A. Eksistensi Pancasila Sebagai Sistim Nilai
Pancasila merupakan metode nilai yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai luhur itu sejatinya telah ada jauh sebelum bangsa Indonesia merdeka. Nilai-nilai luhur Pancasila trsebut bahkan telah tertanam dalam langsung msyarakat bangsa Indonesia pada periode kerajaan-kerajaan.Bukti bahwa nilai-nilai tersebut telah ada ialah adanya tulisan dalam kitab Sutasoma karangan Mpu Prapanca pada jaman Kerajaan Majapahit. Bukti lainnya yaitu adanya prasasti dan candi-candi yang diyakini sebagai bukti adanya kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa, adanya budaya musyawarah-mufakat dan bahu-membahu juga tampakdalam setiap relief-relif candi yang ada diseluruh tanah air. Nilai-nilai tersebut lalu dipelajari dan dirumuskan menjadi sebuah tatanan norma dan nilai-nilai yang disebut dengan Pancasila. Konsep perumusan Pancasila itu sendiri mempunyai sejarah yang panjang sampai pada kesannya dijadikan sebagai akta pendirian Negara Indonesia dengan sebutan “staat mendasar norm”.
Ketika bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, satu hari selanjutnya adalah tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara formal telah ditetapkan selaku dasar Negara Republik Indonesia mirip yang tercantum dalam alenia ke IV pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, selain dijadikan selaku dasar Negara, Pancasila juga berfungsi sebagai persepsi hidup bangsa dan ideology negara. Fungsi-fungsi tersebut menjadi saat-saat yang amat sentral dalam mempersatukan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia hingga ketika ini. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti bahwa Pancasila dijadikan selaku anutan dan sekaligus selaku landasan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dsn bernegara. Fungsi Pancasila itu diimplementasikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian menjadi sumber tertib aturan di Indonesia. Dalam struktur hukum di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi aturan tertulis yang tertinggi. Fungsi Pancasila dalam tata aturan di Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dalam setiap peraturan perundang-ajakan yang berlaku di Indonesia, artinya peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilarang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa Pancasila itu menjadi aliran bagi setiap perilaku bangsa Indonesia. Perilaku setiap warga Negara Indonesia harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, sehingga setiap warga Negara Indonesia mempunyai kepribadian dan jati diri yang berlawanan dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Karakter kepribadian bangsa Indonesia akan ditentukan oleh implementasi fungsi-fungsi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila selaku Ideologi negara memiliki arti bahwa nilai-nilai Pancasila itu menjadi sesuatu pegangan hidup dalam bentuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila selaku ideologi negara selain menampung gambaran ihwal kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara juga merupakan langkah penting untuk meraih tujuan yang dicita-citakan mirip dituangkan dalam UUD 1945. Pancasila Ssebagai ideologi mengandung dimensi realitas, dimensi idealis, dan dimensi cara dan seni manajemen hidup berbangsa dsn bernegara. Dimensi realitas merupakan pemahaman kepada situasi penduduk yang sedang berkembang dan berkembang selaku produk abad lampau, dimensi idealis ialah gambaran suasana gres atau kehidupan yang dicita-citakan, sedangkan dimensi cara dan seni manajemen adalah langkah-langkah untuk mencapai harapan yang dikehendaki. Dengan adanya fungsi-fungsi dasar dari Pancasila tersebut, diharapkan bisa berkembang-meningkat dan beradaptasi seiring dengan kala perkembangan masyarakat global yang terus berganti tampa mengenal batas daerah Negara bangsa dan negara.
B. Eksistensi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa mampu diibaratkan dengan suatu bangunan, tempat bernaungnya para penghuninya, ialah rakyat Indonesia. Agar bangunan tersebut kokoh dan kuat, memerlukan dasar bangunan yang berpengaruh dan kokoh pula. Sama halnya dengan sebuah negara, supaya sebuah negara itu mampu menjadi besar lengan berkuasa dan kuat, haruslah mempunyai dasar negara yang besar lengan berkuasa. Dasar negara merupakan keinginan dan tujuan yang mau dicapai oleh suatu Negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya sebuah negara akan dijadikan selaku ajaran dan arah dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintahan negara. Sama halnya dengan Negara Indonesia, semoga Negara Indonesia dapat menjadi kuat dan kokoh, memerlukan dasar negara yang kuat pula. Dasar negara merupakan cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai oleh negara itu. Cita-cita dan tujuan didirikannya sebuah negara untuk dijadikan sebagai fatwa dan kode dalam gerak langkah penyelenggaraan pemerintah negara. Para tokoh pendiri Bangsa Indonesia mengatakan bahwa: “bangsa Indonesia membutuhkan suatu dasar bagi penyelenggaraan negara. Dasar Negara itu disebut dengan nama Ideologi Negara”. Ideologi berasal dari kata “idea” yang bermakna inspirasi, desain atau ide, keinginan, dan“logos” merupakan pengetahuan. Secara harfiah, Ideologi merupakan ilmu mengenai ajaran, inspirasi-inspirasi, iman atau pemikiran . Dalam arti yang luas, Ideologi yaitu harapan, doktrin dan iman yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa yang dijadikan pemikiran hidup dan pandangan hidup dalam gerak langkah suatu bangsa.
Dengan memiliki pandangan hidup yang jelas, kuat dan kuat, sebuah bangsa akan mempunyai pegangan atau pedoman dalam memecahkan segala problem yang timbul dalam kehidupan bermasyakat, brrbangsa dan bernegara. Dalam pandangan hidup, terkandung kehidupan yang dicita-citakan yang hendak diraih serta diraih sesuai dengan pikiran yang berhubungan dengan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila selaku pandangan hidup bangsa, sering disebut dengan way of life, pegangan hidup, aliran hidup, atau isyarat hidup. Walaupun ada banyak ungkapan mengenai pemahaman wacana persepsi hidup, akan tetapi pada dasarnya mempunyai makna yang sama. Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa dipakai selaku isyarat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari sisi perilaku maupun perilaku penduduk Indonesia yang harus dijiwai oleh nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila.
Tidak mampu dipungkiri bahwa setiap bangsa di dunia yang ingin bangkit dengan kuat dan mengetahui dengan jelas arah, kemana tujuan yang ingin dicapai maka sungguh memerlukan “persepsi hidup”. Tanpa mempunyai pandangan hidup, suatu bangsa dan Negara itu akan gampang terombang-ambing dalam menghadapi berbagai duduk perkara yang muncul, baik duduk perkara yang datang dari masyarakatnya sendiri maupun masalah yang timbul dari pergaulan msyarakat dunia. Pandangan hidup bagi sebuah negara menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa. Berkenaan dengan itu dalam pidatonya Mohammad Yamin pada sidang BPUPKI yang pertama mengatakan bahwa: “…rakyat Indonesia harus mendapat dasar negara jang berasal dari peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kebudajaan timur. “… kita tidak bermaksud lalu akan menggandakan sesuatu susunan tata negara negeri luaran. Kita bangsa Indonesia masuk jang beradab dan kebudajaan kita beribu-ribu tahun umurnya.”
Para pendiri Negara kita yang dilandasi dengan pedoman dan semangat kebangsaan yang berpengaruh setuju bahwa dasar negara Indonesia yakni Pancasila. Para pendiri negara berpikir bahwa pandangan hidup bangsa harus tepat dengan ciri khas Bangsa Indonesia, oleh alasannya itu dasar Negara harus diambil dari kepribadian bangsa sendiri. Pancasila dianggap oleh pendiri bangsa Indonesia memiliki nilai kehidupan yang sangat bagus dan sungguh sempurna bagi bangsa Indonesia. Disepakatinya dan disetujuinya Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa Indonesia sudah melalui serangkaian proses dan diskusi yang panjang oleh para pendiri Negara serta fatwa mendalam yang kelak akan dijadikan dasar Negara dan motivasi dalam segala bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk meraih tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Secara historis Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila memuat pokok-pokok asumsi yang luhur dan sesuai dengan kepribadian bangsa. Pancasila mesti menjadi fondasi atau landasan dasar dalam merumuskan setiap produk perundang-seruan dan budpekerti tabiat yang berlaku dalam kehidupan bangsa Indonesia. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara harus diketahui oleh stiap warga negara Indonesia karena Pancasila ialah salah satu bagian yang amat penting dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Pancasila yaitu suatu ideologi yang dipegang bersahabat oleh bangsa Indonesia. perumpamaan Pancasila diperkenalkan oleh Bung Karno pada saat sidang BPUPKI I Pancasila lalu menjadi suatu landasan berdirinya negara Indonesia. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara yakni dimana Pancasila itu berperan selaku landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan dalam pembentukan peraturan, serta mengatur penyelenggaraan negara.
Menyadari makna Pancasila sebagai dasar Negara, mampu dapat disimpulkan bahwa Pancasila sangat berperan amat penting sebagai “kacamata” bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara adalah selaku fatwa hidup. Dalam hal ini, Pancasila berperan selaku dasar dan pandangan hidup bangsa dari setiap warga negara Indonesia. Karena itu sungguh pantas Pancasila disebut selaku pedoman hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia ialah merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur,pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang sudah membentuk perilaku, adab, perilaku, tata nilai, watak, adab yang melahirkan pandangan hidup itu. Pancasila selaku pandangan hidup sering disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, ajaran hidup, dan isyarat hidup sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan selaku petunjuk hidup dan pegangan hidup dalam kehidupan sehari-hari.
Arti Pancasila sebagai isyarat hidup dan pegangan hidup dalam kehidupan sehari-hari yaitu bahwa Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain bahwa Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan atau acara di dalam segala bidang kehidupan. Hal ini mempunyai arti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia semestinya dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945. Dengan demikian, sila-sila Pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laris dan dalam tindakan setiap rakyat Indonesia. Kedudukan dan Fungsi Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tersebut mampu dimaknai selaku berikut:
1. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila mupakan suatu isyarat atau pedoman perihal nilai kehidupan dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Pancasila menjadi ajaran hidup atau way of life dapat mempersatukan kita bangsa Indonesia serta memberi arah-isyarat dalam mencapai kemakmuran dan kebahagiaan lahir-bati dalam penduduk Indonesia. Kedudukan Pancasila selaku pandangan hidup bangsa mempunyai fungsi selaku berikut :
· Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berfungsi dan berperan dalam menawarkan gerak-dinamika kehidupan serta berperan selaku isyarat arah tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang ber-Pancasilais sejati. Pancasila menjiwai bangsa Indonesia dalam setiap gerak-tingkah dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pancasila selaku Kepribadian bangsa Indonesia berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berfungsi dan berperan dalam memberikan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa-bangsa lain.
C. Eksistensi Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa
Ketika Bung Karno berpidato pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa Republik Indonesia yang akan diproklamasikan itu membutuhkan Dasar Negara yang kuat dan kemudian menerima persetujuan dari para Pendiri Negara.Untuk menyebabkan usulnya yang diberi nama Pancasila Dasar Negara, maka sejak ketika itu bangsa Indonesia mempunyai satu landasan yang membedakannya dari bangsa-bangsa lain di dunia.Dalam usaha bangsa Indonesia selanjutnya Pancasila sudah berperan amat besar dan bahkan menentukan. Salah tatu eksistensi utama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ialah bahwa: ”Hingga sekarang ini Republik Indonesia tetap bangkit utuh, meskipun mengalami banyak tantangan, bahaya, dan gangguan dalam perjalanan hidupnya”.
Eksistensi Pancasila selaku usaha hidup bangsa ialah wadah berkumpulnya pikiran-pikiran bagi banyak sekali pertimbangan yang meningkat dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila juga memperlihatkan ajaran yang terang untuk memutuskan arah perjuangan hidup, terutama bila mesti menghadapi bahaya yang gawat yang datang dari luar. Pancasila juga sudah menimbulkan motivasi yang kuat bagi Negara Republik ini untuk terus melakukan perjuangan sekalipun menghadapi tantangan dan bahaya yang berat sekalipun. Dengan demikin Pancasila implisit menjadi Identitas bangsa Indonesia.
Meskipun selama beberapa tahun berdirinya Negara Republik Indonesia Pancasila telah disalahgunakan oleh banyak otoritas penguasa bangsa, tetapi Pancasila selaku Dasar Negara Republik Indonesia tetap “bangkit tegak atas bantuan rakyat Indonesia yang Pancasilais sejati”. Tanpa Pancasila Republik Indonesia terancam disintegrasi bangsa ini. Oleh karena itu menjadi kwajiban bagi kita semua untuk memahami, menghayati, mengamalkan dan mengamalkan Pancasila itu dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara semoga Pancasila tetap Eksis dalam mempersatukan kelancaran hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Sebagai warga Negara Indonesia, ialah kewajiban kita semua untuk mengusahakan semoga dalam masyarakat Indonesia tertanam nilai-nilai Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang ialah landasan spiritual dan budpekerti bagi usaha hidup bangsa Indonesia. Dengan landasan demikian perjuangan hidup bangsa Indonesia akan lebih mantap dan tahan terhadap setiap tantangan, gangguan dan ancaman baik yang dating dari luar maupun bahaya yang dating dari dalam Negara sendiri. Untuk itu kehidupan beragama mesti galakkan lebih mendalam dan tidak cuma dipandang dari sudut ritual belaka. Untuk itu dihimbau supaya para Kiyai-Mubalis, Pendeta, Pastor dan semua komponen pemuka agama untuk turut serta secara tolong-menolong memacu-menyadarkan masyarakat warganya, agar tidak ada lagi orang yang lupa akan bangsa dan Negara serta tanah kelahirannya seperti yang sering terjadi akhir-akhir ini dalam bentuk partai politik dan organisasi terlarang. Disisi lain masih sering terdengar ditelinga kita bahwa masih ada perilaku penduduk yang beragama KTP, bertindak brutal, tawuran antar warga, antar pelajar, pengedar dan pemakai narkoba, pergaulan bebas, tidak mengakui negara sendiri,disintegritas bangsa,tidak nasionalis dan lain sebagainya yang jauh sekali dari nilai spiritual dan akhlak bangsa Indonesia. Rendahnya kualitas kontrol diri merupakan indikasi dari kurangnya kualitas spiritual bangsa.
