Definisi Bank Syariah Dan Ciri-Cirinya

Untuk mengerti Definisi Bank Syariah menurut para mahir, perlu dikenali bahwa secara umum Bank ialah forum keuangan yang usaha pokoknya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke penduduk dalam bentuk kredit serta menunjukkan jasa jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran duit (Kuncoro, 2002). Kehadiran bank syariah menjadi salah satu implementasi dari ekonomi syariah (Baca pula: Pengertian Ekonomi Syariah)

Menurut UU No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan Syariah disebutkan bahwa Bank Syariah yakni bank yang mengerjakan acara bisnisnya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank lazim syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.
Berikut klarifikasi  menyangkut Pengertian atau Definisi Bank Syariah menurut para jago:

  • Sudarsono (2004), mendefinisikan Bank Syariah sebagai suatu lembaga keuangan yang perjuangan pokoknya menawarkan kredit dan jasa jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip prinsip syariah.
  • Siamat, Dahlan (2004), menguraikan pengertian Bank Syariah merupakan bank yang dalam melakukan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip hukum atau syariah dengan senantiasa mengacu pada Al-Quran dan Al-Hadist 
  • Schaik (2001), Bank Islam atau Bank Syariah ialah bentuk dari bank modern yang berdasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada era pertama Islam, bank ini memakai rancangan membuatkan resiko sebagai sebuah metode utama dan meniadakan sistem keuangan menurut kepastian atau keuntungan yang telah di tentukan sebelumnya. 
  • Muh. Syafe’i Antonio dan Perwataatmadja (1992) membagi pengertian terkait hal ini dalam 2 pengertian : Pertama, Bank Islam yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Kedua, Bank Islam yaitu bank yang metode beroperasinya mengacu terhadap ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Dari penjelasan kedua definisi ini, ditarik kesimpulan bahwa bank syariah merupakan bank yang beroperasi berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, ialah sistem beroperasinya mengacu pada hukum Al-Alquran dan Hadits.
  Perumpamaan-Ungkapan Dalam Uu Perbankan Syariah

Definisi Bank Syariah menurut para mahir yang juga sering dijadikan rujukan mampu dibaca tambahannya di postingan kami sebelumnya yang berjudul Pengertian Bank Syariah

Ada pula ciri-ciri biasa Bank Syariah yakni sebagai berikut : 

  • Beban ongkos yang telah disepakati pada waktu melakukan komitmen perjanjian diwujudkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel atau tidaklah kaku dan mampu ditawar dalam batas-batas yang masih masuk akal.
  • Pengarahan dana penduduk dalam bentuk deposito atau simpanan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadi’ah) sedangkan bagi bank dianggap selaku titipan yang diamanatkan selaku pernyataan dana pada proyek yang didanai oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sehingga bagi  penyimpan tidaklah dijanjikan imbalan yang pasti (fixed return). 
  • Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran harus selalu dihindarkan. Karena persentase bersifat menempel pada sisa hutang walaupun utang hingga tenggat waktu perjanjian telah jatuh tempo atau rampung. 
  • Didalam perjanjian pembiayaan proyek bank tidak menetapkan perkiraan menurut laba yang pasti (Fixed Return) yang ditetapkan dimuka. Bank Syariah menerapkan sistem menurut atas modal untuk jenis perjanjian al mudharabah dan al musyarakah dengan system bagi hasil (Profit and losery) yang tergantung pada besarnya laba. 
  • Bank Syari’ah tidak menerapkan jual beli atau sewa-menyewa duit dari mata duit yang sama dan transaksinya itu dapat menciptakan keuntungan. Makara mata duit itu dalam memberikan pemberian pada umumnya tidak dalam bentuk tunai melainkan dalam bentuk pembiayaan pengadaan barang selama pembiayaan, barang tersebut milik bank. 
  • Adanya dewan Syari’ah yang bertugas memantau bank dari sudut Syariah. Bank Syariah senantiasa memakai istilah-ungkapan dari bahasa arab dimana istilah tersebut tercantum dalam fiqih Islam
  • Adanya produk khusus ialah pembiayaan tanpa suatu beban murni yang bersifat sosial, dimana nasabah tidaklah berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal
  • Fungsi forum bank juga memiliki fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan ikut bertanggung jawab atas keselamatan dana yang sudah dititipkan dan mempunyai kesiapan sewaktu-waktu jika dana ditarik kembali sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut berkaitan dengan ini dapat membaca fungsi bank syariah.
  Sejarah Ekonomi Islam Fase Kedua

Demikian Definisi Bank Syariah menurut para jago dan ciri-ciri umumnya, semoga bermanfaat.