Tidak terkecuali forum negara ialah MPR mencanangkan empat pilar berbangsa yang salah satunya yakni Pancasila. Memang ada perdebatan perihal perumpamaan pilar tersebut, alasannya adalah selama ini dimengerti bahwa Pancasila ialah dasar negara, namun semangat untuk menumbuhkembangkan lagi Pancasila perlu disambut dengan baik.
Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi yang belum lama disahkan, secara eksplisit juga menyebutkan bahwa terkait dengan kurikulum nasional setiap perguruan tinggi tinggi wajib mengadakan mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia. Menindaklanjuti undang undang tersebut, Dikti juga menawarkan aneka macam hibah pembelajaran untuk keempat mata kuliah tersebut.
Pancasila yaitu dasar filsafah negara indonesia, sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu setiap warga negara Indonesia mesti mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkan dalam segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri bangsa yang mengacu terhadap nilai-nilai luhur. Nilai nilai luhur yang menjadi panutan hidup tersebut telah hilang otoritasnya, sehingga insan menjadi galau. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis moneter yang berpengaruh pada bidang politik, sekaligus krisis susila pada sikap sikap insan.
Baca Pula: Pengertian dan Landasan Pendidikan Pancasila
Dalam upaya menyikapi keadaan tersebut, pemerintah perlu mengantisipasi semoga tidak menuju kearah kondisi yang lebih memprihatinkan. Salah satu solusi yang dilaksanakan oleh pemerintah, dalam menjaga nilai-nilai panutan dalam berbbelibis dan bernegara secara lebih efektif ialah melalui bidang pendidikan. Oleh alasannya itu, tujuan pendidikan pancasila yang mau diuraikan dalam artikel ini sasarannya yakni bagi para mahasiswa-mahasiswi di sekolah tinggi tinggi.
Adapun dasar-dasar pendidikan pancasila tersebut mampu dijelaskan selaku berikut:
1. Dasar Filosofis
Pada saat Republik Indonesia diproklamasikan pasca Perang Dunia kedua, dunia dicekam oleh pertentangan ideologi kapitalisme dengan ideologi komunisme. Kapitalisme berakar pada faham individualisme yang menjunjung tinggi keleluasaan dan hak-hak individu; sementara komunisme berakar pada faham sosialisme atau kolektivisme yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan perorangan. Kedua anutan ideologi ini melahirkan sistem kenegaraan yang berlainan. Faham individualisme melahirkan negara -negara kapitalis yang mendewakan keleluasaan (liberalisme) setiap warga, sehingga menjadikan perilaku dengan superioritas individu, keleluasaan berkreasi dan berproduksi untuk mendapatkan laba yang optimal.
Sementara faham kolektivisme melahirkan negara-negara komunis yang absolut dengan tujuan untuk melindungi kepentingan rakyat banyak dari eksploitasi segelintir warga pemilik kapital. Pertentangan ideologi ini telah menjadikan ‘perang dingin’ yang dampaknya terasa di seluruh dunia. Namun para pendiri negara Republik Indonesia bisa melepaskan diri dari tarikan-tarikan dua kutub ideologi dunia tersebut, dengan merumuskan pandangan dasar (philosophische grondslag) pada suatu rancangan filosofis yang berjulukan Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila bahkan mampu berperan selaku penjaga keseimbangan (margin of appreciation) antara dua ideologi dunia yang berlawanan, karena dalam ideologi Pancasila hak-hak individu dan masyarakat diakui secara proporsional.
2. Dasar Sosiologis
Bangsa Indonesia yan g penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Pancasila alasannya adalah nilai-nilai yang terkandung di dalamnya merupakan realita-realita (materil, formal, dan fungsional) yang ada dalam mas yarakat Ind onesia. Kenyataan objektif ini menyebabkan Pancasila selaku dasar yang mengikat setiap warga bangsa untuk taat pada nilai-nilai instrumental yang berupa norma atau hukum tertulis (peraturan perundang-permintaan, yurisprudensi, dan traktat) maupun yang tidak tertulis seperti budpekerti istiadat, komitmen atau kesepahaman, dan konvensi.
Kebhinekaan atau pluralitas penduduk bangsa Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya sarat perbedaan, menjadikan ideologi Pancasila bisa diterima selaku ideologi pemersatu. Data sejarah membuktikan bahwa setiap kali ada upaya perpecahan atau pemberontakan oleh beberapa golongan masyarakat, maka nilai-nilai Pancasilalah yang dikedepankan selaku solusi untuk menyatukan kembali. Begitu besar lengan berkuasa dan ‘ajaibnya’ kedudukan Pancasila selaku kekuatan pemersatu, maka kegagalan upaya pemberontakan yang terakhir (G30S/PKI) pada 1 Oktober 1965 untuk seterusnya hari tersebut dijadikan selaku Hari Kesaktian Pancasila.
Bangsa Indonesia yang plural secara sosiologis m embutuhkan ideologi pemersatu Pancasila. Oleh alasannya adalah itu nilai-nilai Pancasila perlu dilestarikan dari generasi ke generasi untuk menjaga keutuhan penduduk bangsa. Pelestarian nilai-nilai Pancasila dijalankan terutama lewat proses pendidikan formal, sebab melalui pendidikan banyak sekali butir nilai Pancasila tersebut dapat disemaikan dan dikembangkan secara terpola dan terpadu.
3. Dasar Yuridis
Pancasila sudah menjadi norma dasar negara dan dasar negara Republik Indonesia yang berlaku yaitu Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) junctis Keputusan Presiden RI Nomor 150 Tahun 1959 tentang Dekrit Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Tentang Kembali Kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Naskah Pembukaan UUD NRI 1945 yang berlaku ialah Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang disahkan/di tetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sila -sila Pancasila yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 secara filosofis-sosiologis berkedudukan selaku Norma Dasar Indonesia dan dalam konteks politis-yuridis selaku Dasar Negara Indonesia. Konsekuensi dari Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, secara yuridis konstitusional mempunyai kekuatan hukum yang sah, kekuatan aturan berlaku, dan kekuatan hukum mengikat.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional, digunakan sebagai dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan, bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat: (a) Pendidikan Pancasila, (b) Pendidikan Agama, (c) Pendidikan Kewarganegaraan. Didalam operasionalnya, ketiga mata kuliah wajib dari kurikulum tersebut, dijadikan bab dari kurikulum berlaku secara nasional.
Sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 tahun 1990 menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap acara studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila sejak tahun 1983 hingga tahun 1999, telah banyak mengalami pergantian untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang berjalan cepat, serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntunan pertumbuhan ilmu wawasan yang sangat pesat disertai dengan teladan kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila yaitu dengan keluarnya keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Nomor: 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada sekolah tinggi tinggi Indonesia. Dalam kepurusan ini dinyatakan, bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang meliputi bagian filsafat pancasila, merupakan salah satu bagian yang tidak mampu dipisahkan dari golongan mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) pada susunan kurikulum inti sekolah tinggi tinggi di Indonesia mata kuliah pendidikan pancasila yaitu mata kuliah wajib untuk diambil oleh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi tinggi untuk acara diploma/politeknik dan acara sarjana. Pendidikan pancasila dirancang dengan maksud untuk menawarkan pengertian kepada mahasiswa tentang pancasila selaku filsafat atau tata nilai bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional dengan segala implikasinya.
Selanjutnya, menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 22/UU/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa, sudah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila, dan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Oleh alasannya adalah itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat Keputusan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di sekolah tinggi tinggi. Berdasarkan UU No. 20/2003 ihwal tata cara pendidikan, maka, Direktur Jendral Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No. 43/Dikti/Kep./2006 tentang kampus-kampus pelaksanaan golongan mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi tinggi, SK ini ialah penyempurnaan dari SK yang lalu.
Tujuan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, dibutuhkan mampu tercipta wahana pembelajaran bagi para mahasiswa untuk secara akademik mengkaji, menganalisis, dan memecahkan problem-masalah pembangunan bangsa dan negara dalam perspektif nilai-nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia.
Pendidikan Pancasila selaku bab dari pendidikan Nasional bermaksud untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional. Sistem pendidikan nasional yang ada merupakan rangkaian desain, acara, tata cara, dan perjuangan untuk mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan Undang -Undang Dasar Tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Makara tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi pun merupakan bagian dari upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa lewat revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Mempersiapkan mahasiswa supaya mampu menganalisis dan mencari penyelesaian terhadap berbagai duduk perkara kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem ajaran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
- Membentuk perilaku mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan penduduk madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk bisa berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal penduduk bangsa Indonesia.
Demikian uraian sejumlah dasar-dasar pendidikan pancasila dan tujuan pendidikan pancasila di sekolah tinggi tinggi yang kami rujuk dari banyak sekali sumber. Semoga berfaedah.