Disvestasi yaitu ialah kewajiban harus dilakukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) setelah rentang waktu yang disepakati atau ditentukan selsai. Ada beberapa alasan yang mampu di gunakan untuk melakukan disvestasi :
- Karena PPU sudah dianggap bisa oleh PMV untuk berjalan sendiri tanpa kehadiran PMV;
- Atas ajakan PPU;
- Karena ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-ajakan;
- Atas seruan PMV dengan pertimbangan :
- PPU tidak mampu dikembangkan lebih lanjut;
- Pengelola (direksi) susah diajak melakukan pekerjaan sama/tidak terbuka;
- Apabila tidak ditentukan segera kerugian yang dialami oleh PMV lebih besar;
- Biaya yang dikeluarkan untuk menuntaskan ;
- Biaya yang di keluarkan untuk menuntaskan melalui jalur aturan lebih besar di banding dengan hasi yang diperolehnya.
Sumber: Dosen