Salah satu deretan yang diutamakan yakni dari gugusan disabilitas dan putra/i papua dan papua barat.
Berdasarkan permenpan no 36 tahun 2018 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar khusus disabilitas dan putra/i papua dan papua barat. Syarat-syarat itu yaitu
Disabilitas
- Usia 18-35 tahun
- Surat keterangan dokter terkait jenis disabilitasnya.
- K/L minimum 2% dari jumlah deretan
- Daerah minimum 1% dari jumlah deretan
Sedangkan untuk deretan papua
1. Keturunan papua atau papua barat menurut garis keturunan orang renta asli papua.
2. Akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan
3. Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku.
Demikian deretan dan syarat untuk disabilitas dan papua.