Contoh Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah

Tata tertib madrasah ialah seperangkat aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yg dengan-cara organisasi hal tersebut mengikat setiap unsur madrasah, baik itu siswa, guru, kepala madrasah, maupun perangkat madrasah yg lain biar tujuan yg sudah ditetapkan oleh madrasah mampu tercapai.

ketentuan yg dengan-cara organisasi hal tersebut mengikat setiap komponen madrasah Contoh Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah

Di lingkungan madrasah, tentu terdapat banyak penerima didik yg masing-masing dr mereka mempunyai sifat & aksara yg berlawanan-beda. Hal tersebut akan kuat pada tingkat kedisiplinan & ketertiban di madrasah yg mesti selalu ditegakkan guna menjamin keberlangsungan proses berguru mengajar yg tertib, aman & nyaman. sehubungan dgn hal tersebut, sangatlah perlu disusun suatu tatanan guna mengatur kedisiplinan maupun ketertiban peserta didik yg dikenal dgn Tata Tertib madrasah.

Tata tertib madrasah dibuat dengan-cara resmi oleh pihak madrasah & stakeholder dgn melihat aneka macam macam usulanyg sesuai dgn situasi & kondisi di lingkungan madrasah tersebut. Tata tertib madrasah menampung hal-hal yg diwajibkan maupun hal-hal yg tidak boleh untuk siswa selama mereka berada di lingkungan madrasah, & apabila ternyata terjadi pelanggaran tata tertib yg dijalankan oleh siswa maupun warga madrasah yang lain, maka pihak madrasah memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman sesuai dgn peraturan yg berlaku.

Contoh Tata Tertib Madrasah Tsanawiyah


KETENTUAN UMUM

  • Tata tertib Madrasah ini dimaksudkan sebagai-rambu bagi para siswa dlm bersikap, berucap, bertindak & melaksanakan aktivitas sehari-hari di sekolah dlm rangka menciptakan iklim & kultur sekolah yg mampu menunjang kegiatan pembelajaran yg efektif.
  • Tata tertib Madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yg dianut madrasah & masyarkat sekitar, yg meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kesehatan, kerapian, keselamatan & nilai-nilai yg mendukung aktivitas berguru yg efektif.
  • Setiap siswa wajib melakukan ketentuan yg tercantum dlm tata tertib ini dengan-cara konsekuen & sarat kesadaran.

PASAL I

HAL-HAL MASUK SEKOLAH

  • Semua Siswa hadir di sekolah 10 menit sebelum bel masuk.
  • Siswa yg telat datang, tak diperkenankan masuk kelas sebelum menerima izin dr guru piket.
  • Siswa tak diperkenankan meninggalkan madrasah selama pelajaran berjalan.
  • Siswa yg menerima peringatan & masih sering absent tanpa keterangan akan dikenakan ragu-ragu yg ditentukan madrasah.

PASAL II

KEWAJIBAN SISWA

  • Menta’ati tata tertib Madrasah.
  • Menghormati guru kapan & di mana saja berada & saling menghargai sesama siswa.
  • Menjaga nama baik madrasah, guru & pelajar pada umumnya.
  • Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, peralatan inventaris, & lingkungan madrasah.
  • Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan & ketertiban kelas maupun madrasah kebanyakan.
  • Membayar Infaq sebelum tanggal 10 setiap bulan & dukungan lain yg diputuskan madrasah. 
  • Melengkapi diri dgn keperluan madrasah (buku & alat tulus lainnya).
  • Memakai seragam lengkap dgn atribut yg ditentukan oleh madrasah.
  • Mengikuti pelajaran & acara lain yg diadakan oleh madrasah mulai awal sampai akhir.
  • Melaksanakan peran dr guru & Madrasah dgn sarat tanggung jawab.
  • Ikut membantu semoga tata tertib Madrasah dapat berjalan & dipatuhi dengan-cara optimal.
  Download Aplikasi Penunjang Asesmen Nasional Akm

PASAL III

LARANGAN BAGI SISWA

  • Melakukan tindakan-tindakan yg melawan hukum Agama & Negara.
  • Meminum minuman beralkohol di dlm maupun diluar Madrasah.
  • Memakai & atau mengedarkan narkoba & atau obat-obatan terlarang yg melanggar aturan.
  • Meninggalkan pelajaran & aktivitas-acara madrasah sebelum berakhir.
  • Membeli kuliner di luar lokasi / lingkungan madrasah.
  • Merokok di dlm & di luar madrasah.
  • Berkelahi atau main hakim sendiri.
  • Menjadi asosiasi anak-anak bandel dangan geng-geng terlarang.
  • Mengganggu ketentraman orang lain & menjinjing senjata tajam.
  • Menggunakan Handphone (HP) pada dikala jam pelajaran.

PASAL V

HAL TATA BUSANA

  • Setiap siswa wajib menggunakan seragam lengkap sesuai dgn ketentuan madrasah.
  • Dilarang berkuku & berambut panjang (diiris higienis & rapi) bagi siswa pria.
  • Memakai atribut-atribut diluar ketentuan madrasah (mirip; gelang, kalung & lain-lain bagi siswa laki-laki).

PASAL VI

HAK-HAK SISWA

  • Siswa berhak mengikuti pelajaran selama tak melanggar tata tertib.
  • Siswa berhak meminjam buku-buku dr perpustakaan madrasah dgn menta’ati tata tertib perpustakaan yg berlaku.
  • Siswa berhak memanfa’atkan akomodasi-fasilitas yg disediakan & dikelola oleh madrasah.
  • Siswa berhak mendapat perlakuan yg sama selama tak melanggar aturan tata tertib.

PASAL VI

SANKSI-SANKSI

  • Teguran.
  • Penugasan.
  • Pemanggilan orang bau tanah / wali.
  • Dikembalikan ke orang renta.

PASAL VII

LAIN-LAIN

  • Hal-hal yg belum tercantum dlm peraturan tata tertin ini akan dikelola oleh madrasah.
  • Peraturan tata tertib ini berlaku diumumkan & mengikat selama yg bersangkutan menjadi siswa Madrasah Tsanawiyah.

CATATAN:

  • Semua orang bau tanah / wali siswa dimohon dengan-cara sadar menolong agar peraturan tata tertib ini dapat dita’ati.


Baca Juga: Kisi-kisi UAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018

Demikianlah informasi perihal Contoh Tata Tertib Madrasah yg dapat dipakai serta disesuaikan dgn kebutuhan serta kondisi lingkungan Madrasah masing-masing. Semoga berguna.
wargamasyarakat