Hukum kebiri ketika ini sedang hangat diperbincangkan untuk diterapkan di Indonesia.
Hukum kebiri tersebut rencananya akan menjadi hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan. Sebenarnya, hukuman kebiri ini telah lama diwacanakan untuk dapat diberlakukan. Tujuannya yaitu memperlihatkan efek jera bagi para pelaku & disaat berbarengan menunjukkan rasa keadilan untuk korban pelecehan seksual. Sempat karam, tetapi kini mencuat kembali sesudah serentetan perkara pelecehan seksual & pencabulan yg baru-gres ini sungguh menghebohkan. Memunculkan pikiran bahwa Indonesia dikala ini sedang mengalami darurat kejahatan pemerkosaan. Anggapan ini cukup berdasar, sebab dlm kurun waktu Januari hingga Mei 2016 ini saja (5 bulan), tercatat sudah puluhan perkara pelecehan seksual yg terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia. Hal inilah yg mendorong biar aturan pengebirian harus segera diberlakukan.
Dari puluhan kasus tersebut, 5 diantaranya sungguh menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, pemerkosaan tersebut dilaksanakan dgn cara yg sungguh sadis. Beberapa korban ialah anak dibawah umur dgn pelaku yg berjumlah lebih dr 1 orang. Bahkan ada yg hingga menimbulkan korbannya meninggal dunia. Berikut ini kelima masalah tersebut:
1. Yuyun Diperkosa 14 Pria hingga Tewas
Malang nian nasib yg menimpa Yuyun, seorang gadis berusia 14 tahun yg mesti meregang nyawa ditangan para pria yg memperkosanya. Peristiwa naas ini terjadi 2 April 2016 lalu di Bengkulu. 14 Pria dengan-cara bergiliran memperkosa tubuh mungil itu. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku dikenali terlebih dahulu menenggak minuman beralkohol jenis tuak. Dibawah dampak alkohol, mereka dgn gelap mata melancarkan agresi bejatnya tersebut pada Yuyun yg dikala itu berjalan sendirian pulang ke rumah sehabis bersekolah. Yuyun akhirnya tewas karena tak besar lengan berkuasa melayani birahi ke-14 laki-laki tersebut.
2. Gadis Manado Diperkosa 19 Pria
Entah setan apa yg merasuki ke-19 pria ini yg dgn tega memperkosa Siv, seorang gadis Manado dengan-cara bergiliran. Kejadian ini bermula tatkala Siv diajak dua orang teman perempuannya untuk berkunjung ke suatu tempat. Tentu saja Siv tak meletakkan curiga sedikit pun kepada temannya tersebut yg memang sahabat bermainnya sejak kecil. Namun naas menimpa, sesampainya di kawasan yg dituju, Siv dicekoki miras & narkoba hingga tak sadarkan diri. Para pria yg tampaknya sudah merencanakan peristiwa ini dgn leluasa memperkosa Siv. Bahkan, dua diantara pelaku tersebut adalah seorang Polisi. Saat ini, korban pemerkosaan sedang mengalami trauma berat hingga hilang kenangan.
3. Di depan suami, IRT Diperkosa 5 Begal
Kasus pemerkosaan berikutnya menimpa seorang Ibu Rumah Tangga di Karawang. Bahkan, pemerkosaan tersebut disaksikan pribadi oleh suami korban. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 9 Mei 2016 kemudian. Kejadian bermula saat para pelaku yg dikenal begal ini menghadang korban yg dikala itu berboncengan dgn suaminya. Tak cuma merampas sepeda motor, para pelaku pula memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Sang suami tak berdaya melawan para pelaku yg diketahui sadis ini. Saat ini, semua pelaku sudah ditangkap & sedang diproses di kepolisian lokal.
4. Siswi Sekolah Menengah kejuruan Diperkosa 3 Pria Hingga Tewas
Pemerkosaan sadis pula menimpa seorang siswi Sekolah Menengah kejuruan, FL (17) yg diperkosa 3 pria hingga tewas. Peristiwa ini berjalan ditengah perkebunan Sawit di Kotabumi. Menurut penuturan para pelaku, mereka awalnya hanya bermaksud mencuri ponsel & uang milik korban yg ketika itu sedang melihat korban di dlm perkebunan sawit. Mereka mengikuti korban & memukul kepalanya hingga terjatuh. Tergoda dgn kemolekan badan korban, birahi mereka pun memuncak hingga risikonya pelecehan seksual itu terjadi. Takut aksinya dimengerti, para pelaku menetapkan membunuh korban & mayatnya dibuang ke sungai.
5. Siswi SD Diperkosa di Bekasi
Seorang siswi Sekolah Dasar berusia 12 tahun di Bekasi diperkosa seorang pria ketika pulang sekolah. Pemerkosaan ini dilakukan di sebuah kebun kosong di Kampung Cakung, Bekasi. Berdasarkan informasi korban, ia sama sekali tak mengenal laki-laki ini. Tatkala itu, ia sedang mengendarai sepeda pulang ke tempat tinggal. Ditengah jalan datang-datang pria tersebut menghadangnya sambil berpura-pura menanyakan alamat. Korban pun membonceng pelaku dgn niat mengantarnya ke alamat yg dituju. Namun, sesampainya ditujuan pelaku mengancam korban memakai golok untuk melayani nafsu bejatnya.
Pro & Kontra Hukum Kebiri
Kelima kasus di atas pastinya sangat sadis & melukai rasa kemanusian kita. Tak ayal, masyarakat pun mendesak agar pemberlakuan hukum kebiri segera ketuk palu. Sampai saat ini pertolongan perihal hal tersebut tersebut terus bergulir. Namun, ditengah bergulirnya derma, ternyata publik belum satu bunyi kepada pemberlakuan aturan kebiri tersebut. Ada sebagian pihak yg menganggap bahwa hukum kebiri tak patut diberikan pada manusia lantaran bertentangan dgn hak asasi. Bahkan, pada para pemerkosa sadis sekalipun. Beberapa tokoh, forum, & ormas ikut angkat bicara menyikapi wacana aturan kebiri ini. Ada yg pro & ada pula yg kontra. Berikut ini kami rangkum beberapa diantaranya:
1. Presiden Jokowi dukung Hukum Kebiri
Deretan masalah pelecehan seksual kepada wanita & anak-anak yg terjadi baru-baru ini mendapat perhatian penuh dr presiden Indonesia. Jokowi dgn tegas menyatakan mendukung penuh gagasan tentang pemberlakuan hukum kebiri bagi para pelaku kejahatan pemerkosaan. Untuk mendukung pernyataannya tersebut, beliau sudah meminta kementrian & lembaga terkait untuk mengambil upaya tegas mengatasi permasalahan tersebut. Seperti yg dilansir oleh beberapa media nasional, Jokowi ingin perkara kejahatan pelecehan seksual ini dinaikkan statusnya selaku kejahatan luar biasa sehingga pemerintah perlu melaksanakan upaya yg luar biasa pula.
“Saya ingin ini (kejahatan pemerkosaan) menjadi kejahatan hebat & pemerintah harus bersikap luar biasa juga” kata Presiden Jokowi saat membuka rapat kabinet di istana negara (9/5/2016), sebagaimana yg dilansir oleh media. Jokowi pun menegaskan secepatnya akan menerbitkan peraturan selaku payung hukum agar para pelaku kejahatan pemerkosaan mampu dihukum optimal, contohnya kebiri.
