close

Contoh Teks Prosedur Dan Tentukan Kalimat Deklaratif

pola teks prosedur & tentukan kalimat deklaratif

1.Persiapkan air & daun bidara. Bisa diganti dgn sabun & shampoo.

2.Berniat di dlm hati, “nawaitul ghusla lirofi’i hadatsil haidhi lillaahi ta’ala”

3.Kemudian ananda berwudhu dgn membaguskan wudhunya.

4.Siramkan air ke atas kepala sambil menggosok-gosok biar air masuk ke pori-pori kulit kepala.

5.Siramkan air ke seluruh tubuh dgn mendahulukan serpihan yg kanan.

6.Usapkan kapas yg sudah diberikan wewangian ke rahim & daerah yg terkena darah haid.

Buatlah acuan teks prosedur wacana cara memakai masker yg benar & buatlah unsur teks mekanisme kemudian jelaskan kalimat deklaratif & persuasif pada teks prosedur yg menurut pada acuan teks prosedur tersebut

Jawaban:

kalimat persuasif yakni upaya membujuk,menghipnotis.para khalayak/seseorang

Buatlah teladan kalimat deklaratif dlm teks prosedur

kadang kadang daging pula ditambahkan dikala menciptakan nasi goreng.

Contoh kalimat deklaratif pada teks mekanisme

Berikut ini yaitu pola-acuan kalimat deklaratif yg sering kita gunakan sehari-hari untuk menginformasikan isu atau kejadian yg terjadi.

1.Minggu lalu ada kecelakaan di depan rumah Jajang.

2.Saya melihat ibumu di Pasar tadi pagi.

3.Saya akan melihat sirkus di Lapangan Dadaha.

4.Saya terlambat ke Sekolah tadi pagi.

5.Maman tak suka daging kelinci.

  Soal PTS PKWU Kelas 10 Semester 2 dan Jawaban

6.Pak Gubernur Ahmad Heryawan gres saja 7.mendapatkan piagam penghargaan atas prestasi-prestasinya.

8.Sumanto dulu merupakan kanibal yg sadis, tetapi kini sudah insaf.

9.Pizza yaitu kuliner khas Italia.

10.Ir. Soekarno merupakan Presiden pertama Indonesia.

11.Persib ialah tim sepakbola kebanggan Jawa Barat.

acuan kalimat deklaratif dlm teks mekanisme

kalimat deklaratif :Saya sudah menutup pintu depan dr tadi.Sebagian pelajar akan merasa cemas tatkala lupa melakukan pekerjaan rumah.Sebagai pengendara kendaraan bermotor, Anda perlu mengenali mekanisme keamanan berkendara.
teks prosedur :
Prosedur Mengurus Kartu Keluarga
            Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yg menampung data ihwal susunan, korelasi, jumlah anggota keluarga & identitas kepala keluarga serta anggota keluarganya. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yg masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT & Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga adalah dokumen milik Pemda Propinsi setempat & alasannya adalah itu tak boleh mencoret, mengubah, mengganti, memperbesar isi data yg tercantum dlm Kartu Keluarga.
            Setiap terjadi perubahan alasannya Mutasi Data & Mutasi Biodata, wajib dilaporkan pada Kepala Desa / Lurah setempat selambat-lambatnya dlm rentang waktu 14 (empat belas) hari kerja.  Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yg disimpan oleh Kepala Keluarga & oleh Ketua RT & dr hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Pendatang gres yg belum mendaftarkan diri atau belum berstatus masyarakatsetempat, nama & identitasnya tak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga. Apabila sebuah keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yg disimpan di Kepala Keluarga & di Ketua RT harus diserahkan pada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yg gres, menurut Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yg baru.
Mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru sangat mudah. Tetapi pula membutuhkan tindakan yg mesti dijalani & syarat – syarat yg harus di penuhi yaitu :
Syarat yg mesti dibawa saat mengelola Kartu Keluarga :
Persyaratan yg mesti dilampirkan dlm pengurusan Kartu Keluarga gres adalah sebagai berikut :
1.      Fotocopy Surat Nikah.2.      Fotocopy Akta Kelahiran.3.      Kartu Keluarga Asli bagi yg merubah KK atau tambah jiwa.4.      Surat Keterangan pindah atau keterangan pindah datang bagi penduduk yg pindahdalam wilayah NKRI.5.      Surat Keterangan tiba dr mancanegara yg diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yg datang dr luar negeri sebab pindah.6.      Formulir Biodata Penduduk dr desa bagi yg tambah jiwa.7.      Surat keterangan kehilangan dr Polsek jikalau Kartu Keluarga hilang.
            Mekanisme & mekanisme pengurusan Kartu Keluarga :
1.      Pemohon tiba ke RT/RW untuk meminta surat pengantar.2.      Pemohon pergi ke Balai Desa / Kantor Kelurahan untuk mengisi formulir P4B.3.      Di bawa semua syarat & formulir P4B ke Kantor Catatan Sipil.4.      Di Kantor Catatan Sipil akan diproses & dicairkan, SOP (Standart Operasional Pelaksanaan) pembuatan Kartu Keluarga yakni 4 hari.
Rincian ongkos pengerjaan Kartu Keluarga :
1.      Surat Pengantar Permohonan pembuatan Kartu Keluarga = Rp 3.0002.      Surat Keterangan pindah atau datang pindah = Rp 6.0003.      Kartu Keluarga bagi WNI = Rp 8.0004.      Kartu Keluarga bagi WNA = Rp 25.000

  Puisi mengurai cahaya