Definisi, Batas Kawasan Fatwa Sungai (Das)

Daerah Aliran Sungai atau DAS bukan semata-mata hanya suatu anutan sungai yang sering kita lihat.

Daerah fatwa sungai ialah suatu megasistem kompleks yang dibangun atas sistem fisik (physical systems), tata cara biologis (biological systems) dan metode manusia (human systems).

Setiap tata cara dan sub-sub metode di dalamnya saling berinteraksi.

Dalam proses ini peranan tiap-tiap komponen dan hubungan antar bagian sungguh memilih mutu ekosistem DAS.

Tiap-tiap bagian tersebut memiliki sifat yang khas dan keberadaannya tidak bangkit sendiri, melainkan bekerjasama dengan unsur lainnya membentuk kesatuan sistem ekologis (ekosistem).

Gangguan kepada salah satu komponen ekosistem akan dicicipi oleh bagian lainnya dengan sifat dampak yang berantai.

Keseimbangan ekosistem akan terjamin bila keadaan hubungan timbal balik antar komponen berlangsung dengan baik dan optimal. (Kartodihardjo, 2008).

Disadari atau tidak, semua insan tinggal dan hidup di sebuah kawasan yang disebut Daerah Aliran Sungai (DAS). Mereka bekerja dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam serta ketersediaan air yang terdapat di DAS.

DAS sering didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan bawah umur sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke bahari secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut hingga dengan daerah perairan yang masih terpengaruh acara daratan (UU.  No. 7, Tahun 2004, ihwal Sumber Daya Air).

Ini menunjukkan bahwa cakupan DAS tidak hanya sekedar sungai dengan bantarannya, tetapi lebih dari itu. Daratan yang ada di bumi dapat dibilang selaku DAS. DAS dan daerah manajemen mampu dibedakan:

Daerah ajaran sungai mesti dikonservasi

1. DAS dalam satu kabupaten/kota (lokal)
2. DAS lintas kabupaten/kota (regional)
3. DAS lintas propinsi (nasional)
4. DAS lintas negara (internasional)

DAS merupakan sebuah adonan sejumlah sumberdaya darat, yang saling berhubungan dalam suatu korelasi saling tindak (interaction) atau saling tukar (interchange).

DAS mampu disebut suatu sistem dan tiap-tiap sumberdaya penyusunnya menjadi anak- sistemnya (subsystem), atau anasirnya (component).

Kalau kita mendapatkan DAS selaku sebuah tata cara maka ini mempunyai arti, bahwa sifat dan kelakuan DAS ditentukan bersama oleh sifat dan kelakuan semua anasirnya secara terpadu.

Arti “terpadu” di sini ialah, bahwa kondisi suatu anasir ditentukan oleh dan menentukan kondisi anasir-anasir yang lain.

Di samping memiliki ciri penting berupa organisasi dakhil (internal organization), atau disebut pula struktur gawai (functional structure), suatu sistem mempunyai sebuah metode lainnya, yaitu batas sistem.

Batas ini memisahkan sistem dari lingkungannya, atau memisahkan sistem yang satu dari lainnya. “Lingkungan” yaitu keseluruhan keadaan dan imbas luaran (external), yang berdaya (affect) atas hidup, pertumbuhan dan ketahanan hidup (survival) suatu tata cara (De Santo, 1978).