close

Deklarasi Djuanda

Isi dan sejarah Deklarasi Djuanda – Deklarasi Djuanda pertama kali dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada dikala itu, Djuanda Kartawidjaja. Oleh karena itu deklarasi ini disebut sebagai Deklarasi Djuanda mengacu pada tokoh tersebut. Secara umum, hasil deklarasi ini menyatakan terhadap dunia bahwa bahari Indonesia yaitu termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan daerah NKRI.

Sebelum adanya Deklarasi Djuanda ini, kawasan Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939. Dalam aturan tersebut, pulau-pulau di daerah Indonesia dipisahkan oleh bahari di sekelilingnya dan setiap pulau cuma memiliki laut di sekeliling sejauh optimal 3 mil dari garis pantai. Sedangkan bahari yang memisahkan pulau-pulau yang ada bebas dilewati oleh kapal aneh.

Hal itu yang lalu melandasi dibuatnya deklarasi ini. Dengan adanya Deklarasi Djuanda ini menyatakan bahwa Indonesia yakni negara kepulauan. Artinya Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan atau archipelago state.

Dengan kata lain, kawasan laut dan perairan antar pulau yang ada di Indonesia juga tergolong dalam daerah Republik Indonesia dan bukan merupakan daerah bebas negara.

Peresmian Deklarasi Juanda ini terdapat dalam UU No.4/PRP/1960 ihwal Perairan Indonesia. Selain itu, deklarasi ini juga sudah diakui oleh dunia internasional. Pada tahun 1982, PBB menetapkannya dalam konvensi aturan maritim PBB ke-III. Selanjutnya deklarasi ini kembali dipertegas dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 ihwal pengakuan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.

Secara umum terdapat 3 poin utama yang tertuang dalam perjanjian Djuanda, dimana poin ketiga terdiri dari tiga poin. Berikut ini akan kami jelaskan hasil dari Deklarasi Djuanda beserta klarifikasi dan pengaruhnya bagi kawasan Republik Indonesia.

  Tujuan Gatt Adalah Memajukan Arus Jual Beli Internasional. Ada Tiga Fungsi Utama Gatt

(baca juga batas wilayah Indonesia)

deklarasi djuanda

Deklarasi Djuanda

Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:

  1. Bahwa Indonesia menyatakan selaku negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dulu abad kepulauan nusantara ini sudah ialah satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 ihwal Ordonansi, mampu memecah belah keutuhan kawasan Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung sebuah tujuan:

    a. Untuk merealisasikan bentuk kawasan Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat

    b. Untuk memilih batasan wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan

    c. Untuk mengontrol lalu lintas hening pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keamanan NKRI

Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia

Deklarasi Djuanda sangat kuat pada wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya deklarasi ini, laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga dianggap selaku wilayah resmi Indonesia.

Sebelumnya laut antar pulau dianggap selaku tempat bebas dan bukan menjadi bagian dari Indonesia, alasannya adalah yang diakui cuma wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantai.

Hasil Deklarasi Djuanda juga memastikan antara darat, maritim, dasar laut, udara dan seluruh kekayaan, semua dalam satu kesatuan kawasan Indonesia.

Di kala kolonialisme Belanda, kawasan Indonesia hanya terbatas pada daerah darat saja. Perdana Menteri Indonesia ketika itu Djuanda Kartawidjaja mempunyai inisiatif untuk mengganti hukum ini. Ia pun menjadi tokoh Deklarasi Djuanda dan namanya bahkan dipakai selaku nama deklarasi ini.

Dalam deklarasi ini terkandung konsepsi negara bahari nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan bangsa indonesia untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga menerima pengesahan internasional.

Deklarasi ini sendiri baru diakui dunia internasional pada tahun 1983 atau puluhan tahun sesudah permulaan deklarasi. Selain itu Deklarasi Juanda ialah landasan struktural dan legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia selaku negara laut dalam posisi geografinya.

Sejak tahun 1999 kemudian, tanggal 13 Desember yang menjadi tanggal dideklarasikannya Deklarasi Djuanda diperingati sebagai Hari Nusantara Nasional. Hal ini juga kembali dipertegas dan didirikan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara. Sekian informasi sejarah kali ini, biar mampu menjadi acuan pengetahuan lazim.