Untuk itu maka nilai-nilai Pancasila sangat perlu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Kemanusiaan yang berkeadilan dan beradab, mesti diupayakan semoga semakin memajukan perwujudan semangat kenbangsaan yang militant, hak-hak azasi insan dan rasa kepedulian sosial. Persatuan Indonesia mesti memberikan makin berkembangnya kesempatan bagi setiap unsur bangsa dan daerah untuk mengontrol dirinya dengan pelaksanaan otonomi yang luas. Memasuki Masyarakatr Ekonami Asian (MEA) mirip sekarang ini persatuan dan krsatuan bangsa harus makin ditingkatkan. Persatuan komponen bangsa dan tempat dalam negara kesatuan Republik Indonesia mesti kian ditingkatkan biar dapat dihindari terjadinya disintegrasi bangsa. Kerakyatan atau Demokrasi kini memang sedang meningkat sejak Reformasi, termasuk kebebasan atau kemerdekaan pers. Namun yang terjadi adalah kebablasan yang merugikan penduduk pada umumnya dikala individual atau kelompok tertentu terlalu mempergunakan kebebasan itu untuk kepentingan dirinya sendiri. Keadilan Sosial masih sungguh perlu diwujudkan, antara lain dalam bidang ekonomi melalui perwujudan kekuatan ekonomi rakyat yang mampu mengembangkan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Ini gres beberapa cuplikan dari hal-hal yang mesti kita usahakan semoga Pancasila menjadi kenyataan hidup dalam masyarakat Indonesia.
Usaha untuk menimbulkan Pancasila selaku kenyataan hidup bukannya tanpa tantangan atau gangguan. Tantangan itu tak sedikit yang tiba dari dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri maupun dari mancanegara. Seperti sudah dibilang ada pihak-pihak yang mempunyai pandangan lain atau bahkan memiliki kepentingan yang berlawanan. Dulu senantiasa dibilang bahwa Pancasila menghadapi tantangan dari mereka yang ingin mendirikan satu negara yang berhaluan kanan dengan memasukan unsure agama tertentu di Indonesia. Akan namun fikiran demikian telah tidak benar. Sekarang pada umumnya pemimpin organisasi bangsa menyatakan bahwa Pancasila yang harus menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia mencakup banyak ras, suku bangsa, budaya dan agamanya, tidak semua masyarakat beragama sama cara pandangnya. Oleh karena itu untuk mempunyai satu negara yang kuat kuat di segala bidang kehidupan, maka Dasar Negara Indonesia ialah Pancasila selaku pemersatu bangsa. Sejatinya Pancasila banyak persamaannya dengan anutan agama maka satu negara menurut Pancasila dapat diterima sepenuhnya oleh banyak umat beragama. Mungkin ada di antara umat beragama di Indonesia yang masih secara kurang pandai hendak memperjuangkan satu negara sendiri (disintegrasi bangsa) akan tetapi jumlah mereka amat sedikit daripada jumlah umat beragama di Indonesia. Yang lebih berat bagi usaha Pancasila ialah masuknya globalisasi dalam kehidupan penduduk yang mustahil mampu disingkirkan. Pengaruh-efek yang menyertai globalisasi kini mulai terlihat di banyak sekali bidang kehidupan. Mulai bawah umur hingga orang remaja sudah erat dengan globalisasi. Pengaruh-dampak yang masuk lewat globalisasi sedikit demi sedikit mulai menggeser tata nilai yang ada dalam penduduk Indonesia. Pergeseran nilai ini jikalau tidak diimbangi dengan pengendalian diri cepat atau lambat akan mengubah aksara dan kepribadian bangsa. Pancasila sebagai persepsi hidup bangsa mempunyai peran yang berat dalam membentengi masyarakat dari imbas negatif globalisasi. Itulah sebabnya maka eksistensi Pancasila dalam Perjuangan Hidup Bangsa diperlukan dan diamalkan oleh setiap warganegara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari tampa pandang bulu.
