Surat Pernyataan Kepala Sekolah ihwal Kesiapan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah/Madrasah menjadi salah satu tolok ukur yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan baik Sekolah/Madrasah untuk mampu mengadakan pembelajaran tatap muka di Sekolah.
Surat Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah menjadi syarat selain Sekolah/Madrasah mesti menyanggupi syarat-syarat lain, ialah; 1) Berada pada zona hijau dan kuning; 2) Memiliki izin dari Pemda, Kemenag/Kanwil; 3) Memenuhi kesiapan penerapan protokol kesehatan; dan 4) memiliki izin dan kesepakatan dari orang renta siswa.
Surat Pernyataan Kepala Sekolah perihal Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka Di Sekolah menjadi prasayarat terakhir untuk Sekolah mampu menyelenggarakan proses KBM di Sekolah di abad pandemi Corona Viruse Desease 2019 (Covid19).