Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP No 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Guru telah diterbitkan selaku pengganti atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2008 perihal Guru. Dalam PP No 19 tahun 2017 terdapat beberapa poin pergantian wacana jumlah ekuivalensi tugas komplemen guru.

Baca Juga: PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru

Berikut ialah Jumlah Ekuivalensi terbaru sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 ihwal Guru;

No
Tugas Tambahan
Sebelumnya
PP 19 Tahun 2017
Keterangan
1
Kepala Madrasah
18 JTM
24 JTM
Pasal 15 ayat (1) b
2
Wakil Kepala Madrasah
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
3
Koordinator Pendidikan MI
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) c
4
Ketua Program Keahlian
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
5
Kepala Perpustakaan
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
6
Kepala laboratorium, bengkel, atau unit
buatan satuan pendidikan;
12 JTM
12 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
7
pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yg mengadakan
pendidikan inklusi
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) b
8
Wali Kelas
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) c
9
Pembina Ekstrakurikuler dan/atau Kokurikuler
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
10
Pembina Kepramukaan, UKS, & Osis
2 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a
11
Pembina Asrama bagi Madrasah Berasrama
12 JTM
6 JTM
Pasal 15 ayat (6) a

Sedangkan untuk Beban Kerja Guru dlm PP Nomor 19 Tahun 2017 pasal 52 ialah sebagai berikut;

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; 
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; 
  4. membimbing & melatih peserta didik; dan 
  5. Melaksanakan tugas suplemen yg menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dgn beban kerja Guru.
  Cara Pengajuan Perubahan TMT Kepala Madrasah (S12F) di Simpatika

Beban kerja Guru dlm melakukan pembelajaran atau pembimbingan yg dimaksud diatas harus menyanggupi 24 (dua puluh empat) jam tatap tampang & paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap paras dlm I (satu) minggu.

Baca Juga: Alokasi JTM K13 di Simpatika Terbaru Tahun 2017

Demikian Informasi ihwal Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru. Semoga ada keuntungannya.
Kami_Madrasah