Demokrasi Konstitusional Indonesia

PENGERTIAN DEMOKRASI

Pengertian perihal demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan perumpamaan (terminologis). Secara etimologis” demokrasi” berisikan dua kata yang berasal dari bahasa yunani adalah “demos” yang memiliki arti rakyat atau penduduk sebuah kawasan dan “Cratein” atau “Cratos” yang memiliki arti kekuasaan atau kedaulatan. Makara secara bahasa demokrasi adalah keadaan Negara dimana kedaulatan metode pemerintahannya berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bareng rakyat.

Tegaknya demokrasi sebagai suatu tata kehidupan sosial dan metode politik sangat bergantung terhadap tegaknya komponen penopang demokrasi itu sendiri. Unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: 1) Negara hukum, 2) Masyarakat Madani, 3) Infra struktur politik (parpol), 4) Pers yang bebas dan bertanggung jawab

 Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa  DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA

PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam prosedur pemerintahan merealisasikan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (Dede Rosyada:2003) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, keleluasaan, dan pluralisme. Sedangkan berdasarkan Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang mesti ada dalam tata cara demokrasi adalah: Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan yang teliti dan jujur, hak Memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa bahaya, kebebasan mengakses info dan keleluasaan berserikat.

Prinsip demokrasi yang telah disebut di atas, dituangkan dalam rancangan yang lebih mudah untuk dapat diukur dan dicirikan yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berlangsung di sebuah Negara. Adapun parameter Negara demokrasi ialah, Masalah pembentukan Negara, dasar kekuasaan Negara, dan Masalah Kontrol rakyat.

PILAR DEMOKRASI

Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia dibutuhkan pilar-pilar demokrasi konstitusional menurut filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Achmad Sanusi, (1993) Pilar demokrasi yang dimaksud yaitu demokrasi menurut:

  1. Ketuhanan yang Maha Esa,
  2. Kecerdasan,
  3. Berkedaulatan Rakyat,
  4. Rule of Low,
  5. Pembagian Kekuasaan Negara,
  6. HAM,
  7. Pengadilan yang Merdeka,
  8. Otonomi Daerah,
  9. Kemakmuran,
  10. Keadilan Sosial.
  Berikan Acuan Penerapan Nilai Sila Kedua Pancasila!

KESIMPULAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Demokrasi yang baik ialah demokrasi yang berpijak terhadap aturan yang dibentuk secara demokrasi pula atau disebut juga demokrasi konstitusional. Demokrasi konstitusional yaitu seperangkat pemikiran dan prinsip perihal kebebasan yang dibatasi oleh aturan hukum (konstitusi). Oleh alasannya adalah itu, Budiardjo (1998) mengidentifikasi demokrasi konstitusional selaku suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang wenang. A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur–komponen Rule of Law dalam demokrasi konstitusional selaku berikut : Supremasi aturan – aturan aturan (Supremacy of the Law), tidak adanya kekuasaan otoriter (Absence of Arbitraty Power), Kedudukan yang sama didepan aturan (Equality before the Law), Terjaminnya hak-hak insan oleh undang-undang.

Daftar Pustaka pelajarancg.blogspot.com : Sumber Belajar PLPG 2017 Kompetensi Profesional Mata Pelajaran Guru Kelas SD unit V Pendidikan Kewarganageraan dengan Penulis Dra. Nurfaizah, M.Hum. dan Dr. Rusmin Husain, S.Pd., M.Pd. terbitan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2017