Daftar Isi
Pertanyaan
Wahai Syaikh, ada sebuah keluarga yg sudah menjodohkan
anak gadisnya dgn seorang pemuda. Ceritanya, perjaka itu melamar gadis
tersebut, kemudian beliau pergi merantau. Lama beliau tak pulang-pulang. Akhirnya keluarga
itu menikahkan anak gadisnya dgn pemuda lain. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Tentang cowok yg melamar seorang gadis kemudian beliau pergi
merantau. Setelah beberapa tahun, keluarga gadis itu menikahkannya dgn
pemuda lain.
Jika memang keadaannya seperti itu, sebaiknya mereka tak
menikahkan anak gadisnya hingga mereka tahu keadaan pemuda tersebut. Kapan beliau
mau melangsungkan pernikahannya atau ia membatalkan lamaran tersebut.
Namun selama si pemuda tersebut belum melangsungkan janji
nikah dgn si gadis. Hanya meminangnya semata & cuma berjanji mau menikahi
kalau sudah kembali dari perantauan. Se&gkan peratauannya sungguh lama tak
pulang-pulang, maka pihak keluarga boleh menikahkan anak gadisnya dgn perjaka
lain, jika gadis itu ridha. Pernikahan seperti ini sah.
لاَ
تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى
تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ
تَسْكُتَ
“Janda dilarang dinikahkan sehingga ia diminta
perintah-nya, & gadis tak dinikahkan sehingga diminta izinnya.” Mereka
mengajukan pertanyaan, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab: “Bila dia
membisu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Keluarga gadis tersebut hanya berkewajiban mengembalikan
mahar bila diberikan di awal oleh si cowok perantau tersebut.
[Diadaptasi dari fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim]