close

Teori Pembenaran Aturan Negara

Teori Pembenaran Hukum Negara
Teori pembenaran hukum dari negara atau teori penghalang langkah-langkah penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas tentang dasar-dasar yang dijadikan alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan.
Keberadaan negara (existence) mampu dibenarkan berdasarkan sumber-sumber kekuasaan, antara lain :
1. Kewenangan pribadi atau tidak langsung dari Tuhan yang dipraktekkan dalam bentuk konstitutif dan iktikad yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi). 
2. Kekuatan jasmani dan rohani serta bahan (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa. Dalam bentuk yang modern mirip kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan).
3. Adanya perjanjian, baik kesepakatanperdata maupun publik serta adanya persepsi dari perspektif aturan kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).
Secara rasional, suatu pemerintahan mustahil lagi menyandarkan wewenang dan kekuasaannya atas dasar kekuatan fisik angkatan perang (militer) yang represif, mitos-mitos feodalistik maupun teokratik. Hal-hal yang bersifat irrasional dan dipaksakan semakin usang makin ditinggalkan sejalan dengan perkembangan aliran filsafat dan politik serta teknologi. Kaprikornus, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanpa ada legitimasi yang rasional maka sebuah negara tidak mungkin akan berlangsung secara efektif.
Legitimasi atas sebuah negara memegang peranan yang penting alasannya adalah meskipun mempunyai kekuasaan tetapi suatu pemerintahan negara mustahil berlangsung efektif tanpa adanya legitimasi yang penuh. Pemerintahan negara dan alat-alat perlengkapannya selaku instrumen penataan masyarakat yang memegang kekuasaan politik utama harus memiliki pembenaran atau pendasaran yang sah (legitimasi) atas kekuasaan yang dilakukan semoga beliau mampu melaksanakan fungsinya secara efektif. 
1. Pembenaran Negara dari Sudut Ke-Tuhanan (TheoCratische Theorieen)
Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar alasannya adalah negara diciptakan oleh Tuhan. 
Tuhan menciptakan negara dengan dua cara, yakni :
a. Secara pribadi → cirinya adalah seseorang berkuasa alasannya mendapat wahyu dari Tuhan.
b. Secara tidak langsung → seseorang berkuasa alasannya adalah kodrat Tuhan.
Tokoh-tokoh penganut paham ini antara lain yakni :
a. Agustinus
Agustinus dalam bukunya De Civitate Dei menerangkan bahwa negara intinya terdiri dari dua macam, yakni :
2) Civitas Dei (Negara Tuhan)
Yaitu negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan. 
Negara Tuhan di dunia diwakili oleh gereja dan atau oleh kerajaan-kerajaan lain yang tunduk pada pimpinan gereja yang otomatis tunduk pada Tuhan. 
3) Civitas Terrana/Civitas Diaboli
Civitas terrana adalah negara duniawi. Menurut Agustinus, Civitas terrana disebut juga civitas diaboli sebab dibuat oleh setan. 
Negara dunia cuma mengejar kepuasan duniawi sehingga mengakibatkan keserakahan, kebencian, peperangan, penderitaan dan alhasil keruntuhan. 
b. Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, negara yang burukpun bukan bikinan setan tetapi tetap diakui sebagai perwujudan kekuasaan dan hasratTuhan. Negara muncul dari pergaulan antara insan yang diputuskan oleh hukum dan tata alam. Hukum tata alam juga terjadi dari kehendak Tuhan dan menurut aturan Tuhan. 
Tuhan menyebabkan manusia sebagai mahluk yang bergaul dan memperlihatkan seorang pemimpin (raja). Oleh karena itu, kekuasaan raja dalam memimpin negara juga berasal dari Tuhan. 
c. Ludwig von Haller
Menurut Ludwig von Heller, sifat negara yakni ketertiban. Dalam negara ada tuan dan hamba, ada yang besar lengan berkuasa dan yang lemah, ada yang tinggi dan rendah serta ada yang kaya dan miskin. Yang berpengaruh berkuasa memerintah yang lemah. Hal ini merupakan kodrat alam dan itulah yang diharapkan dan dikelola oleh Tuhan. Manusia dengan segala kecerdasannya mustahil mampu mengubah keadaan yang telah diputuskan oleh Tuhan. Dari kuasa dan hasratTuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. 
d. Friedrich Julius Sthal
Dalam bukunya, Die Philosophie des Rechts, dia berpendapat bahwa negara timbul dari takdir dewa. Kekuasaan dapat tampak selaku penyusunan kekuasaan oleh insan, baik dalam keluarga, golongan, suku, bangsa atau gereja. Namun, pada hakekatnya, kekuasaan terjadi karena keinginandan kekuasaan Tuhan. Peperangan, penyerbuan,penaklukan, penyerahan dll terjadi alasannya kehendak Tuhan. Selain itu, Friedrich juga beropini bahwa negara yakni The March of God in the World (laku Tuhan di dunia). 
2. Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
Berdasarkan teori ini, siapa yang memiliki kekuatan akan menerima kekuasaan dan memegang pemerintahan. 
Kekuatan tersebut meliputi :
a. Kekuatan jasmani (physic)
b. Kekuatan rohani (phychis)
c. Kekuatan bahan (kebendaan)
d. Kekuatan politik. 
Charles Darwin
Menurut teori evolusi Charles Darwin, bahwa kehidupan di alam semesta ialah suatu perjuangan untuk menjaga hidup, yang berpengaruh akan menindas yang lemah. Oleh karena itu semua orang berupaya untuk berpengaruh dan unggul. 
Semua imperium ditegakkan berdasarkan kekuasaan ini, misalnya Napoleon, Hitler, Mussolini dan Stalin. 
Leon Duguit
Pihak yang mampu memaksakan kehendaknya yaitu pihak yang besar lengan berkuasa (lesplus forts). Kekuatan tersebut mengandung beberapa faktor, contohnya keutamaan fisik, intelegensia, ekonomi dan agama. 
Paul Laband, George Jellineck, von Jhering
Mereka beropini bahwa sebuah kenyataan yang wajar mesti diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan negara dan pemerintahan.
Franz Oppenheimer
Dalam bukunya, Der Staat, beliau beropini bahwa negara yakni suatu susunan penduduk yang oleh kalangan yang menang dipaksakan kepada kalangan yang ditaklukan dengan maksud untuk mengendalikan kekuasaan golongan yang satu atas kelompok yang lain dan melindungi kepada ancaman pihak lain. Tujuan dari seluruhnya ialah pemerasan ekonomi dari golongan yang menang terhadap yang kalah. 
3. Pembenaran Negara dari Sudut Hukum
Teori ini menyatakan bahwa langkah-langkah pemerintah dibenarkan sebab didasarkan kepada aturan. 
Teori ini merinci lagi hukum ke dalam 3 jenis, yakni :
a. Hukum Keluarga (Teori Patriarchal)
Teori patriachal menurut aturan keluarga alasannya pada zaman dulu penduduk masih sungguh sederhana dan negara belum terbentuk. Masyarakat hidup dalam kesatuan-kesatuan keluarga besar yang dipimpin oleh kepala keluarga. 
b. Hukum Kebendaan (Teori Patrimonial)
Patrimonial berasal dari perumpamaan patrimonium yang mempunyai arti hak milik. Raja mempunyai hak milik kepada wilayahnya, oleh karena itu semua penduduk di daerahnya harus tunduk pada raja. Raja biasanya mendapat dukungan dari kaum aristokrat untuk menjaga daerahnya. Jika perang selsai maka raja menawarkan hak atas tanah kepada ningrat. Hak atas tanah berpindah dari raja terhadap darah biru sehingga para darah biru mendapat hak untuk memerintah (overheidsrechten).
c. Hukum Perjanjian (Teori Perjanjian)
Tokohnya antara lain ialah :
1) Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, insan harus selalu mempunyai kekuatan sebab mempunyai rasa takut diserang oleh manusia lain yang lebih besar lengan berkuasa. Oleh karena itu rakyat mengadakan kontrakdan dalam perjanjian tersebut, raja tidak diikutsertakan. Oleh alasannya adalah itu raja mempunyai kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). 
2) Jhon Locke
Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Oleh alasannya adalah itu raja berkuasa untuk melindungi rakyatnya. Jika raja bertindak diktatorial maka rakyat dapat meminta pertanggung jawabannya. Perjanjian antara raja dengan rakyatnya mengakibatkan monarki terbatas (monarchie constitusionil) karena kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
Dalam perjanjian penduduk tersebut terdapat dua macam pactum, yakni :
e. Pactum Uniones ð kesepakatanuntuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. 
f. Pactum Subjectiones ð perjanjian untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja. 
Jhon Locke berpendapat bahwa pactum uniones dan pactum subjectiones mempunyai pengaruh yang sama kuatnya sehingga dalam penyerahan kekuasaah, raja harus berjanji akan melindungi hak asasi rakyatnya. 
Ajaran Jhon Locke nyaris sama dengan aliran Monarchemachen yaitu sebuah pemikiran yang muncul dalam masa pertengahan yang menunjukkan reaksi atas kekuasaan raja yang mutlak. Aliran tersebut menyelenggarakan persetujuanuntuk menghalangi kekuasaan raja. Hasil perjanjian tersebut ditaruh dalam Leges Fundamentalis yang memutuskan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Oleh alasannya adalah itu aliran Jhon Locke sering disebut sebagai warisan Monarchemachen. 
3) J.J. Rousseau
Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan terhadap raja. Jika raja memerintah maka raja hanya ialah mandataris rakyat. 
Menurut Rousseau, hal yang pokok dari perjanjian masyarakat yaitu menemukan sebuah bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bareng disamping kekuasaan eksklusif dan milik setiap orang sehingg siapa saja dapat bersatu, tetapi setiap orang tetap bebas dan merdeka. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
Dalam perjanjian masyarakat mempunyai arti setiap orang menyerahkan semua haknya kepada penduduk . Akibat adanya perjanjian penduduk yakni :
a) Terciptanya kemauan biasa (Volonte Generale)
Yaitu kesatuan dari kemauan orang-orang yang sudah mengadakan perjanjian penduduk .Volonte generale merupakan kekuasaan yang tertinggi atau kedaulatan. 
b) Terbentuknya penduduk (Gemeinschaft) 
Gemeinschaft merupakan kesatuan dari orang-orang yang menyelenggarakan perjanjian penduduk . Masyarakatlah yang memiliki kemauan lazim, kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang tidak mampu dilepaskan yang disebut sebagai kedaulatan rakyat. 
Perjanjian penduduk telah menciptakan negara. Berarti, ada peralihan dari keadaan bebas ke keadaan bernegara.
4. Pembenaran Negara dari Sudut Lain
a. Teori Ethis/Teori Etika
Berdasarkan teori ini, suatu negara ada alasannya adalah adanya sebuah keharusan budpekerti. 
Berdasarkan teori ini maka ada 3 pertimbangan dari para jago ilmu negara, yaitu :
1) Plato dan Aristoteles
Menurut Plato dan Aristoteles, insan tidak akan bermakna jika belum bernegara. Negara merupakan sesuatu hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada insan. Oleh sebab itu seluruh langkah-langkah negara mampu dibenarkan. 
2) Immanuel Kant
Menurut Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka insan tidak mampu tunduk pada aturan yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, kesannya langkah-langkah negara dibenarkan.
3) Wolft
Wolf berpendapat bahwa kewajiban untuk membentuk negara merupakan keharusan tabiat yang tertinggi. 
b. Teori Absoulut dari Hegel
Menurut Hegel, tujuan insan adalah kembali pada citacita yang abolut. Penjelmaan keinginan yang sewenang-wenang dari manusia yakni negara. Tindakan negara dibenarkan alasannya negara ialah sesuatu yang dicita-citakan oleh insan. 
c. Teori Psychologis
Teori ini menyatakan bahwa argumentasi pembenaran negara didasarkan pada komponen psychologis manusia, seperti rasa takut, rasa sayang dll sehingga segala tindakan negara mampu dibenarkan.