Baca Juga: Format Laporan Progres Bantuan RKB Subdit Sarpras Kemenag
Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kelemahan ruang kelas akhir bertambahnya jumlah peserta didik, alasannya adalah penduduk kian yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena telah di makan usia ataupun balasan peristiwa. Sementara kesanggupan penduduk untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Baca Juga: Cara Login DP-SPM Madrasah Kemenag
Pengadaan barang derma pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur perihal Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang pertolongan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk duit hanya mampu diberikan kepada forum penerima pemberian pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2).
Baca Juga: Cara Pengisian DP-SPM Subdit Sarpras Kemenag
Penyaluran dana perlindungan pembangunan dijalankan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada forum atau melalui rekening bank penampung dengan mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal selaku berikut:
- Pekerjaan yang bertujuan untuk memajukan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat;
- Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya membutuhkan partisipasi pribadi penduduk lokal;
- Penerima tunjangan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA yaitu lembaga penduduk yang tersebar diberbagai kawasan di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan kawasan akseptor derma.
Download Petunjuk Teknis (Juknis) SIM-SARPRAS
- Unduh Juknis CBT MA
- Unduh uknis ICT MTs
- Unduh Juknis Meubelair
- Unduh Juknis Rehabilitasi Sarana Prasarana Madrasah
- Unduh Juknis Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah