close

Download Permenpan Nomor 61 Tahun 2018

alhamdulillah

Ini yakni salah satu hal yang kita tunggu-tunggu terutama para pelamar CPNS ( calon pegawai negeri sipil ) tahun 2018. Untuk menjawab kegundahan para pelamar CPNS tahun 2018, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengeluakan Permen nya yakni PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018. Permen ini ialah balasan dari kegagalan rekrutmen CPNS tahun 2018 ini dimana sangat rendah sekali para akseptor seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dapat lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hallo kita bisa sedikit bernapas lega, pasalnya Kalian yang kemarin gagal di dalam Seleksi kompetensi dasar (SKD) masih bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Dalam Permen menpan RB nomor 61 tahun 2018 ini dijelaskan syarat-syarat siapa pun yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Syarat-syarat itu adalah
Pada pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 diterangkan

Peserta seleksi Calon pegawai negeri sipil tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi dasar (SKD) mampu melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pada pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 diterangkan
Peserta SKB sebagaimana dimaksud pada pasal 1 teridir dari:

  1. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
  2. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat TERBAIK dari Angka KOMULATIF SKD dikontrol berdasarkan peraturan menteri ini.
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 diterangkan
penerima SKD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berlaku ketentuan selaku berikut:
  1. Nilai kumulatif SKD deretan umum terendah 255;
  2. Nilai kumulatif SKD gugusan umum untuk jabatann dokter spesialis dan innstrukrur penerbang paling rendah 255;
  3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan perugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/ pawang binatang, dan penjaga tahanan paling rendah 255;
  4. Nilai kumulatif SKD gugusan putra/putri lulusan terbaik (cumlaud) dan diaspora paling rendah 255;
  5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220;
  6. Nilai kumulatif SKD formasi putra /putri papua dan papua barat paling rendah 220;
  7. Nilai kumulatif SKD gugusan tenaga guru dan tenaga medis / paramedis dari Rks tenaga honorer kategori-II terendah 220.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 dijelaskan

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diberlakukan bila:
  1. tidak ada peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, pada keperluan/ gugusan yang sudah ditetapkan; atau
  2. belum tercukupinya jumlah penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,untuk menyanggupi jumlah alokasi kebutuhan/ deretan yang telah ditetapkan.
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018 diterangkan

Peserta yang mengikuti Seleksi  Kompetenis Bidang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 abjad b dan pasal 6 aksara a, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. akseptor yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis deretan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi gugusan;
  2. jika terdapat akseptor yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik langsung (TKP), tes intelegensi biasa (TIU), dan tes pengetahuan kebangsaan (TWK); dan
  3. jika terdapat akseptor yang memiliki nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Itulah sedikit gambaran mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018,  untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatuur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 61 tahun 2018

DOWNLOAD PERMENPAN NOMOR 61 TAHUN 2018

  Kisi-Kisi PTS Informatika Kelas 8 Semester 1

Terimakasih.
Tetap pantau website instansi masing-masing atau di sscn.bkn.go.id untuk memastikan apakah kita salah satu orang yang masih mampu masuk ke tahap Seleksi kompetensi bidang (SKB). agar sukses.