[Doc] Surat Permohonan Perpanjangan Ijop Madrasah

– Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk harus menyanggupi patokan administratif, persyaratan teknis, dan standar kelayakan pendirian sebagaimana dikontrol dalam ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. 

Dalam rangka menawarkan pengaturan lebih rincian perihal persyaratan pendirian madrasah tersebut, Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menyusun Petunjuk Teknis Persyaratan Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan dilandasi oleh pedoman dan usulansebagai berikut:

 Pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan admini [Doc] Surat Permohonan Perpanjangan IJOP Madrasah

Pertama, akses pendidikan yang bermutu merupakan hak mendasar setiap warga negara yang tidak dibatasi oleh status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.

Kedua, kenaikan dan penjaminan mutu pendidikan nasional menjadi acara dan prioritas pemerintah dalam upaya membangun Indonesia yang “makmur, demokratis, dan berkeadilan” sesuai dengan visi RPJMN 2010-2014 dan RPJPN 2005-2025 yang memfokuskan pada acara pembangunan SDM bangsa Indonesia dalam bidang pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi dalam mencapai target pembangunan nasional.

Ketiga, kebijakan teknis kenaikan dan penjaminan kualitas pendidikan nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013. 

Penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan dilaksanakan dalam tiga acara terintegrasi, adalah evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Akreditasi ialah salah satu program atau kebijakan yang dipakai selaku strategi penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional.

Akreditasi juga ialah suatu “mantra” gres yang digunakan sebagai salah satu instrumen penilaian kelayakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dengan mengacu pada 8 (delapan) SNP, ialah (i) patokan isi, (ii) tolok ukur kompetensi lulusan, (iii) standar proses, (iv) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (v) tolok ukur fasilitas dan prasarana, (vi) patokan pengelolaan, (vii) kriteria penilaian, dan (viii) kriteria pembiayaan.

  Jurnal Kegiatan Ramadhan RA/Raudlatul Athfal (Home Learning)

Keempat, sejalan dengan pemikiran tersebut, dalam upaya mengembangkan susukan pendidikan madrasah yang bermutu, maka perlu kebijakan strategis untuk menjamin bahwa layanan pendidikan madrasah sudah menyanggupi Standar Pelayanan Minimal (SPM) penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 perihal Standar Pelayanan Minimal Pendidikan di Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, bahwa Madrasah yang sudah mempunyai izin operasional wajib untuk memperpanjang izin operasionalnya sesuai masa berlakunya. Berikut yaitu pola dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Madrasah, yang dapat teman download lewat tautan berikut: