close

Daftar Ungkapan Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Aksara H-L)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap  Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad H-L) Melanjutkan dari daftar ungkapan dalam dunia hukum sebelumnya, yang hendak di hidangkan kali ini merupakan daftar istilah dalam dunia hukum bagian ke-3 dari huruf H-L.

  • Hakim ad hoc: Dalam rangka memeriksa serta mengadili masalah korupsi, disamping hakim karir, diangkat pun (non karir) yng khusus menilik serta mengadili masalah korupsi serta tak bagi atau bisa juga dikatakan untuk melakukan tugas hakim karir yng lain-lainnya. Hakim ad hoc diangkat dalam rangka pengadilan TIPIKOR
  • Harta Bersama: Harta benda yng diperoleh selama perkawinan
  • Harta gono-gini: Harta bareng
  • Hibah: Pemberian sebuah barang secara cuma-hanya serta tak mampu ditarik kembali dari seseorang yng diberikan semasa beliau hidup
  • Hukum Acara: Hukum wacana prosedur, tatacara, serta sistem dalam suatu proses persidangan di Pengadilan
  • Hukum Administrasi: Hukum yng mengontrol praktek penyelenggaraan pemerintahan, ataupun manajemen negara di tingkat pusat serta tempat. Juga meliputi peraturan mengenai tubuh masyarakat (publik) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik
  • Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan: Hukum yng menertibkan mengenai kekerabatan antara pekerja serta pemberi kerja
  • Hukum Tata Negara: Hukum yng menertibkan peraturan pokok Negara serta organisasi Negara beserta forum-lembaganya
  • Hukum Waris: Hukum yng mengontrol ihwal pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yng berhak menjadi andal waris serta berapa bagiannya masing-masing
  • Ideologi: Cara menatap segala sesuatu
  • Imparsial: Tidak memihak, netral
  • Ius consitutum (Latin): Hukum yng sedang diberlakukan ketika ini (aturan konkret)
  • Ius constituendum (latin): Hukum yng akan diberlakukan
  • Jaminan Fidusia: Hak jaminan atas benda bergerak baik yng berwujud maupun yng tak berwujud serta benda tak bergerak terutama bangunan yng tak mampu dibebani hak tanggungan yng tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, menjdai agunan bagi pelunasan utang tertentu yng memperlihatkan kedudukan yng diutamakan kepada penerima fidusia kepada kreditur lain-yang lain
  • Jaminan kecelakaan kerja: Jaminan sosial yng diberikan kepada buruh yng mengalami kecelakaan kurun mulai berangkat sampai datang kembali di rumah dalam rangka melaksanakan kekerabatan kerja. Penyakit yng timbul akhir melaksanakan pekerjaan salah satunya dalam jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan Kredit: Penyerahan kekayaan ataupun pernyataan kemampuan seseorang bagi atau bisa juga dibilang untuk menanggung pembayaran kembali suatu utang
  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek): Perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk pinjaman berupa uang menjdai alternatif sebagian, serta penghasilan yng hilang, ataupun berkurang serta pelayanan, menjdai akhir peristiwa ataupun keadaan yng dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, serta meninggal dunia
  • Jawaban: Tanggapan tergugat (dalam kasus perdata) ataupun terdakwa (dalam kasus pidana) kepada gugatan penggugat ataupun dakwaan penuntut biasa
  • Judex facti (latin): Hakim yng memeriksa ihwal duduknya kasus, khusus dimaksudkan hakim tingkat pertama serta hakim banding.
  • Judicial Review: Upaya pengujian oleh lembaga peradilan terhadap produk hukum yng dkeluarkan oleh dewan perwakilan rakyat, direktur, maupun yudikatif
  • Kasasi: Suatu alat hukum yng adalah wewenang dari Mahkamah Agung bagi atau bisa juga dibilang untuk memeriksa kembali putusan-putusan dari pengadilan-pengadilan terdahulu serta ini yaitu pengadilan yang terakhir
  • Keimigrasian: Hal ikhwal lalu lintas orang yng masuk ataupun keluar kawasan Negara Republik Indonesia serta pengawasan orang abnormal di daerah Republik Indonesia
  • Kejahatan (misdriff, belanda): Tindak pidana yng termasuk berat lebih berat dari sekedar pelanggaran, perbuatan yng Amat anti sosial yng oleh negara yang dengannya sadar menjatuhkan eksekusi terhadap pelakunya; perbuatan jahat; sifat yng jahat.
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Setiap perbuatan dalam lingkup keluarga terhadap seseorang lebih-lebih perempuan, yng berakibat timbulnya kesengsaraan ataupun penderitaan secara fisik, seksual, serta psikologis, serta/ataupun penelantaran keluarga salah satunya bahaya bagi atau bisa juga dibilang untuk melakukan tindakan, pemaksaan, ataupun perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
  • Kekuatan Eksekutorial: Kekuatan yng melakukan putusan pengadilan pada sertifikat asli yng di kepala sertifikat tertulis: Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” memiliki kekuatan eksekutorial semisal sebuah putusan hakim yng memiliki kekuatan aturan yng tetap
  • Keputusan Tata Usaha Negara: Penetapan tertulis yng dikeluarkan oleh Badan ataupun Pejabat Negara/Pemerintah yng berisi langkah-langkah hukum didasari hukum perundang-permintaan yng berlaku, yng bersifat konkrit, individual, serta tamat yng pengertiannya Keputusan itu mampu diputuskan wujudnya, tak ditujukan bagi atau mampu juga dibilang untuk umum, serta sudah pasti ataupun secara definitive
  • Keterangan Ahli: Keterangan yng diberikan oleh seseorang yng lantaran pendidikannya serta ataupun pengalamannya memiliki keterampilan ataupun wawasan mendalam kepada sebuah bidang
  • Keterangan Saksi: Keterangan yng diberikan oleh seseorang dalam persidangan ihwal sesuatu kejadian ataupun keadaan yng didengar, dilihat, serta ataupun dialaminya sendiri
  • Keterangan Terdakwa: Keterangan yng terdakwa nyatakan di sidang tentang tindakan yng ia kerjakan ataupun yng beliau pahami sendiri ataupun alami sendiri
  • Klausul Eksemsi: Klausul dalam kesepakatanyng mengecualikan pihak dalam persetujuanbertanggung jawab atas kerusakan yng terealisasi
  • Kodifikasi hukum: Suatu langkah pengkitaban aturan ataupun penulisan aturan ke dalam sebuah kitab UU yng di lakukan secara resmi oleh pemerintah, semisal KUHPidana, KUHAP, KUHPerdata, KUHD
  • Komparisi: Bagian dari suatu akta yng menampung keterangan tentang orang/pihak yng bertindak menyelenggarakan tindakan hukum
  • Kompensasi: Ganti kerugian yng diberikan oleh Negara kepada korban pelanggaran berat HAM ataupun keluarga korban yng ialah ahli warisnya sesuai yang dengannya kemampuan uang Negara bagi atau mampu juga dikatakan untuk menyanggupi keperluan dasar, salah satunya perawatan kebugaran atau kesehatan fisik serta mental
  • Kompetensi Absolut: Wewenang pengadilan bagi atau mampu juga dikatakan untuk memeriksa sebuah perkara didasari lingkungan peradilan yng bersangkutan ialah Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peradilan Militer
  • Kompetensi Relatif: Wewenang pengadilan yng berada dalam sebuah lingkungan peradilan yng percis tetapi berbeda daerah hukumnya, misalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi Jawa Barat
  • Kompetensi: Cakupan serta batas-batas dari wewenang Pengadilan bagi atau mampu juga dibilang untuk memutus sebuah perkara
  • Kompilasi: Himpunan hukum perundang-seruan yng terkait yang dengannya bidang-bidang hokum tertentu
  • Konsiliasi: Penyelesaian pertengkaran kepentingan, pertikaian pemutusan kekerabatan kerja, ataupun pertengkaran antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan lewat suatu musyawarah yng ditengahi oleh seorang ataupun lebih konsiliator yng netral