D. Eksistensi Pendidikan Pancasila dalam Era Globalisasi
Globalisasi yaitu suatu ungkapan yang mempunyai kekerabatan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui dari perdagangan, investasi, perjalanan, budaya terkenal, dan bentuk-bentuk interaksi lainnya sehingga batasan suatu negara menjadi kian kabur. Globalisasi berkenaan dengan sebuah proses di mana antar individu, antar golongan, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama yang lain sampai melintasi batas Negara tampa terkecuali. Dalam banyak hal, globalisasi memiliki banyak karakteristik yang serupa dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan penggunaannya satu sama lain. Sebagian pihak sering menggunakan perumpamaan globalisasi yang dikaitkan dengan berkurangnya tugas negara atas batasan Negara satu dengan Negara yang lain, dipihak lain mengunakan istilah internasionalisasi namun maksud keduanya sama
Meninggalkan abat ke XIX memasuki kala XXI, dunia tidak terkecuali Indonesia dihadapkan pada gerakan yang disebut globalisasi. Eksistensi globalisasi yakni keterbukaan dan kebebasan yang merupakan pencerminan hak asasi individu. Sedikitnya ada tiga bidang kehidupan yang memiliki pengaruh besar sebagai akibat globalisasi, yakni: bidang politik, ekonomi, dan teknologi isu. Dalam bidang ekonomi globalisasi akan menampakkan wajahnya dalam bentuk jual beli bebas atau liberalisasi perdagangan. Dengan liberalisasi perdagangan ini arus barang, jasa dan modal dengan mudah menembus batasan antar negara tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit. Terjadinya fasilitas-akomodasi dalam arus atau perpindahan modal, tenaga dan hasil industri serta pertanian. Yang akan menentukan mutu barang, atau jasa, atau di mana modal perlu ditanam adalah faktor pasar, faktor supply dan demand. Untuk mampu mewujudkan pemikiran ini sudah diciptakan instrumen-instrumen, dan lembaga-lembaga penunjang liberalisasi jual beli. Lembaga-forum ini mirip WTO, NAFTA, APEC, MEE, AFTA, MEA dan sebagainya, sedangkan instrumen yang diharapkan seperti GATT, Bogor Declaration, Intellectual Property Rights, ISO, dan sebagainya. Dengan cara ini maka persaingan ialah prosedur yang dikembangkan dalam liberalisasi jual beli.
Dalam bidang politik, globalisasi akan nampak dalam gerakan demokrasi dan hak asasi insan. Dewasa ini dunia sedang dilanda oleh gerakan demokratisasi dan hak asasi insan. Suatu negara yang tidak melaksanakan demokrasi dalam sistem pemerintahannya dan tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia dinilai tidak beradab, dan sepantasnya dikucilkan dari kehidupan penduduk dunia, dan bila perlu di-embargo. Perserikatan Bangsa-Bangsa mirip Universal Declaration of Human Rights, Covenant on Civil and Political Rights, Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan sebagainya. Eksistensi implementasi kesepakatan bangsa-bangsa tersebut perlu disesuaikan dengan adat dan budaya yang berkembang pada masing-masing negara. Namun ada pihak-pihak tertentu yang berusaha untuk memaksakan sebuah tata cara demokrasi dan hak asasi manusia yang berlaku di negaranya untuk diterapkan di negara lain. Keadaan ini pasti akan menjadikan gejolak, karena tidak mustahil adanya prinsip-prinsip yang berbeda yang dianut oleh suatu negara tertentu yang tidak begitu saja diterima dengan konsep demokrasi yang dipaksakan dimaksud. Sehingga universalisasi dan unifikasi demokrasi dan hak asasi insan sementara ini niscaya akan menerima kendala. Upaya yang dikerjakan oleh sementara pihak dengan menghalangi dukungan kepada negara yang dinilai tidak menerapkan demokrasi dan hak asasi manusia, dinilai suatu bentuk paksaan baru. Gerakan demokratisasi dalam pemerintahan yaitu dalam bentuk reinventing government, membuat clean government and good governance, desentralisasi pemerintahan, dan sebagainya.
Dalam bidang gosip, globalisasi terwujud dalam bentuk internet, cybernatic society dan web society, sebuah jaringan antar insan yang bebas tidak dihambat oleh batas-batas antar negara dalam mengadakan tukar menukar berita. Manusia dan negara-bangsa mempunyai keleluasaan untuk meng-terusan informasi dari mana saja sesuai dengan impian dan kesanggupan teknologi yang dikuasainya. Dengan perangkat teknologi komunikasi yang sungguh mutakhir, seseorang dapat melaksanakan deteksi peristiwa-peristiwa yang terjadi di segala penjuru dunia. Terjadilah kompetisi yang hebat dalam menyebarkan teknologi kemunikasi ini, karena siapa yang menguasai info, dialah yang mau menguasai dunia.Sesuatu yang sedang terjadi dibelahan bumi bumi barat, saat itu juga itu dapat diakses/diketahui pada belahsn bumi lainnya.
Sejarawan menyebutkan globalisasi sebagai fenomena di periode ini yang dihubungkan dengan bangkitnya ekonomi internasional. Padahal interaksi dan globalisasi dalam kekerabatan antar bangsa di dunia telah ada sejak berabad-masa yang kemudian. Bila ditelusuri, ebrio globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan antar negerai sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu, para pedagang dari Tiongkok dan India mulai menelusuri negera lain baik lewat jalan darat (seperti contohnya jalur sutera) maupun jalan maritim untuk berjualan.Fase berikutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan jual beli antara lain mencakup Jepang, Tiongkok, Vietnam, Indonesia, Malaka, India, Persia, pantai Afrika Timur, Laut Tengah, Venesia, dan Genoa. Di samping membentuk jaringan jualan , kaum penjualmuslim juga menyebarkan nilai-nilai agamanya, nama-nama, karakter, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga dunia sperti yang kita kenal saat ini.
Fase selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda mereka ialah penggagas-pelopor eksplorasi ini. Hal ini disokong pula dengan terjadinya revolusi industri yang mengembangkan keterkaitan antar bangsa-bangsa di dunia. Berbagai teknologi mulai didapatkan dan menjadi dasar pertumbuhan teknologi yang menjamur dikala ini, seperti komputer dan internet. Pada saat itu, meningkat pula kolonialisasi di dunia yang membawa pengaruh besar kepada difusi kebudayaan di dunia. Semakin berkembangnya industri dan keperluan akan materi baku serta pasar juga menimbulkan banyak sekali perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia contohnya, sejak pintu politik terbuka, perusahaan-perusahaan Eropa membuka banyak sekali cabangnya di Indonesia. Freeport dan Exxon mobil dari Amerika Serikat, unilever dari Belanda, British Petroleum dari Inggris yakni beberapa misalnya. Perusahaan multinasional seperti ini tetap menjadi ikon globalisasi sampai ketika ini.
Fase selanjutnya terus berlangsung dan menerima momentumnya saat perang cuek rampung dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seolah-olah memberi pembenaran bahwa kapitalisme yakni jalan terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara negara di dunia mulai menyediakan diri selaku pasar bebas. termasuk Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah mulai menggeliat maju.Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi. Alhasil, sekat-sekat antar negara berangsur-angsur mulai pudar.
Eksistensi realitas globalisasi yang terkenal diseluruh dunia tidak mampu kita hindari. Disamping adanya pengaruh kasatmata yang kita peroleh, globalisasi juga membawa dampak negatif. Tugas kita bukanlah menolak globalisasi, namun bagaimana caranya semoga kita tidak terbawa arus derasnya globalisasi. Agar dapat mengambil faedah konkret dan menjauhikan diri dari pengaruh negatif, Pancasila tampil selaku filter dalam menyaring setiap dampak yang masuk dan diadaptasi dengan abjad dan kepribadian bangsa. Permasalahannya adalah mampukah ideologi Pancasila bertahan dalam derasnya arus periode globalisasi yang menggelora mengaum laksana singa lapar? Inya Allah, Tuhan bareng kita. Sebab keberadaan Pancasila adalah menempatkan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku makhluk Tuhan.Bukankah dalam kitab suci disebutkan bahwa: “orang yang meninggikan dirinya akan direndahkan dan orang yang merendahkan dirinya akan ditinggikan”. “Kuasa kegelapan cepat atau lambat akan dilahkan oleh kuasa terang”. Dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, masyarakat Indonesia mempunyai kuasa terang yang menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak mudah lemah, dan tidak mudah diceraikan. Empu tantular pengarang buku “Sutasoma” di dalamnya menampung seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrua”, artinya meskipun berlawanan namun satu jua adanya yaitu bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Nilai-nilai Pancasila sepatutnya menjadi huruf masyarakat-bangsa Indonesia sehingga Pancasila menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Dengan demikian derasnya arus globalisasi yang menggelora seperti sekarang ini dapat ditangkal dengan kekuatan Pancasila Sakti dalam mengarungi perahu kehidupan berbangsa dan bernegara.Untuk itu adalah kewajiban bagi setiap warga Negara Indonesia untuk tetap mempertahankan eksistensi kepribadian bangsa Indonesia dengan mempelajari,menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak mampu disangkal bahwa eksistensi Pendidikan Pancasila dalam arus era globalisasi saat ini tidak jarang tercemar oleh adanya banyak sekali macam aspek yang menciptakan Pancasila menjadi tidak seperti layaknya. Dilihat dari kacamata politik, nilai-nilai Pancasila yang selama ini sudah ditabur dan ditanamkan oleh para pendiri bangsa ini, tergelicir oleh adanya “dis-integrasi bangsa” yang sudah terang-terperinci melanggar sila ke-3 yaitu persatuan Indonesia, dan masih banyak yang yang lain. Jika dilihat lagi dari aneka macam aspek duduk perkara yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia ketika ini, kita seharusnya kembali menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila tersebut. alasannya pancasilalah yang merupakan pondasi bangsa indonesia untuk menghadapi bebagai duduk perkara terutama dalam arus periode global mirip kini ini, yang menciptakan rentan sekali nilai-nilai pancasila tersebut memudar dikarenakan pergeseran zaman oleh adanya globalisasi.Karena itu Pancasila Sakti satu-satu diluar anutan agama yang dapat dijadikan aliran hidup bermasyarakat berbsngsa dan bernegara.
