Daftar Istilah Dalam Dunia Aturan Paling Lengkap (Aksara M-P)

Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap  Daftar Istilah Dalam Dunia Hukum Paling Lengkap (Abjad M-P) Melanjutkan dari daftar istilah dalam dunia aturan sebelumnya, yang hendak di hidangkan kali ini ialah daftar perumpamaan dalam dunia aturan bagian ke-4 dari abjad M-P.

  • Mazhab: Paha/ Aliran berpikir
  • Mediasi: Kesepakatan tertulis para pihak, sengketa ataupun beda pendapat diselesaikan melalui pertolongan seorang ataupun lebih penasehat andal maupun lewat seorang mediator yng netral
  • Misbruik van recht: Penyalahgunaan hak yng dianggap terealisasi andaikan seseorang memanfaatkan haknya bertentangan yang dengannya tujuan diberikan hak itu ataupun bertentangan yang dengannya tujuan masyarakat
  • Mogok Kerja: Tindakan buruh yng direncanakan serta dikerjakan secara bersama-sama ataupun oleh serikat buruh bagi atau mampu juga dikatakan untuk menghentikan ataupun memperlambat pekerjaan
  • Monopoli: Kondisi sebuah pasar dimana hanya satu pelaku bisnis ataupun satu kelompok bisnis yng menguasai bikinan ataupun penjualan barang ataupun jasa
  • Objek hukum: Segala sesuatu yng bermamfaat bagi subjek hukum serta bisa menjadi objek dalam sebuah relasi hukum, semisal benda/barang (segala barang serta hak yng mampu dimiliki serta berharga ekonomis.
  • Ombudsman: Lembaga yng secara independen berwenang melakukan penjelasan, monitoring, ataupun pemeriksaan atas laporan penduduk mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan manajemen publik oleh aparatur pemerintahan salah satunya forum peradilan
  • Onrechmatigedaad (tindakan melawan hukum): Ingkar komitmen dalam lapangan hukum perikatan (perdata) ataupun membunuh melanggar aturan pidana
  • Operating Leasing: Jenis leasing dimana di tamat kala leasing tak diberikan hak pilih (pilihan) bagi lessee bagi atau mampu juga dikatakan untuk berbelanja barang leasing yang sudah di sebutkan
  • Pelanggaran (overtreding, Belanda): Suatu jenis tindak kriminal namun ancaman hukumnya lebih ringan ketimbang kejahatan, baik yng berupa pelanggaran jabatan ataupun pelanggaran undang-undang.
  • Pelanggaran Berat HAM: Pembunuhan masal ataupun genocide, pembunuhan adikara ataupun diluar putusan pengadilan (arbitrary/extrajudicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, ataupun diskriminasi yng di lakukan secara sistematis (systematic discrimination)
  • Pemberi Fidusia: Orang ataupun tubuh aturan pemilik benda yng menjadi objek jaminan fidusia
  • Pemberian Kuasa: Suatu persetujuan di mana seseorang menunjukkan kekuasaan terhadap seorang lain, yng mendapatkannya, bagi atau mampu juga dibilang untuk serta atas namanya menyelenggarakan suatu masalah
  • Penahanan: Penempatan tersangka ataupun terdakwa di daerah tertentu oleh penyidik ataupun penuntut biasa ataupun hakim yang dengannya penetapannya, dalam hal dan usulan dari cara yng dikontrol dalam KUHAP
  • Penanggungan (Borgtocht): Jeminan yng diberikan pihak ketiga bagi atau mampu juga dibilang untuk kepentingan kreditur bagi atau bisa juga dibilang untuk menyanggupi utang pihak debitur andaikan debitur sendiri tak memenuhi kewajibannya
  • Penangkapan: Suatu tindakan penyidik berbentukpengekangan beberapa waktu kebebasan tersangka ataupun terdakwa andaikan terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan ataupun penuntutan serta ataupun peradilan
  • Penataan ruang: Proses penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang
  • Pengadilan Agama: Pengadilan yng bertugas serta berwenang mengusut, memutus, serta menyelesaikan perkara-masalah di tingkat pertama antara orang-orang yng beragama Islam pada bab Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, serta Hibah; yng di lakukan didasari hukum Islam; Waqaf serta Shadaqoh
  • Pengadilan Hak Asasi Manusia: Pengadilan yng memiliki kewenangan bagi atau bisa juga dikatakan untuk mengadili perkara pelanggaran hak asasi kita-kita yng berat
  • Pengadilan Hubungan Industrial: Pengadilan khusus yng dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yng berwenang mengusut, mengadili, serta menunjukkan putusan kepada pertengkaran kekerabatan industrial
  • Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi: Pengadilan khusus yng memiliki kewenangan bagi atau mampu juga dikatakan untuk mengatasi kasus korupsi
  • Pengadilan Militer: Pengadilan yng memiliki kewenangan mengadili kejahatan ataupun pelanggaran yng di lakukan oleh militer
  • Pengadilan Niaga: Pengadilan yng mempunyai kewenangan bagi atau bisa juga dibilang untuk menuntaskan sengketa yng berafiliasi yang dengannya kepailitan, hak atas kekayaan intelektual, dan sengketa perniagaan lain yng ditentukan oleh undang-undang
  • Pengadilan Pajak: Pengadilan yng mempunyai yurisdiksi solusi sengketa pajak
  • Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN): Pengadilan yng memiliki kewenangan bagi atau bisa juga dibilang untuk menyelesaikan sengketa antara warganegara yang dengannya pejabat tata bisnis Negara
  • Pengaduan: Pemberitahuan dibarengi ajakan oleh pihak berkepentingan kepada pejabat yng berwenang bagi atau bisa juga dibilang untuk menindak usulan dari aturan seseorang yng sudah melakukan tindak kriminal aduan yng merugikannya
  • Pengampuan: Keadaan dimana seseorang lantaran sifat-sifat pribadinya dianggap tak piawai ataupun tak di dalam segala hal piawai bagi atau bisa juga dibilang untuk bertindak dalam lalu lintas aturan
  • Pengampunan ataupun pembatalan eksekusi yng diberikan kepala negara kepada lazim yng sudah melakukan tindak kriminal tertentu. Biasanya amnesti diberikan terhadap orang-orang ataupun golongan yng melakukan kejahatan politik. Pemberian amnesti oleh kepala negara yang dengannya memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Penyelidik: Pihak yng diberi wewenang oleh Undang-undang bagi atau mampu juga dibilang untuk melakukan rangkaian langkah-langkah bagi atau bisa juga dibilang untuk mencari bukti-bukti permulaan wacana prasangka sudah terjadinya suatu tindak kriminal (pengusutan)
  • Penyelidikan: Serangkaian tindakan penyelidik bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari serta memperoleh suatu peristiwa yng diduga menjdai tindakan melawan hukum guna menentukan bisa ataupun tidaknya di kerjakan penyidikan pendapat dari cara yng diatur dalam undang-undang (KUHAP)
  • Penyidik: Pihak yng diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia ataupun Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yng melaksanakan rangkaian langkah-langkah bagi atau bisa juga dibilang untuk menghimpun bukti perihal terjadinya sebuath kejahatan guna menciptakan semakin terperinci kejahatannya, serta mencari tersangka
  • Penyidikan (Hukum Acara Pidana): Serangkaian langkah-langkah penyidik bagi atau bisa juga dibilang untuk mencari dan menghimpun bukti guna menciptakan terang tindak pidana yng terealisasi serta memperoleh tersangkanya. Termasuk di dalamnya merupakan pemeriksaan tersangka serta saksi yang dengannya ataupun tanpa penangkapan ataupun penahanan
  • Perbuatan hukum bersegi dua: Perbuatan aturan yng dilakukandua pihak ataupun lebih, misalnya kesepakatanjual beli, dll
  • Perbuatan aturan bersegi Satu: Perbuatan hukum yng di lakukan oleh satu pihak saja misalnya pertolongan wasiat, dll
  • Perbuatan aturan: Setiap perbuatan hukum ataupun langkah-langkah subjek hukum yng memiliki balasan hukum serta akibat hukum itu memanglah diinginkan oleh subjek hukum, contohnya perdagangan, sewa menyewa, dll
  • Perda: Peraturan yng ditetapkan oleh Kepala Daerah sehabis memperoleh persetujuan dari DPRD dalam rangka penyelenggaraan otonomi kawasan
  • Perdagangan perempuan: Tindak pidana yng bertujuan melaksanakan eksploitasi bagi atau bisa juga dikatakan untuk mencari keuntungan bahan maupun non-bahan yang dengannya cara melacurkan perempuan/anak, memaksakan menjadi pekerja, lewat langkah-langkah pemerasan, penipuan, serta ancaman yng mempergunakan serta memanfaatkan fisik, seksual/reproduksi tenaga, ataupun kemampuan oleh pihak lain secara adikara
  • Perikatan: Hubungan aturan yng mengakibatkan hak serta kewajiban bagi para pihak
  • Peristiwa hukum: Semua fenomena ataupun fakta yng terealisasi dalam ke hidup-an masyarakat yng memiliki akibat aturan, misaln perkawinan ataupun pria serta wanita mengakibatkan mengakibatkan akhir hukum yng diatur oleh yaitu hak serta keharusan masing-masing
  • Perjanjian Kerja Bersama: Perjanjian yng memuat syarat-syarat kerja, hak serta kewajiban kedua belah pihak hasil negosiasi antara serikat buruh ataupun beberapa serikat buruh yng tercatat pada instansi yng bertanggung jawab pada bagian ketenagakerjaan yang dengannya usahawan, ataupun beberapa pebisnis ataupun perkumpulan pengusaha
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu: Perjanjian perihal hubungan kerja yng tak terbatas oleh rentang waktu ataupun tak terbatas oleh selesainya sebuah pekerjaan
  • Perjanjian Kerja: Perjanjian antara pekerja/buruh yang dengannya pebisnis ataupun pemberi kerja yng menampung syarat-syarat kerja, hak, serta keharusan para pihak
  • Perjanjian Penempatan: Perjanjian tertulis antara Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang dengannya kandidat TKI yng memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan
  • Perjanjian: Tindakan aturan para pihak yng mengikat orang-orang secara aturan bagi atau mampu juga dikatakan untuk melakukan isi
  • Perkawinan Campur: Perkawinan antara dua orang yng tunduk pada hukum yng berlawanan, yang dengannya satu dari sekian banyaknya pihak berkewarganegaraan Indonesia
  • Persaingan Usaha Tidak Sehat: Persaingan antar pelaku bisnis dalam menjalankan aktivitas produksi serta ataupun pemasaran barang ataupun jasa yng di lakukan yang dengannya cara tak jujur ataupun melawan hukum ataupun menghalangi persaingan bisnis
  • Perselisihan antar Serikat Pekerja: Perselisihan antara serikat pekerja/buruh yang dengannya serikat pekerja/buruh lain cuma dalam satu perusahaan, lantaran tak adanya kesesuaian paham perihal keanggotaan, pelaksanaan hak, serta keharusan keserikatpekerjaan
  • Perselisihan Hak: Perselisihan yng muncul karena tak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan ataupun penafsiran terhadap ketentuan aturan perundang-seruan, kesepakatankerja, hukum perusahaan, ataupun kontrakkerja bareng
  • Perselisihan Hubungan Industrial: Perbedaan usulan yng mengaibatkan adanya pertentangan antara pengusaha ataupun campuran pebisnis yang dengannya buruh ataupun serikat buruh lantaran adanya: pertengkaran hak, pertengkaran kepentingan, perselisihan PHK, serta pertikaian serikat buruh
  • Perselisihan Kepentingan: Perselisihan yng timbul dalam korelasi kerja lantaran tak adanya kesesuaian usulan tentang pembuatan, serta/ataupun pergantian syarat-syarat kerja yng ditetapkan dalam perjanjian kerja, hukum perusahaan, ataupun persetujuankerja bareng
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja: Perselisihan yng timbul karena tak adanya kesesuaian usulan perihal pengakhiran korelasi kerja yng di lakukan oleh satu dari sekian banyaknya pihak
  • Perundingan Bipartit: Perundingan dua pihak antara pengusaha ataupun adonan pengusaha yang dengannya buruh ataupun serikat buruh bagi atau mampu juga dibilang untuk menuntaskan perselisihan kekerabatan industrial
  • Petitum: Tuntutan ataupun permintaan dari penggugat yng termuat pada akhir surat somasi
  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja): Pengakhiran korelasi kerja lantaran sebuah hal tertentu yng menciptakan berakhirnya hak serta keharusan antara buruh serta usahawan
  • Piutang: Hak bagi atau bisa juga dibilang untuk mendapatkan pembayaran
  • Posita: Uraian mengenai fenomena ataupun kronologis yng menjadi alasan gugatan
  • Praduga tak bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang yng disangka, ditangkap, dituntut, serta dimajukan ke hadapan sidang pengadilan diasumsikan tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yng telah mendapatkan kekuatan hukum tetap
  • Praperadilan: Persidangan oleh pengadilan negeri bagi atau bisa juga dikatakan untuk menguji sah tidaknya langkah-langkah penangkapan serta ataupun penahanan. Pengadilan pun berwenang bagi atau bisa juga dikatakan untuk menilik serta memutus sah tidaknya penghentian penyidikan ataupun penuntutan
  • Putusan Pengadilan: Putusan Hakim yng menyelesaikan masalah
  • Putusan Provisi: Biasa dikeluarkan hakim bagi atau bisa juga dibilang untuk menangkal tergugat melakukan pelanggaran yng disangka lebih lanjut selama persidangan
  • Putusan Sela: Putusan yng dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya investigasi pokok
  • Putusan Verstek: Putusan yng dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam kasus pidana) ataupun satu dari sekian banyaknya pihak (dalam perkara perdata)
  √ Definisi Causative, Fungsi, Pola Kalimatnya

Silakan lihat kelanjutannya di Daftar Istilah Hukum Bagian-5 Itulah segelintir istilah hukum dari huruf M hingga P. Masih terdapat ramai sekali istilah aturan yng ada di dunia ini, cuma saja mungkin belum terekspose secara luas. Jika kau tahu, kamu bisa memberitahukannya lewat kolom komentar dibawah ini. Semoga pembaca mendapatkan manfaat serta pengetahuan yng luas.

Source Article and Picture :