk meraih sasaran bauran energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050 dari bauran energi final sesuai dengan kebijakan energi nasional (Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2014) khususnya dari sektor pembangkit listrik.

Strategi pengembangan energi terbarukan yakni:

(a) Memperkuat koordinasi antar struktur kelembagaan dalam negeri utamanya untuk menanggulangi persoalan perizinan dan pembebasan lahan;

(b) Menerapkan pajak emisi;

(c) memberi derma investasi ET;

(d) Memberi pinjaman perkembangan industri ET dalam negeri dan pembebasan pajak impor perlengkapan energi terbarukan;

(e) Menjalankan feed in tariff energi terbarukan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah;

(f) Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang penerapan energi terbarukan. (Adjikri, 2017).

Menurut data Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (DJEBTKESDM), kapasitas pembangkit listrik terpasang dari sumber EBT meningkat 7,9% per tahunnya.Hingga saat ini, pembangkit listrik dari sumber EBT masih didominasi oleh PLTA (tenaga air) dan PLTP (tenaga geothermal). Dalam 3 tahun terakhir, pemerintah juga Indonesia (SEFA, 2017), namun masih banyak rumah tangga utamanya di perdesaan yang masih belum terjangkau acara ini dan bergantung pada minyak tanah dan kayu bakar. menggenjot pembangunan pembangkit listrik tenaga bioenergi, yakni biogas dan biomassa. Untuk EBT lain mirip surya dan angin, pembangkit listrik yang dibangun masih terbatas, tergolong di antaranya PLTS (tenaga surya) 5 MW di Kupang, NTT dan PLTB (tenaga bayu/angin) 70 MW di Sidrap, Sulawesi Selatan. Selain listrik, penggunaan EBT lain di Indonesia gres mencakup biodiesel di sektor transportasi.

Program Sumba sebagai Pulau Ikonis Energi Terbarukan (Sumba Iconic I
sland) memiliki visi tersedianya jalan masuk energi bagi penduduk di Pulau Sumba yang 100% berasal dari sumber energi terbarukan, sehingga bisa memajukan rasio elektrifikasi sebesar 95% pada tahun 2020. Total kapasitas terpasang daya listrik di Pulau Sumba saat ini sebesar 17.529 kW yang berasal dari pembangkit diesel sebesar 11.599,96 kW atau sekitar 66,18% dan sebesar 5.929,04 kW berasal dari pembangkit energi baru terbarukan atau sekitar 33,82%. Dari total kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan, maka donasi dari PLTMH (mini dan mikrohidro) sebesar 4.437 kW atau 74,83%, PLTS sebesar 1.403,94 kW atau 26,53%, PLT Bayu sebesar 0,84%, dan PLT Biomassa sebesar 30 kW atau 0,51%. Rasio elektrifikasi di Pulau Sumba sebesar sebesar 45.60% dengan komposisi Sumba Timur 49,87%, Sumba Tengah & Sumba Barat 38,38% dan Sumba Barat Daya 43,89%. (Lomi, A. 2016).

  Industri Kimia Indonesia Menuju Ke Arah Industri Kimia Hijau

KESIMPULAN

Energi ialah kebutuhan penduduk . Energi hijau yakni energi yang berasal dari sumber energi yang lebih ramah lingkungan (atau “lebih hijau”) dibandingkan dengan bahan bakar fosil (batubara, minyak, gas alam). Indonesia ialah negara dengan kawasan yang  luas dan jumlah penduduk yang besar. Sumber energi yaitu bagian dari sumber daya alam, tergolong minyak dan gas bumi, batu bara, air, energi geothermal, gambut, biomassa, dan lain-lain, dan dapat dipakai secara eksklusif atau tidak eksklusif untuk energi. Sumber  energi tersebut disebut sumber energi primer, adalah sumber  energi  yang ada di alam. Istilah “energi hijau” diciptakan untuk memisahkan materi bakar fosil, yang mengakibatkan polusi tinggi, dari bahan bakar lain yang kurang berpolusi dan ramah lingkungan, seperti  sumber energi terbarukan. Berdasarkan info dan data konsumsi energi, Indonesia  masih bergantung sepenuhnya pada sumber energi tak terbarukan mirip minyak bumi, kerikil bara, dan gas alam. Sementara itu, penerapan Renewable Energy Mix (RE) oleh pemerintah menghadapi sejumlah hambatan. Strategi untuk memperluas energi terbarukan ialah Memperkuat kerjasama antar struktur kelembagaan dalam negeri, utamanya dalam menangani persoalan perizinan dan pembebasan lahan. Pengenalan pajak emisi mendukung investasi EBT. Mendukung pengembangan industri energi terbarukan di dalam negeri dan pembebasan bea masuk atas peralatan energi terbarukan. Mengoperasikan sistem feed-in tariff untuk energi terbarukan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendidik penduduk lazim wacana penggunaan energi terbarukan.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Adjikri, F. (2017). Strategi pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Teknik Elektro1(1).

Al Hakim, R. R. (2020). Model Energi Indonesia, Tinjauan Potensi Energi Terbarukan untuk Ketahanan Energi di Indonesia: Sebuah Ulasan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat1(1).

Azhar, M., & Satriawan, D. A. (2018). Implementasi kebijakan energi baru dan energi terbarukan dalam rangka ketahanan energi nasional. Administrative Law and Governance Journal1(4), 398-412.

Hidayat, A. A. (2021). Energi HijauModul 15 KPLI. Jakarta: Universitas Mercu Buana.

Indartono, Y. S. (2008). Krisis Energi di Indonesia: Mengapa dan Harus Bagaimana. Majalah INOVASI18.

Petrescu, R. V., Aversa, R., Apicella, A., Berto, F., Li, S., & Petrescu, F. I. (2016). Ecosphere protection through green energy. American Journal of Applied Sciences, 13(10), 1027-1032. Dalam https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3075401 (Diakses pada 12 December 2021).