Selain Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila mampu menjawab aneka macam tantangan globalisasi yang tidak kenal batas Negara, tidak acuh dibelahan bumi manapun dia berada tidak luput dari derasnya arus globalisasi. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka bangsa yang besar ini haruslah memiliki sense of belonging dan sense of pride atas keberadaan pendidikan Pancasila. Setidaknya ada dua argumentasi yang menyebabkan suatu ideologi tetap eksis. Pertama adanya jumlah penganut atau pengikut. Semakin banyak pengikut dari sebuah ideologi, maka ideologi itu akan makin kuat. Pancasila ialah ideologi yang disertai oleh seluruh rakyat Indonesia. Secara konseptual, Pancasila yaitu ideologi yang kuat-kuat. Pancasila tidak akan musnah sepanjang masih ada pengikut yang memperjuangkannya. Kedua adalah seberapa besar pengikut tersebut mempercayai dan menyebabkan ideologi sebagai bagian dari kehidupannya. Semakin kuat iman seseorang selaku warga negara, maka semakin kuat posisi ideologi (Pancasila) tersebut. Sebaliknya, meskipun banyak pengikut, namun jika pengikutnya sudah tidak mengakibatkan ideologi selaku bab dari kehidupannya, maka ideologi itu akan menjadi lemah.
Posisi Pancasila dalam derasnya arus globalisasi sungguh rawan kepada gangguan. Secara formal, Pancasila tetap diakui oleh seluruh bangsa Indonesia selaku ideologi negara. Namun dalam tataran aplikatif, sikap masyarakat banyak yang mengalami perubahan nilai. Secara tidak pribadi pergeseran nilai tersebut membuat masyarakat perlahan-lahan melalaikan nilai-nilai ajaran Pancasila. Salah satu argumentasi Pancasila masih tetap eksis yaitu alasannya adalah Pancasila digali dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat Indonesia sendiri seperti ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Ada atau tidak adanya Pancasila, nilai-nilai tersebut memang telah tumbuh dan meningkat dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum dikumandangkan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Jika penduduk melaksanakan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan tersebut, maka secara otomatis masyarakat juga mengamalkan Pancasila. Sebagai acuan ketika warga Negara melaksanakan ibadah sesuasi dengan aliran agamanya,maka warga Negara tersebut sudah melakukan Pancasila. Dasar seseorang selaku warganegara melakukan ibadah yaitu ketaatan terhadap pedoman agama, bukan alasannya adalah Pancasila. Namun melakukan ibadah secara implicit telah mengamalkan sila pertama Pancasila yakni Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula dengan sila-sila yang lain, penduduk pada dasarnya tidak mengamalkan Pancasila secara eksklusif. Mereka hanya mengikuti tata nilai dan hukum adab masing-masing. Tetapi sebab nilai-nilai itu terangkum dalam Pancasila, maka secara tidak langsung penduduk juga melaksanakan Pancasila.
Dengan demikian eksis dan tidaknya Pancasila di era global sungguh tergantung dari nilai-nilai masyarakat itu sendiri. Jika nilai-nilai tersebut tetap tumbuh dan berkembang, maka Pancasila juga akan terus eksis. Sebaliknya kalau nilai tersebut mengalami desgradasi yang mengakibatkan pergantian nilai, maka besar kemungkinan Pancasila juga akan mengalami perubahan. Jika globalisasi bisa menggeser nilai-nilai di masyarakat dan mengubah dengan tatanan nilai yang gres, maka besar kemungkinan Eksistensi Pancasila akan runtuh. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman nilai-nilai Pancasila selaku dasar, persepsi hidup, dan ideologi sekaligus selaku benteng diri dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk selaku pengaruh dari arus derasnya globalisasi.
E. Eksistensi UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah aturan dasar tertulis (basic low), dan selaku konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia Periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Dalam masa waktu 1945-1950, Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat dikerjakan sepenuhnya alasannya Indonesia sedang direpotkan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 menetapkan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP, sebab MPR dan dewan perwakilan rakyat belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (Semi-Parlementer) yang pertama, sehingga kejadian ini ialah perubahan pertama dari metode pemerintahan Indonesia kepada UUD 1945.
1. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada era ini metode pemerintahan indonesia ialah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya berisikan negara-negara bagian yang masing masing negara bagian mempunyai kedaulatan sendiri untuk mengelola permasalahan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia yakni Negara Kesatuan.
2. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada kala UUDS 1950 ini diberlakukan tata cara Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet senantiasa silih berubah, karenanya pembangunan tidak berlangsung lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan tata cara Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan metode Demokrasi Liberal tidak sesuai, karena tidak cocok dengan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Periode kembalinya ke Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena suasana politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan Undang-Undang Dasar baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD, mengambil alih Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada abad ini, terdapat aneka macam penyimpangan Undang-Undang Dasar 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan PKI Melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
- Periode Undang-Undang Dasar 1945 kurun orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada abad Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan melakukan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada era Orde Baru, Undang-Undang Dasar 1945 juga menjadi konstitusi yang sungguh “sakral”, di antaranya melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa jika MPR berkehendak mengganti UUD 1945, terlebih dulu mesti minta pendapat rakyat lewat referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang ialah pelaksanaan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
- Periode Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen
Tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu yaitu menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, keberadaan negara demokrasi dan negara aturan, serta hal-hal lain yang tepat dengan pertumbuhan aspirasi dan keperluan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan komitmen diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap menjaga susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih diketahui selaku Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas tata cara pemerintahan presidensial.
Hukum dasar yakni hukum-hukum dasar yang muncul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Untuk menyelediki aturan dasar suatu negara tidak cukup cuma mengusut pasal-pasal Undang-Undang Dasar nya saja, akan tetapi mesti menilik juga bagaimana prakteknya dan suasana kebatinannya dariUUD itu. Hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) merupakan kerangka dan tugas-peran pokok dari badan-tubuh pemerintah suatu negara dalam menentukan prosedur kerja tubuh-badan tersebut mirip eksekutif, yudikatif dan legislatif. Undang-Undang Dasar RI 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis, kedudukan dan fungsi dari UUD 1945 ialah pengikat bagi pemerintah, lembaga negara, maupun forum penduduk , selaku warga negara Indonesia. Sebagai aturan dasar, UUD RI 1945 memuat normat-norma atau aturan-aturan yang mesti diataati dan dilakukan. Istilah konstitusi memiliki 2 ( dua ) pemahaman yakni :
- Konstitusi dalam arti luas : ialah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik aturan dasar tertulis maupun aturan dasar tidak tertulis.
- Konstitusi dalam arti sempit : Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan Undang-Undang Dasar RI 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar memiliki fungsi khas, adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyeleng-garaan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
4. Proses Perubahan UUD 1945
Dengan adanya permintaan reformasi diantaranya adalah amandemen UUD 1945,maka Undang-Undang Dasar 1945 mengalami 4 kali pergeseran. Latar belakang perubahan ialah :
· Kekuasaan tertinggi ditangan MPR
· Kekuasaan yang sangat besar pada presiden
· Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menjadikan multitafsir
· Kewenangan pada presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang
· Rumusan UUD 1945 ihwal semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi
Adapun tujuan pergantian yaitu untuk menyempurnakan hukum dasar, mengenai Tatanan negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, keberadaan negara demokrasi dan negara hukum, hal-hal lain sesuai dengan kemajuan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Dasar yuridis pergantian adalah : Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 37 UUD 1945, Tap MPR No.IX/MPR/ 1999, Tap MPRNo.IX/ MPR/2000,Tap MPR No.XI/MPR/2001. Kesepakatan dasar dalam mengamandemen UUD 1945 antara lain selaku berikut:
- Tidak mengganti pembukaan UUD 1945
- Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mempertegas tata cara presidensiil
- Penjelasan yang menampung hal-hal normatif akan dimasukan kedalam pasal-pasalnya
- Perubahan dilaksanakan dengan cara “adendum”
Sebelum pergantian sistematiknya terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal hukum peralihan dan 2 ayat aturan pemanis , klarifikasi. Setelah melalui sidang Umum MPR tahun 1999, sidang tahunan MPR 2000, sidang tahunan MPR 2001 dan sidang tahunan MPR 2002 menciptakan Undang-Undang Dasar 1945 dengan sistematika : Pembukaan, Pasal-pasal terdiri dari 16 Bab, 37 pasal ,170 ayat, 3 pasal hukum peralihan dan 2 pasal aturan embel-embel