Definisi Kata “Hukum” (Seri Kuliah)

Hukum secara etimologis, kata hukum (indonesia), law (Inggris), recht (Belanda dan Jerman), dan droit (Perancis). Istilah recht berasal dari bahasa latin “Rectum” berarti tuntunan atau tutorial, perintah atau pemerintahan. Rectum dalam bahasa Romawi yakni “Rex” yang berarti Raja atau perintah Raja. Istilah-perumpamaan tersebut (recht, rectum, rex) dalam bahasa Inggris menjadi “Right” (hak atau adil) yang juga mempunyai arti hukum.

Istilah “law” (Inggris) dari bahasa Latin “lex” atau dari kata ”lesere” yang bermakna menghimpun atau memanggil orang-orang untuk diberi perintah. Lex juga dari istilah “Legi” berarti peraturan atau undang-undang. Peraturan yang dibentuk dan disahkan oleh pejabat atau penguasa yang berwenang disebut “legal” atau “legi” yang berarti “undangundang”. Dengan demikian ungkapan “law” (Inggris) “lex” atau “legi” (Latin), loi (Perancis), wet (Belanda), gesetz (Jerman) selain bermakna “hukum “ juga mempunyai arti “undang-undang”.
Istilah hukum dalam bahasa latin juga disebut “ius” dari kata “iubere” artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan negara atau pemerintah. Istilah “ius” (hukum) sungguh bersahabat dengan tujuan aturan adalah keadilan atau “iustitia”. “Iustitia” atau “Justitia” yaitu dewi “keadilan” bangsa Yunani dan Romawi antik. “iuris” atau “Juris” (Belanda) berarti “hukum” atau kewenangan (hak), dan “Jurist” (Inggris dan Belanda) yakni jago hukum atau hakim.
Istilah “Jurisprudence” (Inggris) berasal dari kata “iuris” ialah bentuk jamak dari “ius” yang mempunyai arti “aturan” yang dibuat oleh penduduk atau sebagai aturan kebiasaan, atau berarti “hak”, dan “prudensi” memiliki arti menyaksikan kedepan atau mempunyai keterampilan. Dengan demikian “Jurusprudence” memiliki arti ilmu wawasan aturan, ilmu hukum atau ilmu yang mempelajari hukum.
Menurut Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979 : 55), Jurisprudence bermakna teori ilmu aturan atau Algemene Rechtsleer atau General Theory of Law. Jika “Jurisprudentia” (Latin) mempunyai arti wawasan aturan (rechtsgeleerheid). Jurisprudentie (Belanda) sama artinya dengan Jurisprudensi (Indonesia) memiliki arti “hukum peradilan atau hukum ciptaan hakim” artinya keputusan pengadilan atau hakim yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap”.
Dari uraian di wajah dapat dikenali bahwa istilah “law” (Bahasa Inggris) memiliki dua pengertian ialah pertama, sebagai anutan untuk meraih keadilan atau disebut dengan “aturan” sama dengan istilah “ius” (Latin), “droit” (Perancis), “recht” (Belanda dan Jerman); yang

kedua “law” juga memiliki arti “undang-undang” (Indonesia), sama dengan ungkapan “lex” atau “legi” (Latin), “loi” (Perancis), “wet” (Belanda), “gesetz” (Jerman) atau mampu dikatakan sekumpulan peraturan-peraturan. Berikut definisi aturan menurut para hebat aturan :