Tim penjamin Mutu dibentuk oleh Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab yang ditetapkan melalui SK Tim Penjamin Mutu (TPM) yang mempunyai tugas dan fungsi biasa adalah untuk menyusun Evaluasi Diri sekolah secara periodik pada rentang waktu tertentu.
Pembentukan Tim Penjamin Mutu sekolah/madrasah dibuat dan disesuaikan untuk mengikuti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam kontek Manajemen Berbasis Madrasah (MBM), dengan mengimplementasikan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan Monitoring di tingkat sekolah/madarsah dan tingkat Kabupaten atau Kota.
SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah berikut ini juga terdiri dari uraian tugas dan fungsi dari Tim Penjamin Mutu Madrasah baik peran dan fungsi secara umum maupun peran secara khusus untuk tiap anggota TPM.
Demikianlah informasi perihal Contoh SK Tim Penjamin Mutu (TPM) Sekolah/Madrasah, agar dapat menjadi rujukan sehingga berguna dalam pembentukan Tim Penjamin Mutu (TPM) sekolah/madrasah.
Kami_Madrasah