Efek Perlindungan Kredit Terhadap Pertumbuhan Perjuangan Kecil Dan Menengah (Ukm) Pada Acara Kemitraan

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah

            Krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 menenteng perekonomian Indonesia dalam keadaan terpuruk. Nilai tukar rupiah menurun drastis, inflasi tinggi, industri – industri mengalami kerugian, banyak lembaga – lembaga keuangan seperti bank mengalami likuidasi. Keadaan tersebut kemudian menyebabkan duduk perkara – masalah sosial mirip tingginya tingkat pengangguran dan meningkatnya angka kemiskinan. Kondisi krisis pada waktu itu juga ditandai dengan tidak kondusifnya sektor-sektor perbankan dan riil secara umum. Namun ditengah krisis yang melanda Indonesia, perjuangan kecil menengah (UKM) sebagai perekonomian mikro bisa bertahan sebagai penyokong perekonomian rakyat.
Sektor UKM memiliki keperkasaan (daya tahan) lebih baik dalam menghadapi aneka macam gejolak ekonomi dan lebih fleksibel dalam menanggapi setiap pergeseran lingkungan bisnis. Fakta itu dibuktikan dengan kian banyaknya bank masuk ke sektor perbankan ritel (retail banking business) di mana sektor UKM menjadi tulang punggungnya. Dalam hal ini, sudah berulang kali Bank Indonesia merenggangkan kebijakan di bidang perkreditan, tapi faktanya fungsi intermediasi perbankan terasa masih jalan di daerah. Di tahun 2006 lalu, perkembangan kredit cuma 14%. Jauh di bawah sasaran revisi yang 18%. Alhasil, daya dorong sektor

perbankan dan sektor riil untuk memajukan kemajuan ekonomi menjadi tidak optimal.
Usaha kecil, koperasi dan sektor informal merupakan salah satu wahana bagi upaya perluasan peluang kerja dan pemerataan pemasukan sebagian besar masyarakat Indonesia. Permasalahan yang acap kali menjadi penghambat perjuangan kecil, koperasi dan sektor informal yang lain ialah sulitnya melakukan pengembangan diri yang mempunyai dampak terhadap kanal usaha dalam memperoleh sumbangan atau kredit dari perbankan.  Sebagai salah satu alternatif untuk meminimalisir atau menyederhanakan terjadinya kesenjangan sosial dan problem-dilema tersebut, maka dikerjakan pengembangan kemitraan usaha antara usahawan besar (berpengaruh) dengan pebisnis kecil (lemah). Menurut Hafsah (2000 : 23) “Kemitraan ini dibutuhkan mampu memacu dan menyebabkan kemajuan ekonomi sekaligus mendorong pemerataan kemakmuran, peresapan tenaga kerja, pendapatan penduduk , dan perkembangan regional wilayah. Manusia yang berisikan pihak pebisnis, pemerintah, dan petani/masyarakat merupakan bagian terpenting didalam merealisasikan kelanjutan dari program kemitraan tersebut.Kelembagaan pengawasan juga diharapkan untuk mengawasi jalannya kemitraan dari pemerintah dan pengusaha sehingga tidak merugikan kaum petani. Pihak pemerintah juga bisa berfungsi selaku pengawas dan perantara jalannya proses kemitraan antara pebisnis dan petani/ masyarakat,  walaupun dalam kenyataannya forum pengawasan ini susah untuk didapatkan (Sumardjo, dkk. 2004 : 101).
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan keperluan masyarakat, fatwa training usaha kecil tersebut berulang kali mengalami pembiasaan, lewat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 perihal Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 ihwal Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir lewat Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 ihwal Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Program PKBL ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM yang lokasinya berdekatan dengan lokasi BUMN. Persyaratan untuk bekerjasama dengan BUMN dalam menerima perlindungan modal relatif lebih sederhana, lebih murah, dan lebih cepat jika ketimbang tunjangan melalui Bank. Tingkat biaya bunga derma yang dibebankan terhadap UMKM relatif rendah berkisar antara 6 persen s/d 8 persen per tahun.

Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil adalah acara untuk mengembangkan kompetensi perjuangan kecil supaya menjadi handal dan berdikari melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Program Bina Lingkungan yaitu acara pemberdayaan keadaan sosial masyarakat di daerah perjuangan BUMN melalui pemanfaatan dana dari bab laba BUMN.

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) ialah salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki kesepakatan untuk melaksanakan tugas Good Corporate Citizenship lewat penyelenggaraan Program Kemitraan dengan usaha kecil dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan dengan usaha kecil bertujuan untuk mendorong aktivitas dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta peluang berupaya untuk masyarakat. Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk mempekerjakan dan mengembangkan kondisi sosial penduduk dan lingkungan di sekitar kawasan perjuangan Perusahaan. Programn Kemitraan dan Bina Lingkungan ini dibutuhkan dapat memberikan bantuan terhadap peningkatan citra Perusahaan di penduduk dan lingkungan sekitar Perusahaan sehingga eksistensi Perusahaan mampu diterima dengan baik serta dapat menawarkan kontribusi nyata bagi perkembangan bisnis TELKOM.

Program Kemitraan semenjak tahun 2001 sampai dengan 31 Desember 2008 TELKOM telah menyalurkan pemberian perlindungan kepada 55.944 Mitra Binaan di seluruh Indonesia dengan total dana sebesar Rp 801,3 Milyar. Realisasi tersebut didistribusikan ke sektor-sektor : Industri, Jasa, Perdagangan, Peternakan, Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Jasa lainnya. Di samping menawarkan pinjaman tunjangan, Mitra Binaan juga diberi pelatihan lewat program-acara pelatihan, pemagangan/pendampingan dan penawaran khusus/pameran.

Berdasarkan uraian tersebut penulis terpesona meneliti seberapa besar Pengaruh acara ini kepada UKM. Untuk penulis mengangkat topik ini menjadi suatu penelitian dengan judul Pemberian Kredit Terhadap Perkembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Program kemitraan Bina Lingkungan (PKBL)  PT.Telkom costumer service area Medan.

1.2 Identifikasi Masalah

1.      Apakah derma kredit pada Program Kemitraan Bina Lingkungan di PT. Telkom costumer service area Medan telah sesuai dengan keperluan usaha kecil.

2.      Apakah pengembalian kredit yang diberikan sudah sesuai dengan sasaran perusahaan.

1.3 Batasan Masalah

Mengingat luasnya urusan yang mesti disikapi dan serta untuk menghindari ketidak jelasan di dalam masalah maka penulis hanya menghalangi problem pada Pengaruh tunjangan kredit terhadap perkembangan perjuangan kecil dan menengah (UKM) pada program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) PT. Telkom costumer service area Medan abad Januari 2009 s/d Januari 2011.

1.4 Perumusan Masalah

Perumusan persoalan dalam penelitian ini yakni sebagai berikut:

1.      Seberapa besar efek santunan kredit kepada peningkatan pendapatan UKM binaan pada program kemitraan bina lingungan (PKBL) di PT. Telkom costumer service area Medan?

1.5  Tujuan Penelitian

Adapun tujuan penulis melakukan observasi yakni:

a.       Untuk mengetahui dan menganalisi efek bantuan kredit perjuangan kecil dan menengah program kemitraan dari PT. Telkom costumer service area Medan terhadap pertumbuhan usaha kecil dan menengah di kota Medan

b.      Untuk mengetahui dan menganalisis perbedaan kemajuan UKM sebelum dan setelah mendapatkan kredit dari Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di PT. Telkom costumer service area Medan.

1.6    Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dari penulisan ini yakni:

  1. Sebagai materi masukkan bagi PT. Telkom costumer service area Medan pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengambil keputusan dan kebijakan khusunya dalam rangka membuatkan usaha mitra binaan sekitar kota Medan.
  2. Sebagai penambah pengetahuan dan wawasan peneliti serta mendapatkan keselarasan teori dan praktek tentang kemitraan kepada usaha kecil dan menengah.
  3. Sebagai bahan tumpuan bagi penulis yang akan melaksanakan penelitian yang serupa dimasa yang hendak datang.
  Pemahaman Versi Pembelajaran Team Quiz

berikutnya klik di bawah<<<<<<<