Dalam adat suku Batak ada larangan perkawinan satu marga.

Sepasang pengantin dari suku Batak yang masih semarga melangsungkan akad nikah di Jakarta, saat pulang ke kampung halaman, mereka dikucilkan oleh warga kampungnya. Aparat yang berperan dalam mengendalikan keteraturan tersebut yaitu

Tokoh adat
Pembahasan:
Dalam penduduk tradisional langkah-langkah-langkah-langkah yang melanggar norma-norma adab, misal budpekerti perkawinan, etika hubungan menjadi wewenang forum budpekerti penduduk yang berisikan tokoh, sesepuh, dan tokoh penduduk . Otoritas atau wewenang tidak diberikan oleh pemerintah namun otoritas diberikan oleh masyarakat terhadap forum akhlak.
  Kisi-kisi PAT Bahasa Arab Kelas 1 sesuai KMA 183 Tahun 2019