  • Konstitusi: UUD. Bila tertulis semisal di Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945) maupun tak tertulis semisal di Inggris
  • Konstitusional: Sesuai yang dengannya konstitusi
  • Korupsi: Penyalahgunaan jabatan ataupun kekuasaan bagi atau mampu juga dikatakan untuk memperkaya diri sendiri
  • Kredit: Penyediaan duit ataupun tagihan yng bisa dipersamakan yang dengannya itu, didasari kesepakatan ataupun kesepakatan pinjam meminjam antara bank yang dengannya pihak lain yeng mewajibkan pihak peminjam bagi atau mampu juga dibilang untuk melunasi utangnya sesudah rentang waktu tertentu yang dengannya tunjangan bunga
  • Kreditur: Individu maupun tubuh aturan yng mempunyai tagihan ataupun piutang kepada debitur
  • Kuasa Hukum: Pengacara yng diberi kuasa oleh kliennya bagi atau mampu juga dibilang untuk melaksanakan langkah-langkah hukum atas nama klienya
  • Kuasa: Kemampuan ataupun kemampuan seseorang bagi atau mampu juga dibilang untuk melaksanakan sesuatu
  • Kudeta (Coup d’etat, Perancis): Perebutan kekuasaan pemerintahan. Biasanya pemberontakan ataupun pihak militer yng tidak sedikit melakukan kudeta atas pemerintah yng sah ataupun berkuasa. pada disaat itu
  • Laporan: Pemberitahuan yng disampaikan oleh seseorang karena hak serta keharusan didasari undang-undang kepada pejabat yng berwenang perihal telah ataupun sedang ataupun disangka akan terjadinya kejadian pidana
  • Leasing: Suatu kegiatan pembiayaan melalui penyediaan barang-barang modal bagi atau mampu juga dibilang untuk dipakai oleh suatu perusahaan (debitur ataupun lessee) bagi atau bisa juga dikatakan untuk suatu rentang waktu tertentu, didasari pembayaran secara terpola yng disertai ataupun tanpa dibarengi yang dengannya hak pilih (hak pilihan) dari perusahaan (debitur ataupun lessee) bagi atau bisa juga dikatakan untuk berbelanja barang-barang modal yng bersangkutan di final kala leasing ataupun memperpanjang rentang waktu leasing yang telah di sebutkan didasari nilai sisa yng disepakati bareng
  • Legal Standing: Hak gugat organisasi
  • Legalisasi: Pengesahan, keterangan kebenaran
  • Legislasi: Proses pengerjaan Undang-Undang di Indonesia terdiri dari perencanaan, pengajuan RUU ke DPR, pemaparan di DPR, kesepakatan antara dewan perwakilan rakyat yang dengannya Presiden, pengesahan oleh DPR, dan pengundangan serta pengumuman oleh Pemerintah
  • Legislatif: Kekuasaan bagi atau mampu juga dibilang untuk membentuk serta memutuskan undang-undang
  • Lembaga Arbitrase: Badan yng dipilih oleh para pihak yng bersengketa bagi atau mampu juga dikatakan untuk memberikan putusan tentang sengketa tertentu, forum yang telah di sebutkan pun bisa memperlihatkan pendapat yng mengikat tentang suatu hubungan aturan tertentu dalam hal belum timbul sengketa
  • Lessee: Yang menyewa barang modal
  • Lessor: Yang menyewakan barang modal
  • Limitatif: Terbatas
  • Locus delicti: Tempat terjadinya kejahatan
  Makna Surat Al Maidah Ayat 2?

Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-4 Itulah segelintir istilah aturan dari aksara H sampai L. Masih terdapat ramai sekali ungkapan hukum yng ada di dunia ini, hanya saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kamu tahu, kamu bisa memberitahukannya melalui kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca menemukan faedah serta wawasan yng luas.

Source Article and Picture :