2. Polri setuju Pelaku Kejahatan Pemerkosaan di Kebiri
Wacana pemberian aturan kebiri bagi para pelaku kejahatan pemerkosaan mendapat tanggapanpositif dr Polri. Lembaga ini menganggap sudah dipandang perlu memasukkan pasal perihal aturan kebiri dlm undang-undang proteksi anak. Melalui Kadiv Humas Polisi Republik Indonesia, Boy Rafli Amar, Polri menyatakan penerapan hukuman kebiri sudah sepatutnya disokong. “Hal ini anggun & Polri mendukung,” tegas Boy di Mabes Polisi Republik Indonesia (4/5/2016) mirip yg dilansir media nasional.
Hanya saja, menurut Kadiv Humas, Polri masih menanti keputusan pemerintah untuk mengesahkan pemberlakuan rencana tersebut. Hingga ketika ini memang pemerintah masih melakukan kajian kepada penerapan hukum kebiri.
3. NU Sepakat dgn Pengebirian
Sikap yg sama ditunjukkan pula oleh ormas Islam terbesar di Indonesia dikala ini, Nahdatul Ulama (NU). Menanggapi wacana pengebirian pelaku pemerkosaan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengaku sangat setuju jika hukum kebiri tersebut diberlakukan. Bahkan, sikapnya lebih tegas lagi, ia malah meminta pelaku pelecehan seksual dieksekusi mati. “Sangat oke, kalau saya malah lebih baik aturan mati, bukan hanya kebiri.” Kata Ketum PBNU disela-sela program Silaturahmi Nasional di Pasuruan (14/5/2016).
4. Muhammadiyah Tidak Sepakat dgn Hukuman Kebiri
Lain lagi perilaku ditunjukkan oleh ormas Muhammadiyah, menanggapi planning pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual. Melalui sekertaris lazimnya , PP Muhammadiyah menyatakan hukum kebiri mesti ditinjau dr sudut pandang HAM & hukum Islam. Mereka berpandangan hukum kebiri akan menghancurkan fitrah insan, yakni menghasilkan keturunan. “”Itu (aturan kebiri) akan menciptakan orang kehilangan fitrahnya sebagai insan. Orang yg telah dikebiri akan cacat sepanjang hayat. Para pelaku tak memiliki potensi untuk memperbaiki diri,” kata sekertaris biasa Muhammadiyah.
5. Komnas HAM Menolak Hukuman Kebiri
Sikap penolakan kepada hukuman kebiri ditunjukkan pula oleh lembaga Komnas HAM. Melalui komisionernya, Nur Khoiron, Komnas HAM mengaku kecewa kepada pernyataan pemerintah atas rencananya memasukkan hukuman kebiri dlm desain Perppu. Komnas HAM berargumentasi bahwa pemberian hukuman kebiri akan merendahkan martabat & menghalangi hak asasi manusia. “Kami tetap menolak hukuman kebiri itu,” kata Nur Khoiron (11/5/2016), mirip yg dilansir oleh media.
Yah, seperti itulah pro & kontra yg timbul balasan rencana pemberlakuan hukuman kebiri tersebut. Mungkin inilah yg menjadi penyebab kenapa rencana ini masih dikaji oleh pemerintah semoga tak menimbulkan kebisingan di masyarakat. Tentang aturan kebiri tersebut, kami dengan-cara pribadi menyatakan bahwa baiklah dgn sikap pemerintah yg akan mengeluarkan Perppu selaku landasan berlakunya hukuman tersebut. Kami tak sepakat dgn argumentasi bahwa hukuman ini tak sesuai dgn Hak Asasi Manusia.
Para pelaku kejahatan pemerkosaan sadis tersebut tak pantas mendapatkan hak asasinya sebagai insan. Mereka bukan lagi insan, rasa kemanusiaan mereka telah hilang. Mereka dgn sungguh sadis tak menghormati bahkan merenggut hak asasi yg dimiliki oleh korbannya. Olehnya itu, mudah-mudahan pemerintah mampu dgn segera menyelesaikan desain Perppu untuk menindak pelaku kejahatan pemerkosaan ini.
Demikianlah uraian tentang Dukung Hukum Kebiri Pelaku Pemerkosaan, mudah-mudahan berfaedah.