Denny Indrayana Kembali Offside

Profesor aturan tata negara ini kembali off side untuk kesekian kalinya, pada hari sabtu (18/8) lewat sosial media twitter si Profesor Hukum Tata Negara ini berkicau ihwal Advokat Koruptor. Entah untuk siapa kicauan tersebut, namun kicauannya itu sempat menjadi twetwar dengan “mantan rekan sejawatnya” yang juga seorang pengacara, Profesor Yusril Izha Mahendra.

Selain kicauannya ihwal Advokat Koruptor, sebelumnya Denny Indrayana telah beberapa kali off side dengan beberapa tindakanya yang kontroversial. Berikat daftar offside sang Profesor aturan tata negara ini :

1. Terusir dari Ruang Rapat Kerja Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat

Peristiwa ini terjadi pada awal bulan Desember 2011, kedua belah pihak (Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR) berdebat keras tentang pengetatan remisi kepada narapidana korupsi dan terorisme.

Peristiwa itu bermula dari protes Aziz Syamsuddin (Wakil Ketua Komisi III) terkait pengetatan remisi bagi napi koruptor. Aziz meminta klarifikasi perihal kebijakan tersebut. Dia juga menyinggung perihal gagal bebasnya politikus Golkar Pazkah Suzetta. Saat Aziz mengatakan terlihat Denny Indrayana yang merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM berbisik-bisik dengan Menkum HAM Amir Syamsuddin. Aziz pun tersinggung karena merasa diabaikan.

“Hei! kerabat Wamen jangan bisik-bisik!,” tegas Aziz dengan nada tinggi saat memberikan tegurannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR di gedung dewan perwakilan rakyat, Senayan, Jakarta. Dengan tampang pucat si Profesor tampaktegang dan menghentikan bisik-bisiknya untuk lalu menyimak kalimat demi kalimat dari Aziz Syamsuddin. “Saya tidak akan membolehkan anda berbicara di sini!,” terangnya. Denny yang telah bengong mengaku tak bisa terima teguran Aziz. Aziz merespon dengan santai dan mempersilakan Denny keluar ruangan. “Kalau anda tidak suka, silakan keluar! aku mau minta penjelasan dari Menkum HAM, bukan anda, anda telah contempt of parliament!,” tegas Aziz. (sumber: online).

  Proses Sosial Ekonomi, Peradaban Kelas Sosial ?

Jika kita menyaksikan latar belakang kasusnya mengenai pengetatan remisi bagi napi koruptor, hal itu ialah sebuah yang progresif dalam dunia aturan, tapi dikala menyaksikan apa yang terjadi dalam ruang rapat tentunya itu ialah suatu hal yang jelek. Itulah offside pertama sang profesor hukum tata negara.

2. Diduga Tampar Sipir Penjara di LP Pekanbaru

Sudah menjadi rahasia biasa bahwa dalam lembaga-lembaga pemasyarakatan telah banyak terjadi peredaran narkoba. Denny Indrayana selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM tentunya mencoba melakukan pembersihan di dalam institusinya sendiri. Pada dini hari tanggal 2 April 2012, Wamen daidampingi pejabat Badan Narkotika Nasional mendatangi LP Pekanbaru untuk melakuka Sidak.

Sekitar Pukul 02.30 WIB, pintu utama digedor-gedor yang kedengarannya dijalankan oleh beberapa orang secara serentak. Petugas membuka lubang intai dan menyaksikan beberapa orang menggunakan penutup wajah (Zebo) dan bersenjata serta berteriak, “Ini Wamen, Ini Wamen!” Sekitar 5 menit, petugas pemasyarakatan berdiskusi dan meyakini bahwa yang tiba yaitu Wamen, lalu pintu utama dibuka. Setelah dibuka, Wamen masuk dan eksklusif menampar komandan P2U, Darso Sihombing sambil menyampaikan, “Kok usang betul gres dibuka? Apa kerjaannya?” Sehabis ditampar, Darso ditendang oleh seorang yang disangka ajun Wamen hingga terpental ke belakang yang menjadikan ajun Darso terluka. (Sumber: Online).

Namun semua info penamparan ini dibantah keras oleh Denny Indrayana. Tetapi kita angkat topi dengan Denny Indrayana dikarenakan telah menerobos aturan tentang prosedur sidak yang dilaksanakan, dalam aturannya sidak dilaksanakan dengan menambahkan petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyertakan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Namun terlepas dari semua berita penamparan itu, hal menarik yang patut dicermati mengapa Menteri Hukum dan HAM secara datang-datang dan secara sepihak MoU dengan BNN wacana Pemberantasan Narkotika dibekukan ? dan mengapa pula gosip utama wacana pemberantasan Narkoba di Lapas yang tidak terekspos di media ? yang diberitakan hanyalah masalah penamparan, dan isu penamparan eksklusif menggelinding menjadi berita politik ?

  Karakteristik Politik Seksualitas Orang Dayak Dan Batak Silaban 1970 - 2011

Ini semua kembali alasannya offside kedua sang Profesor. Saya yakin saat itu para Mafia Narkoba tertawa lepas dan bertepuk tangan semua.

3. Kicauan Pengacara Koruptor

Kicauan sang profesor ini entah kepada siapa beliau tujukan, Tweet yang berisi pernyataan “Advokat koruptor ialah koruptor,” itu tentunya membuat sejumlah advokat berang, termasuk advokat senior OC. Kaligis yang sudah melaporkan kicauan sang prof ini.

Ada empat kicauan Denny dalam akunnya @DennyIndrayana dalam masa waktu pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB. Kicauan mulanya bertuliskan: “Saya pernah advokat, menolak klien kasus korupsi. Sudah sewajibnya #Advokat Koruptor adalah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#” Setelah twit pertama itu, Denny kemudian menciptakan komentar susulan: “Banyak kok advokat jago yang menolak perkara korupsi. #Advokat Koruptor yaitu Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”
Pada twit yang ketiga, beliau menyatakan: “TSK korupsi sudah dapat disangka salahnya dari opsi figur advokatnya #Advokat Koruptor ialah Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#” Lalu, keempat: “Tidak sukar identifikasi advokat kotor yang hanya pendekar bayar hakim #Advokat Koruptor yaitu Koruptor. Penerima bayaran dari hasil Korupsi#”

Jika dihubungkan Denny Indrayana yang ialah seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dan juga seorang Wwakil Menteri Hukum dan HAM yang berkicau melalui tweet-nya ihwal Advokat Korup pastinya hal itu sangat menyesatkan. Orang aturan pastinya semua telah mengetahui bahwa dalam metode hukum kita, kedudukan polisi, jaksa, hakim, advokat, dan lembaga pemasyarakatan ialah sebagai aparatur hukum. Advokat itu penegak aturan, sama seperti polisi, jaksa, dan petugas pemasyarakatan. Semua komponen itu membentuk tata cara peradilan pidana. Tugas polisi yaitu mengusut, jaksa menuntut, hakim mengadili, dan advokat mendampingi orang yang didakwa. Semua komponen penegak hukum ini mutlak dibutuhkan supaya ada keseimbangan dalam tata cara hukum. Tanpa advokat, maka proses peradilan akan timpang alasannya orang yang lemah dan tersangka akan bisa diperlakukan diktatorial oleh aparat negara. Dan advokat dalam mendapingi kelainnya memegang teguh asas prasangka tak bersalah, hal ini dipertegas pula dalam hukum bahwa seorang advokat wajib membela orang kecuali tidak cocok hati nuraninya.

  Lembaga Pembiayaan Leasing ( Sewa Guna Usaha )

Kebebasan berekspresi memang ada dalam sosial media, itu pula dilindungi dalam UU Informasi dan Telekomunikasi, namun berekspresi tanpa menyaksikan kedudukan atau jabatan sama saja dengan nol. Mengapa Wamen tidak melaksanakan langkah-langkah yang konstruktif, milsanya dengan membuat hukum wajib lapor bagi pengacara kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan biar tak terjebak uang koruptor.

Isu Advokat Koruptor dalam berapa hari ini makin memanas seiring laporan OC. Kaligis terhadap Denny Indrayana, tentunya dengan laporan itu berita-gosip hukum lainnya akan tenggelam. Belum lagi melihat posisi Denny Indrayana selaku seorang wamen.

Dalam laporannya O.C.Kaligis melaporkan Denny Indrayana telah melannggar Pasal 310, 311 dan 315 kitab undang-undang hukum pidana juncto pasal 22 dan 23 UU no 11 tahun 2008, wacana informasi dan transaksi elektronika. Semunya ihwal pencemaran nama baik, namun menurut aku apakah kicauan Denny Indrayana ini perlu dilapor hingga ke polisi, dalam kode etik advokat yang diutamakan ialah damai. Mengapa jalur ini yang tidak ditempuh ?

Ini semua kembali sebab offside ketiga sang Profesor dalam berpendapat.

S.Maronie  / 26 Agustus 2012 / 1.33am / @DjoksayHome